Perusuh Yang Lakukan Tindakan Anarkis dan Kriminal saat Unjuk Rasa Mahasiswa Wajib Ditindak Tegas

/ Jumat, 27 September 2019 / 09.14.00 WIB
Ket Foto:Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dr.Dedi Prasetyo M Hum Msi MM saat menanggapi Unra Mahasiswa
[POSKOTA/RIADI]

POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA-Aksi Unjuk Rasa (unras) Mahasiswa yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia menimbulkan kerusuhan dan menyebabkan terjadinya anarkis serta tindakan kriminal.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M mengatakan, ada 5 Polda yang dilakukan penegakan hukum terhadap perusuh yang diduga melakukan tindakan anarkis dan melakukan tindakan tindakan kriminal saat Unras.

“Polda Jawa Barat dari 35 yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan di tetapkan 4 tersangka. Diduga terlibat dalam berbagai macam tindak pidana pengrusakan, penyerangan terhadap petugas dan telah dilakukan tes urin positif menggunakan narkoba,” kata Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

“Para pelaku terprovokasi oleh kelompok anarko yang memprovokasi rekan-rekan mahasiswa dan masyarakat melakukan tindakan anarkis,” imbuhnya.

“Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan 56 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka 41 orang. 1 diantaranya adalah DPO kelompok JAD Sumatera Utara yaitu an RSL,” jelas Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (26/9/2019)

Ket Foto:Brigjen Pol Dr.Dedi Prasetyo M Hum Msi MM saat menanggapi penyusup pada aksi Unra Mahasiswa di Medan.[POSKOTA/RIADI]

Jenderal Bintang Satu tersebut menuturkan, RSL terlibat di dalam berbagai macam kegiatan kelompok terorisme di JAD Sumatera Utara untuk melakukan tindakan-tindakan anarkis.

“Lanjut Karo Penmas Divhumas Polri mengatakan, Sulawesi Selatan, dari 207 yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka 2 orang. Barang bukti yang diamankan anak panah dan bom molotov

“Polda Jawa Timur, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka melakukan kerusakan, vandalisme. Dengan veberapa barang bukti yang berhasil diamankan,” ucap Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

Sementara di Polda Sumatera Barat, 1 orang ditetapkan sebagai tersangka. Terkait tindak pidana kegiatan pengerusakan,”kata Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

“Untuk Wilayah DKI Jakarta, sampai hari ini yang diamankan sebanyak 184 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 97 orang, Oknum mahasiswa atau pelajar sebanyak 55 orang, perusuh sebanyak 57 orang, Barang bukti yang diamankan cukup beragam yaitu, bom molotov, batu, kayu, benda tajam dan lainnya,” tutup Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M.

[ PS/RIADI ]
Komentar Anda

Terkini: