Resedivis Kasus Pemerasan, Ditangkap Tim Polsek Kualuh Hulu Jambret HP Di Membang Muda

/ Kamis, 19 September 2019 / 13.47.00 WIB
Tersangka Jambret HP AA (32) Diapit Personil Polsek Kualuh Hulu. POSKOTA/BJS

POSLOTASUMATERA.COM - LABURA - Hand Phone (HP) merk OPPO A83 milik Dwi Eka Warni (29) dirampas oleh 2 orang laki - laki tak dikenal dari tangannya, saat digunakan menelpon kakaknya, di teras rumahnya di Afdeling IV PTPN III Membang Muda Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (9/9/2019) sekira Pukul 18.50 WIB.

Terkait hal ini, kepada Wartawan saat dikonfirmasi, Polsek Kualuh Hulu melalui Kanit Reskrim IPTU OR Tambunan SH menjelaskan, bahwa kronologi kejadian, kedua laki - laki tersebut datang dengan mengendarai Sepeda Motor Honda CBR 150 R BK 5663 AFT warna Putih Biru, kemudian salah seorang turun dari Sepeda Motornya dan langsung menghampiri Korban, seketika itu juga merampas HP Morban. Sempat terjadi tarik menarik antara Pelaku dengan Korban, dimana Korban berupaya mempertahankan HP nya.

Namun, saat Pelaku hendak memukul Korban dengan tangannya, Dwi pun ketakutan, sehingga melepaskan HP nya. Dan Pelaku berhasil membawa kabur HP tersebut.

Mendapat laporan tentang kejadian tersebut, IPTU OR Tambunan SH, bersama anggotanya langsung melakukan lidik, hasil lidik di lapangan dan introgasi para saksi, diketahui Pelakunya adalah AA alias Andi Kacang seorang Residivis Kasus Pemerasan dan DB yang belum berhasil ditangkap (DPO).

Selanjutnya, pada Kamis (19/9/2019), sekira Pukul 05.15 WIB Tim Unit Reskrim yang dipimpin langsung IPTU OR Tambunan SH selaku Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, berhasil menangkap 1 (Satu) Yersangka yaitu AA  (32) warga Dusun III Kampung Banjar Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura.

Penangkapan tersebut dilakukan di SPBU Jalan Lintas Sumatera Dusun Sukamulia Desa Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura. Dan dari tangan Tersangka berhasil disita Handphone merk OPPO A83, Sepeda Motor Honda CBR 150 R. Sementara, Tersangka DB belum berhasil ditangkap dan masih DPO.

Saat ini Tersangka AA (32), Mantan Resedivis Kasus Lemerasan ini, ditahan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya melanggar hukum karena merugikan orang lain. (PS/BJS)
Komentar Anda

Terkini: