Soal Disulapnya Kepemilikan Lahan Arifin, LPM Terjun Rekomendasikan Pembatalan SKT Sayed Syaiful

/ Jumat, 13 September 2019 / 00.02.00 WIB

 Ilustrasi mafia tanah

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Keluhan dan keresahan Arifin (56) warga Dusun I Kuala Makmur Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara atas beralihnya hak atas tanah seluas 3,4 hektar miliknya yang diduga disulap menjadi milik Sayed Syaiful agaknya mulai terjawab.

Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Terjun, Rabu (11/09/2019) merekomendasikan kepada Lurah Terjun dan Camat Medan Marelan agar membatalkan surat tanah atasnama Sayed Syaiful yang dibuat diatas lahan milik Arifin yang terletak di Jalan Sapta Marga Lingkungan III Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan ini.

Surat Rekomendasi Pengurus LPM Kelurah Terjun ini tertuang dalam surat No. 020/LPM-Terjun/R/IX/2019 tanggal 10 September 2019 yang ditujukan kepada Lurah Terjun dan Camat Medan Marelan.

Berdasarkan surat itu disebutkan, menindaklanjuti pengaduan Arifin yang menyampaikan telah memiliki lahan tersebut sesuai SK Kepala Daerah Prov Sumut No.50/HM/LR/1968 tanggal 6 Agustus 1968 dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. 1634/II/SKPT/SDA/1970 tanggal 12 November 1970 atasnama Hasan Lebai seluas 20.000 meter atau sekitar 2 hektar dan sesuai No.50/HM/LR/1968 tanggal 6 Agustus 1968 dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. 1642/III/SKPT/SDA/1970 tanggal 12 November 1970 atasnama Abdul Rahman seluas 14.000 meter atau sekitar 1,4 hektar.

Dijelaskan dalam surat tersebut sesuai data diatas lahan seluas 3,4 hektar milik Arifin ini diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Atasnama Sayed Saiful berdasarkan SKT No. 592-2/SKT/005/2019 tanggal 27 Mei 2019 yang diteken Lurah Terjun Hj Erliana dan Camat Medan Marelan Afrizal.

Sesuai data yang diperoleh pengurus LPM Kelurah Terjun diobjek tanah Sayed Syaiful tersebut  beralih hak kepada Drs Afrizal MAP (mantan Camat Medan Marelan) seluas 2.430 meter persegi sesuai surat No. 593.83/1232/1232/SPTBT/MM/V/2019 tanggal 28 Mei 2019 dan beralih kepada Sumarwan sesuai surat No. 593.83/1233/1232/ SPTBT/MM/V/2019 tanggal 28 Mei 2019.

Pada wartawan salah seorang pengurus LPM Kelurahan Terjun Abdul Aziz, Kamis (12/09/2019) menyebutkan, berdasarkan laporan Arifin yang mengaku mengalami penyerobotan tanah maka dilakukan pendataan di lapangan dan dilanjutkan pada tanggal 10 September 2019 dilaksanakan rapat pengurus LPM Kelurahan Terjun yang pada pokoknya merekomendasikan ke Lurah Terjun dan Camat Medan Marelan membatalkan Surat Keterangan Tanah No. 592-2/SKT/005/2019 tanggal 27 Mei 2019 atasnama Sayed Syaiful dan surat-surat lain yang didasari atas surat tersebut.

“Kami merekomendasikan agar SKT No. 592-2/SKT/005/2019 tanggal 27 Mei 2019 dan surat-surat tanah yang didasari surat tersebut di batalkan guna memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan lahan tanah bagi masyarakat. Surat rekomendasi tersebut telah kami sampaikan ke Lurah Terjun dan Camat Medan Marelan,” ujar Bendahara LPM Kelurahan Terjun ini.

Arifin selaku pelapor dihubungi via ponselnya, Kamis (12/09/2019) menyampaikan terima kasih pada Pengurus LPM Kelurahan Terjun atas dukungan pada dirinya guna memperoleh kembali lahan tanah miliknya.

Dia berharap, Lurah Terjun dan Camat Medan Marelan dapat memfasilitasi dirinya dengan menindaklanjuti surat rekomendasi dari lembaga masyarakat tersebut. “Saya amat berterima kasih. Harapan saya Lurah Terjun dan Camat Medan Marelan menindaklanjuti rekomendasi pengurus LPM Kelurahan Terjun tersebut agar saya memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan lahan tersebut,” ujarnya.

Belum diperoleh keterangan dari Camat Medan Marelan dan Lurah Terjun guna mendapatkan keterangan atas rekomendasi Pengurus LPM Kelurahan Terjun ini. (PS/RIADI)



  

Komentar Anda

Terkini: