Ilustrasi mafia tanah
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Keluhan dan keresahan Arifin (56) warga Dusun I Kuala Makmur Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka
Kabupaten Batubara atas beralihnya hak atas tanah seluas 3,4 hektar miliknya yang
diduga disulap menjadi milik Sayed Syaiful agaknya mulai terjawab.
Pengurus
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Terjun, Rabu (11/09/2019)
merekomendasikan kepada Lurah Terjun dan Camat Medan Marelan agar membatalkan
surat tanah atasnama Sayed Syaiful yang dibuat diatas lahan milik Arifin
yang terletak di Jalan Sapta Marga Lingkungan III Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan ini.
Surat
Rekomendasi Pengurus LPM Kelurah Terjun ini tertuang dalam surat No.
020/LPM-Terjun/R/IX/2019 tanggal 10 September 2019 yang ditujukan kepada Lurah
Terjun dan Camat Medan Marelan.
Berdasarkan
surat itu disebutkan, menindaklanjuti pengaduan Arifin yang menyampaikan telah
memiliki lahan tersebut sesuai SK Kepala Daerah Prov Sumut No.50/HM/LR/1968 tanggal
6 Agustus 1968 dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. 1634/II/SKPT/SDA/1970
tanggal 12 November 1970 atasnama Hasan Lebai seluas 20.000 meter atau sekitar
2 hektar dan sesuai No.50/HM/LR/1968 tanggal 6 Agustus 1968 dan Surat
Keterangan Pendaftaran Tanah No. 1642/III/SKPT/SDA/1970 tanggal 12 November
1970 atasnama Abdul Rahman seluas 14.000 meter atau sekitar 1,4 hektar.
Dijelaskan
dalam surat tersebut sesuai data diatas lahan seluas 3,4 hektar milik Arifin
ini diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Atasnama Sayed Saiful berdasarkan
SKT No. 592-2/SKT/005/2019 tanggal 27 Mei 2019 yang diteken Lurah Terjun Hj
Erliana dan Camat Medan Marelan Afrizal.
Sesuai
data yang diperoleh pengurus LPM Kelurah Terjun diobjek tanah Sayed Syaiful
tersebut beralih hak kepada Drs Afrizal
MAP (mantan Camat Medan Marelan) seluas 2.430 meter persegi sesuai surat No.
593.83/1232/1232/SPTBT/MM/V/2019 tanggal 28 Mei 2019 dan beralih kepada
Sumarwan sesuai surat No. 593.83/1233/1232/ SPTBT/MM/V/2019 tanggal 28 Mei 2019.
Pada
wartawan salah seorang pengurus LPM Kelurahan Terjun Abdul Aziz, Kamis
(12/09/2019) menyebutkan, berdasarkan laporan Arifin yang mengaku mengalami
penyerobotan tanah maka dilakukan pendataan di lapangan dan dilanjutkan pada
tanggal 10 September 2019 dilaksanakan rapat pengurus LPM Kelurahan Terjun yang
pada pokoknya merekomendasikan ke Lurah Terjun dan Camat Medan Marelan membatalkan
Surat Keterangan Tanah No. 592-2/SKT/005/2019 tanggal 27 Mei 2019 atasnama Sayed
Syaiful dan surat-surat lain yang didasari atas surat tersebut.
“Kami
merekomendasikan agar SKT No. 592-2/SKT/005/2019 tanggal 27 Mei 2019 dan
surat-surat tanah yang didasari surat tersebut di batalkan guna memperoleh
kepastian hukum atas kepemilikan lahan tanah bagi masyarakat. Surat rekomendasi
tersebut telah kami sampaikan ke Lurah Terjun dan Camat Medan Marelan,” ujar
Bendahara LPM Kelurahan Terjun ini.
Arifin
selaku pelapor dihubungi via ponselnya, Kamis (12/09/2019) menyampaikan terima
kasih pada Pengurus LPM Kelurahan Terjun atas dukungan pada dirinya guna
memperoleh kembali lahan tanah miliknya.
Dia
berharap, Lurah Terjun dan Camat Medan Marelan dapat memfasilitasi dirinya
dengan menindaklanjuti surat rekomendasi dari lembaga masyarakat tersebut. “Saya
amat berterima kasih. Harapan saya Lurah Terjun dan Camat Medan Marelan
menindaklanjuti rekomendasi pengurus LPM Kelurahan Terjun tersebut agar saya
memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan lahan tersebut,” ujarnya.
Belum
diperoleh keterangan dari Camat Medan Marelan dan Lurah Terjun guna mendapatkan
keterangan atas rekomendasi Pengurus LPM Kelurahan Terjun ini. (PS/RIADI)