Lima Pelaku Komplotan Spesialis Pembobol Rumah di Medan di Ringkus Polisi

/ Rabu, 30 Oktober 2019 / 14.34.00 WIB
Ket Foto:Sejumlah Tersangka saat di paparkan di Polda Sumut dalam Kasus Pencurian dan kekerasan.(POSKOTA/RIADI)

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Polisi menangkap komplotan pembobol rumah di Medan.Tersangka yang berhasil diamankan petugas kepolisian antara lain:
1.Nofitra Jonson Tampubolon alias Jonson (34) Warga Jalan Bunga Rampai VI Kel. Simalingkar B Kec. Medan Tuntungan Kota Medan(berperan memantau situsai sekitar rumah)

2.Pinolia Pitalis Perangin-Angin alias Nangin (38) Warga Jalan Jalan Karya Bhakti Gg. Subur II No. 31 Kel. Pangkalan Mansyur Kec. Medan Polonia Kota Medan a/l Jalan Pintu Air IV Lingga Raya Gang Lingga Raya 3 Ujung Kel. Kwala BekalaKec. Medan Johor Kota Medan (berperan mencari rumah yang akan dilakukan pencurian serta memantau situasi sekitar rumah dan mengemudikan mobil menuju rumah lokasi pencurian)

3.Syahtol alias Arol alias Ompong(35) Warga Jalan Bunga Gardiol, Ladang Bambu, Kec. Medan Tuntungan Kota Medan a/l Simalingkar B Komplek IDI (berperanmenyediakan gunting besi untuk merusak gembok pagar dan ikut masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah)

4.Sulaiman Ginting alias Ginting (35) warga Desa Munte Kec. Munte Kab. Karo(berperanmerusak pagar rumah dan ikut masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah)

5.Antony Pandapotan Hutasoit alias Gondrong Warga Jalan Pintu Air Gg. Gaharu Kel.Kwala Bekala Kec. Medan Johor Kota Medan(berperan menyediakan alat dan merusak pintu rumah dan juga ikut masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang-barang yang berharga di dalam rumah).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Admaja SH menyampaikan,para pelaku modus operandinya dengan cara merusak gembok pagar atau mencongkel pintu rumah korbannya.

"Saat beraksi, pelaku merusak gembok pagar dan merusak pintu rumah korban di Jalan Bunga Sedap Malam lX No.8 Kel.Sempakata Kec.Medan Selayang,Kota Medan dan menguras isi rumah tersebut,"kata Tatan,Rabu(30/10/2019)

Tatan menambahkan, Awal pencurian pada hari Senin 14 Oktober 2019 pada pukul 17.00 Wib,Si Korban menerima pesan melalui Whatsapp (WA) dari menantunya bahwa rumahnya telah dibobol maling.

"Pukul 17.00 Wib,korban mendapatkan kabar dari menantunya bahwa rumahnya di bobol maling,"katanya.

Dimana para komplotan yang berjumlah lima orang ini mencongkel dan  merusak gembok pagar masuk dalam rumah.

Setelah masuk ke dalam rumah, mereka  mengacak-acak isi rumah dan membawa hasil curian berupa  1 (satu) unit TV merk LG 32 inc, 1 (satu) unit TV merk Changhong 21 inc, 30 (tiga puluh) buah jam tangan, 15 (lima belas) buah cincin emas, 10 (sepuluh) buah kalung emas, 10 (sepuluh) buah mainan kalung,6 (enam) buah gelang emas, 1 (satu) buah gelang berlian, 5 (lima) buah kerabu berlian dan 1 (satu) unit handphone Samsung dengan nomor kartu 081262454597 dan dokumen penting lainnya.

Atas kejadian tersebut,Korban mengalami kerugian jutaan rupiah,lalu membuat Laporan ke Polsek Sunggal guna pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian antara lain:
- Uang tunai sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BK 2141 PHB
- 5 (lima) unit handphone
- 12 (dua belas) buah jam tangan
- 1 (satu) unit laptop beserta tas merk Lenovo
- 1 (satu) unit TV merk Changhong
- 2 (dua) buah kalung salib
- 5 (lima) pasang kerabu emas
- 10 (sepuluh) buah cincin emas
- 10 (sepuluh) buah gelang emas
- 2 (dua) buah tas warna Coklat
- 1 (satu) buah gunting besi
- 1 (satu) buah pisau
- 3 (tiga) kunci leter “L”
- 1 (satu) buah anak kunci leter “L”

Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(PS/RIADI)
Komentar Anda

Terkini: