Pasca OTT Eldin, KPK RI Usut Uang Suap dari Kepala BP2RD Suherman

/ Kamis, 31 Oktober 2019 / 05.11.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan Suherman, Rabu (30/10) berjalan lesu menuju ruang penyidik KPK RI yang meminjam tempat di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Menurut sumber, Pimpinan SKPD Kabinet pimpinan Eldin-Akhyar ini dicecar terkait dana suap guna menutupi membengkaknya anggaran saat Walikota Medan TDE dan keluarga serta beberapa orang petinggi Pemko Medan tour ke Ichikawa Jepang sehabis kegiatan resmi peringatan Kerjasama Medan-Ichiwa di Negeri Sakura beberapa waktu lalu yang menjadi objek Penyidikan KPK RI pasca Operasi Tangkap Tangan Selasa 16 Oktober 2019 lalu.    

Tak ada sepatah keteranganpun terkait pemeriksaanya keluar dari mulut mantan Kadis Kebudayaan Medan ini saat memasuki ruang pemeriksaan KPK RI di Kantor Kejatisu Jalan AH Nasution Medan ini. Saat keluar dari Kejatisu, Kepala SKPD berwajah kalem ini juga tak berucap sepatahpun dan hanya menunduk lalu menuju mobil yang telah siaga di pintu keluar selanjut berlalu.

Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian SH, Rabu (30/10/2019) pada wartawan membenarkan digunakannya ruang di Kejatisu oleh penyidik KPK RI dalam pengembangan Tindak Pidana Korupsi (TPK). Namun Sumanggar tak merinci TPK dimaksud dengan alasan bukan kewenangannnya.

Suherman terbilang merupakan SKPD di instansi empuk. Di Badan yang dipimpinanya membawahi berbagai pengumpulan berbagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) misalnya Pajak Hotel, Restouran/ Rumah Makan, Hiburan, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB), Retribusi Air Bawah Tanah dan lainnya.

Di Instansi itu perputaran uang yang disetor oleh Rakyat bernilai Trilunan dalam satu tahun, target BP2RD Medan di tahun 2019 ini saja mencapai 1,6 Triliun yang entak tercapai atau tidak karena sebelumnya sempat dikeluhkan Suherman.

Pada September 2019 lalu kepada wartawan BP2RD Suherman mengaku Rp1,6 triliun target pendapatan asli daerah (PAD) di tahun 2019 akan kesulitan untuk merealisasikannya.

Suherman mengungkapkan beberapa alasan mengapa pihaknya kesulitan merealisasikan target PAD. Salah satunya karena target yang ditetapkan terlalu besar, selain itu penetapan target tanpa kajian yang jelas. "Target (PAD) yang dibebankan ke kami selama ini tidak ada kajiannya, hanya berdasarkan potensi. Kajian itu bisa dari akademisi," ujar Suherman, di Medan, Minggu (1/9/2019) sebagaimana dilansir media online Nasional.

Menurutnya target pajak hiburan yang hampir Rp200 miliar terlalu besar. Begitu juga dengan pajak air permukaan. "Tahun 2020 target kami naik lagi. Padahal belum ada kajian, maka dari itu kami sudah anggarkan kegiatan untuk melakukan kajian sebenarnya berapa PAD kita," jelasnya.

"Setelah hasil kajian selesai, bisa dirubah target yang ada di P-APBD 2020.
Nanti di P-APBD 2020 bisa nampak, itu dibahas. Kemarin-kemarin memang terlampaui (target) karena kecil, sekarang kan besar," imbuhnya.

Suherman juga dikenal sebagai tangan besi bagi pegawai Harian Lepas (PHL) BP2RD Medan yang di PHK sepihak pada April 2019 lalu persisnya pada Ramadhan 2019 menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Meski pemutus kontrak PHL ini ditentang Ketua Komisi B DPRD Medan yang kala itu dipimpim HT Bahrumsyah, namun penolakan senator Medan ini hanya dianggap angin lalu oleh Suherman.

Kepala BP2RD Medan ini tak mengacuhkan rekomendasi DPRD Medan untuk mempekerjakan kembali PHL yang diputus kontrak ini. Ironisnya di instansi ini, PHL dipenuhi anak-anak atau kerabat pejabat jajaran Pemko Medan.

PHL berinisial PS (27) warga Young Panah Hijau Kelurahan Labuhan Deli Medan Marelan yang diputus kontrak sepihak oleh Kepala BP2RD Medan contohnya. Meski melaporkan masalah itu ke Sekda Medan dan DPRD Medan namun Suherman tetap keukeh memberhentikan PHL beranak satu ini.

Setelah kebijakan kontroversial oleh Kepala BPPRD Medan Suherman ini, DPRD Medan telah merekomendasikan kewajiban badan pengelola Pendapatan Asli Daerah itu mempekerjakan kembali para PHL yang diputus kontrak tersebut.
“Rekomendasi DPRD Medan, wajib dipekerjakan kembali semuanya,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Medan HT Bahrumsyah menjawab wartawan dilaman Whats App nya, Sabtu (3/8/2019).

Statemen Ketua DPD PAN Kota Medan ini mengindikasikan kebijakan pemutusan kontrak PHL yang telah bekerja tahunan di Badan yang dipimpin Suherman itu ditentang Legislatif yang membidangi tenaga kerja itu, hingga Walikota Medan diminta turun tangan meninjau kemampuan mantan Kadis Kebudayaan Medan ini memimpin badan yang strategis itu.

Apalagi, ramai dibicarakan saat ini para pejabat BPPRD Medan dinilai hingga Juli 2019 ini dikhawatirkan tak mampu memenuhi target PAD yang diamanahkan Walikota Medan.

Sikap kritis juga disampaikan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan Surianto SH. Politisi asal Dapil II meliputi Medan Belawan, Labuhan, Marelan dan Deli yang terpilih kembali dalam Pileg 2019 ini mengaku heran atas kebijakan Suherman yang tetap ngotot memutus kontrak PHL ditengah kurangnya capaian PAD yang dikelola badan itu.

“Masak saat dibutuhkan konsentrasi menggali PAD, kok malah ada aksi kontroversial memutus kontrak PHL yang merupakan garda terdepan menjalankan fungsi menggali PAD,” tegasnya, ditemui Minggu (4/8/2019) disela acara Orasi Kebangsaan dan Pelantikan DPK KNPI Medan Marelan.

Politisi vokal yang akrab disapa Butong mengaku, dalam APBD Kota Medan tak ada perubahan atas kebutuhan pembayaran honor PHL di BPPRD Medan, namun amat disayangkan pejabat Badan tersebut tak memikirkan nasib para pekerja kontrak itu.

“Dalam anggaran telah disepakati tak ada pengurangan, namun kok malah PHL diputus kontrak. Dimana nurani pejabat BPPRD Medan ini. Masak udah tahunan bekerja, tanpa peringatan, sanksi administrasi dan langkah pembinaan, para pekerja langsung di putuskan kontraknya. Mau makan apa mereka,” ujarnya sembari menyarankan korban pemutusan kontrak BPPRD Medan melapor ke DPRD Medan dan lembaga resmi ketenagakerjaan.

Butong meminta, Pejabat di SKPD jajaran Pemko Medan menjadi contoh baik dalam menerapkan UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bukan malah menjadi pelanggar aturan yang dibuat oleh Eksekutive dan Legislatif itu. “Pejabat Pemko Medan seharusnya menjadi contoh penerapan UU No. 13 Tahun 2003, bukan malah jadi melanggar hukum itu,” pungkasnya. (PS/TIM)

Komentar Anda

Terkini: