Pemerintah Buka Loker Ratusan Ribu CPNS di Bulan Oktober,Ini Syarat dan Gajinya

/ Senin, 07 Oktober 2019 / 13.42.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA-Pekan keempat Oktober ini,Pemerintah akan mengumumkan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil [CPNS] 2019.Proses pendaftaran hingga penyeleksian akan berlangsung dari November sampai Desember 2019.

Ada beberapa hal yang perlu diketahui calon pelamar untuk dipersiapkan saat pendaftaran nanti, sekaligus mencegah terjadinya penipuan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (Humas BKN) Mohammad Ridwan menyebutkan, total formasi yang dibuka dalam rekrutmen ini sebanyak 197.111 formasi. Rinciannya, 37.854 untuk pemerintah pusat dan 159.257 formasi untuk pemerintah daerah.

"Namun angka-angka tersebut masih dalam tahap finalisasi," tulis Ridwan dalam siaran persnya seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (3/10/2019).


Mengapa demikian? Ridwan menjelaskan, formasi kementerian dan/atau lembaga harus sesuai dengan skema kabinet baru pasca pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober mendatang. Selain itu, terdapat beberapa proses dalam rekrutmen CPNS dengan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan dan tidak mungkin dipersingkat.

"Proses ini antara lain meliputi masa pengumuman selama 15 hari kalender, penyampaian persyaratan pelamaran secara daring selama 10 hari kalender dan sebagainya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS," jelas Ridwan.

Ada kemungkinan proses rekrutmen tidak selesai tahun ini. Hal ini berkaitan dengan pertanggunjawaban anggaran. Dari sisi anggaran rekrutmen dan gaji CPNS 2019 pada sebagian Kementerian, Lembaga, dan Daerah (K/L/D), kemungkinan telah dialihkan untuk kegiatan lain yang lebih prioritas yang harus selesai dipertanggungjawabkan pada pertengahan bulan Desember. Karena itu, jika proses seleksi dipaksakan selesai tahun ini akan menimbulkan konsekuensi anggaran yang rumit.


Sebanyak 541 K/L/D yang akan membuka formasi CPNS tahun 2019 harus melaksanakan training dan entry formasi pada sistem daring yang baru. Training ini menjadi penting sebab dapat menghindari kesalahan input yang berakibat fatal bagi calon peserta. Ini pernah terjadi di beberapa tempat pada proses rekrutmen CPNS 2018.

Selain itu yang menjadi catatan lagi, pada akhir Desember, beberapa wilayah di Indonesia Timur (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT) akan libur lebih lama untuk melaksanakan perayaan Natal. Dengan demikian proses rekrutmen tidak akan berjalan optimal di tempat-tempat tersebut.

Ridwan meminta masyarakat yang tertarik melamar CPNS dapat memahami dan mempertimbangkan konsekuensi yang mungkin timbul saat pengumuman resmi rekrutmen disampaikan.

Informasi resmi rekrutmen CPNS 2019 dimuat dalam kanal media sosial BKN, situs web www.bkn.go.id , dan situs web atau media sosial yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D). Masyarakat diharapkan tidak mempercayai informasi palsu seputar rekrutmen CPNS yang beredar selain sumber informasi di atas, serta tidak mempercayai oknum yang mengklaim dapat membantu proses rekrutmen.


"Rekrutmen CPNS dilakukan secara transparan dan akuntabel hanya melalui https://sscasn.bkn.go.id," tegas Ridwan.

Adapun berdasarkan data yang dihimpun CNBC Indonesia, dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat ikut daftar CPNS adalah:

1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar termasuk SKCK.

Untuk besaran gaji, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Di 2019 ini, gaji PNS mengalami kenaikkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang gaji PNS. Ini belum termasuk tunjangan, gaji ke-13, dan THR. Berikut daftarnya:

* PNS golongan I (I/a masa kerja 0 tahun) Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).

* PNS golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

* PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000).

* PNS golongan II/d masa kerja 33 tahun Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).

* PNS golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700).

* PNS golongan III/d masa kerja 32 tahun Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

* PNS golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun) Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500).

* PNS golongan IV/e masa kerja 32 tahun Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Sumber :CNBC Indonesia

{PS/RIADI/NET}
Komentar Anda

Terkini: