Polres Karo Ringkus 3 Pemilik Narkoba

/ Selasa, 08 Oktober 2019 / 08.03.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - KARO
Jajaran Polres Tanah Karo Meringkus 3(tiga) orang pemilik Narkoba jenis Ganja dan Sabu sabu, pada  hari Senin (30/10) 2019 sekira pukul 13.00 Wib, di Desa Sukanalu Kecamatan Barusjahe Kabupaten Karo tepatnya di dalam rumah Budiono.

Ketiga Tersangka yang diamankan yaitu  Harianja Sinaga (28), Bertani, Alamat Desa Sukanalu Kecamatan Barusjahe Kabupaten  Karo. 2. Luter Ginting, Laki-laki, Umur 33 Tahun, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Bertani, Alamat Desa Sukanalu Kecamatan  Barusjahe Kabupaten. Karo; 3. Piano Sitepu Laki-laki, Umur 45 Tahun, Agama Kristen Khatolik, Pekerjaan Bertani, Alamat Desa Sukanalu Kecamatan Barusjahe Kabupaten. Karo.

Pada hari senin tanggal 30 September 2019, sekira pukul 11.00 Wib, petugas Polres Karo  menerima informasi yang dapat dipercaya tentang terjadinya penyalahgunaan Narkotika di Desa Sukanalu Kecamatan Barusjahe Kabupaten Karo tepatnya di dalam rumah Budiono.

Menindak lanjuti hal tersebut personil Sat Narkoba Polres Tanah Karo melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, yang dilanjutkan dengan penggrebekan terhadap rumah yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. Di dalam rumah petugas menemukan 2 (dua) orang laki-laki sesuai dengan yang diinformasikan yang selanjutnya diketahui bernama Toga Harianja Sinaga (THJ) dan Luter Ginting. (LG).

Setelah mengamankan kedua laki-laki tersebut, petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua orang laki-laki tersebut, serta disekitar rumah. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan dan mengamankan dari tersangka THJ  di amankan 5 (lima) bungkus Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat, 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan biji ganja, 22 (dua puluh dua) Am/paket Narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah kotak rokok merk Luffman, 2 (dua) buah potongan kertas warna coklat, 4 (empat) lembar kertas warna coklat dimana barang bukti tersebut ditemukan didalam bungkusan plastik assoy warna merah dan biru, 1 (satu) buah plastik assoy warna biru yang berisikan Narkotika jenis ganja, serta 1 (satu) unit timbangan warna orange dan uang sebesar Rp.485.000.

2. Dari tersangka LG di amankan  : 1 (satu) buah kotak plastik berwarna silver yang berisikan 16 (enam belas) paket plastik klip berles merah diduga masing masing berisikan Narkotika jenis shabu,16 (enam belas) buah plastik klip berles merah dalam keadaan kosong dan 1 (satu) buah plastik klip berles merah ukuran sedang, 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro merah yang berisikan 10 (sepuluh) buah plastik klip berles merah dalam keadaan kosong dan 1 (satu) buah kotak rokok merk Ten Mild yang berisikan 4 (empat) buah pipet plastik dimana 1 (satu) buah pipet plastik ujungnya runcing sebagai sekop.

Selanjutnya petugas melakukan upaya pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki di TKP yang sama, selanjutnya diketahui bernama PIANO SITEPU. (PS) Dari hasil penggeledahan terhadap PS  petugas menemukan dan mengamankan : 3 (tiga) paket plastik klip berles merah diduga masing masing berisikan Narkotika jenis Shabu Shabu dengan berat brutto 1,77 gram, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.2000, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna hitam BM 6512 EE tanpa kunci kontak dan STNK.

Setelah penemuan barang bukti tersebut, selanjutnya terhadap tersangka berikut seluruh barang bukti yang ditemukan saat itu dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya.

Terhadap tersangka THS 

dipersangkakan melangar pasal 114 ayat (1) Jo. 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika, dgn ancaman penjara 20 Tahun;
Terhadap tersangka LG dan PS dipersangkakan melangar pasal 114 ayat (1) Jo. 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika, dgn ancaman penjara.                  (PS/BUDIMAN S)




Komentar Anda

Terkini: