Polsek Kota Kisaran Ringkus Sindikat Pengedar Upal

/ Selasa, 01 Oktober 2019 / 11.03.00 WIB
Para Pelaku Pengedar Ipal Saat Diamankan Petugas. POSKOTA/KHAIRUL

POSKOTASUMATERA.COM - ASAHAN - Polsek Kota Kisaran berhasil meringkus Komplotan Pengedar Uang Palsu (Upal) Minggu (29/9/2019) Kemarin.

Selain sejumlah Barang Bukti Upal dalam pecahan Rp. 50 Ribu dan Rp. 100 Ribu, Tim yang dipimpin Kapos Pol Meranti Polsek Kota Kisaran Aiptu Pendi itu, juga berhasil meringkus keempat Pelaku.

Info diperoleh dari pihak Polsek Kota Kisaran, adapun identitas keempatnya yakni, Irpan Harahap (31) warga Jalan Sisingamangaraja Gang A Lubis No. V Desa Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Kota Padangsidimpuan, Dedi Irwansyah Siregar (33) warga Desa Sei Limbat, Dusun IV Kecamatan Binjai Langkat Kabupaten Langkat.

Selanjutnya, Dea Surbakti (32) dan Yeni Lestari Lubis (42), keduanya warga Lorong Stasiun Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan.

Kapolsek Kota Kisaran Iptu Edy Siswoyo dikonformasi, Senin (30/9/2019) Sore menerangkan, awal penangkapan para Pelaku berdasarkan laporan seorang warga, bernama Nur Aini Manurung, yang kesehariannya membuka warung di Dusun IX Desa Serdang Kampung Teladan Kecamatan Meranti
 ke Pos Polisi Meranti, beberapa saat sebelum pengungkapan.

Dalam laporannya, Nur mengaku baru saja kedatangan seorang pria mengendarai Minibus Toyota Cayla warna Hitam, membeli sebungkus rokok ke warungnya dengan menggunakan Uang Palsu pecahan Rp. 100 Ribu.


"Setelah ngasih kembalian, senilai Rp. 82 Ribu, Pelaku langsung pergi, seperti tergesa - gesa. Curiga, Korban mengecek uang yang diberi Pelaku. Dan pas dicek ternyata benar Uang Palsu. Korban langsung mengadu keanaknya yang langsung melakukan pengejaran dibantu warga", ungkap Edy.

Lanjut Edy, tahu kalau para Pelaku akan melintas melalui Jalan Perintis Kemerdekaan Meranti atau di depan Pos Polisi Meranti, anak Korban langsung meminta personil Pos Pol untuk melakukan penghadangan.

"Benar saja, saat itu Mobil Pelaku terlihat akan melintas depan Pos. Dibantu warga, anggota langsung melakukan penghadangan. Para Pelaku langsung tak berkutik saat ditanyai dan dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kota", terang Edy.

Masih dari Edy Siswoyo, dari hasil interogasi, modus kejahatan yang mereka lakukan yaitu membelanjakan Uang Palsu di wilayah Pedesaan di Kabupaten Asahan.

Selain membelanjakan uUpal di warung Nur Aini, para Pelaku yang merupakan sindikat ini pun mengaku telah melakukan aksi kejahatan yang sama di Kios milik Suherti, masih di sekitaran Desa Meranti.

Pelaku Dedi dan Dea Surbakti lah diketahui yang berbelanja Rokok, Mancis dan sebungkus Tisu di Kios milik Suherti, masing - masing menggunakan Uang Palsu pecaha Rp. 100 Ribu.

"Mereka berbagi peran. Yang turun belanja itu jatah Pelaku Dedi dan Dea Surbakti. Dari keterangan para Pelaku, Upal tersebut diperoleh dari seorang laki - laki berinisial AH, warga Belawan. Selain Upal pecahan Rp. 100 Ribu sebanyak 37 lembar, Upal pecahan Rp. 50 Ribu satu lembar, minibus Toyota Cayla BK 1477 JT turut Kita amankan. Saat ini para Pelaku masih dimintai keterangan", akhir Edy dari seberang telepon. (PS/KHAIRUL)

Komentar Anda

Terkini: