POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Bosan dengan
cara-cara persuasif, Arifin (56) warga Dusun I Kuala Makmur Desa Kuala Tanjung Kecamatan
Sei Suka Kabupaten Batubara, Selasa (8/10/2019) melaporkan Sayed Saiful yang
dituding menyerobot tanah miliknya dan membuat keterangan palsu dalam membuat
surat tanah di instansi terkait.
Turut dilaporkannya, Lurah Terjun Hj Erliana
dan Mantan Camat Medan Marelan Drs Afrizal MAP ke Polres Pelabuhan Belawan atas
tudingan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Pelepasan Tanah
Bangunan dan Tanaman (SPTBT) di atas lahan milik Arifin seluas 3,4 hektar di
Jalan Sapta Pasar II Lingkungan III Kel. Terjun Kecamatan Medan Marelan.
Arifin mengaku, telah mengupayakan cara-cara
persuasif dalam menuntut haknya sebagai pemilik lahan seluas 3,4 hektar ke
instansi terkait dengan beberapa kali menyurati Camat Medan Marelan dan Lurah
Terjun, namun memperoleh jalan buntu karena tak kunjung ditanggapi.
“Telah berulang kali saya menyurati Camat
Medan Marelan dan Lurah Terjun agar surat tanah yang dikeluarkan atasnama Sayed
Syaiful dibatalkan. Tapi tak direspon. Makanya saya melaporkan masalahnya ke
polisi,” terangnya pada wartawan, Selasa (9/10/2019) via ponselnya.
Atas masalah itu, Arifin mengaku melaporkan masalah
itu langsung ke Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH MH yang
menerima laporan tertulis serta berjanji akan menindaklanjuti laporannya sesuai
hukum yang berlaku.
Sesuai data yang diterima wartawan, Arifin
melapor ke Polres Pelabuhan Belawan dengan Laporan Tertulis tanggal 03 Oktober
2019 yang diterima Bagian Umum Polres Pelabuhan Belawan tanggal 8 Oktober 2019.
Sebelumnya, Pengurus Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat (LPM) Kelurahan Terjun, Rabu (11/09/2019) merekomendasikan kepada
Lurah Terjun dan Camat Medan Marelan agar membatalkan surat tanah atasnama
Sayed Syaiful yang dibuat diatas lahan milik Arifin tersebut.
Surat Rekomendasi Pengurus LPM Kelurah Terjun
ini tertuang dalam surat No. 020/LPM-Terjun/R/IX/2019 tanggal 10 September 2019
yang ditujukan kepada Lurah Terjun dan Camat Medan Marelan.
Berdasarkan surat itu disebutkan,
menindaklanjuti pengaduan Arifin yang menyampaikan telah memiliki lahan
tersebut sesuai SK Kepala Daerah Prov Sumut No.50/HM/LR/1968 tanggal 6 Agustus
1968 dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. 1634/II/SKPT/SDA/1970 tanggal
12 November 1970 atasnama Hasan Lebai seluas 20.000 meter atau sekitar 2 hektar
dan sesuai No.50/HM/LR/1968 tanggal 6 Agustus 1968 dan Surat Keterangan
Pendaftaran Tanah No. 1642/III/SKPT/SDA/1970 tanggal 12 November 1970 atasnama
Abdul Rahman seluas 14.000 meter atau sekitar 1,4 hektar.
Dijelaskan dalam surat tersebut sesuai data diatas
lahan seluas 3,5 hektar milik Arifin ini diterbitkan Surat Keterangan Tanah
(SKT) Atasnama Sayed Saiful berdasarkan SKT No. 592-2/SKT/005/2019 tanggal 27
Mei 2019 yang diteken Lurah Terjun Hj Erliana dan Camat Medan Marelan Afrizal.
Sesuai data yang diperoleh pengurus LPM
Kelurah Terjun diobjek tanah Sayed Syaiful tersebut beralih hak kepada Drs Afrizal MAP (mantan Camat
Medan Marelan) seluas 2.430 meter persegi sesuai surat No. 593.83/1232/1232/SPTBT/MM/V/2019
tanggal 28 Mei 2019 dan beralih kepada Sumarwan sesuai surat No.
593.83/1233/1232/ SPTBT/MM/V/2019 tanggal 28 Mei 2019.
Pada wartawan salah seorang pengurus LPM
Kelurahan Terjun Abdul Aziz, Kamis (12/09/2019) menyebutkan, berdasarkan
laporan Arifin yang mengaku mengalami penyerobotan tanah maka dilakukan
pendataan di lapangan dan dilanjutkan pada tanggal 10 September 2019
dilaksanakan rapat pengurus LPM Kelurahan Terjun yang pada pokoknya
merekomendasikan ke Lurah Terjun dan Camat Medan Marelan membatalkan Surat
Keterangan Tanah No. 592-2/SKT/005/2019 tanggal 27 Mei 2019 atasnama Sayed
Syaiful dan surat-surat lain yang didasari atas surat tersebut.
“Kami merekomendasikan agar SKT No.
592-2/SKT/005/2019 tanggal 27 Mei 2019 dan surat-surat tanah yang didasari
surat tersebut di batalkan guna memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan
lahan tanah bagi masyarakat. Surat rekomendasi tersebut telah kami sampaikan ke
Lurah Terjun dan Camat Medan Marelan,” ujar Bendahara LPM Kelurahan Terjun ini.
(PS/RIADI)