Tim Pegasus Polsek Helvetia Tangkap 2 Tersangka 363

/ Kamis, 10 Oktober 2019 / 13.59.00 WIB
Ket Foto:Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia saat amankan kedua pelaku 363.(POSKOTA/RIADI)

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pencurian dengan cara kekerasan kembali terjadi di Kota Medan. Kali ini terjadi di sebuah rumah milik Triyo Sandi Yunanto (29) yang beralamat di Jalan Kartika No.5 Lk V Kel.Cinta Damai Kec.Medan Helvetia, Sumatera Utara,Rabu (09/10/2019) sekitar pukul 16.00 WIB sore kemarin.

Kejadian bermula dari adanya LP/733/X/2019/SU/Polrestabes Medan/Polsek Medan Helvetia yang masuk ke Polsek Medan Helvetia kemarin.Bahwa ada pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban kehilangan harta benda.Adapun harta korban yang hilang diantaranya berupa 1 buah tas ransel hitam yang berisi:Dompet dengan uang tunai didalamnya sebesar Rp 3.800.000,- milik korban Triyo Sandi Yunanto(29),uang tunai Rp 700.00,-milik Yeni Widodo,Cincin emas putih 4 gr,1 pasang sepatu Cats merk Reebok milik Yohanes Manalu.

Selanjutnya Team yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Helvetia IPTU Suyanto Usman Nasution SH MH  meluncur ke TKP untuk memastikan. Setibanya di TKP team langsung olah TKP dan mencari saksi saksi di seputaran lokasi.

Selanjutnya Tim melakukan pengejaran dan langsung ketempat persembunyian pelaku dan menangkap tersangka MN.Kemudian setelah diinterogasi petugas,tersangka MN melakukan pencurian bersama temannya,lalu petugas menangkap tersangka IS alias I.

Menurut Keterangan kedua tersangka bahwa tersangka IS yang memberitahukan kepada MN bahwa ada rumah tetangganya dalam kondisi ditinggal oleh pemiliknya.Selanjutnya mereka merencanakan aksinya dengan masing-masing perannya.IS bertugas melihat-lihat kondisi luar,sementara MN yang masuk kedalam rumah dengan mencongkel jendela kamar dengan menggunakan sebuah linggis dan masuk mengambil barang-barang.Selanjutnya kedua tersangka membawa kabur barang-barang hasil curiannya,hasil curian kedua tersangka selanjutnya di bagi dua.

Kapolsek Medan Helvetia AKP Sah Udur MT Sitinjak SH SIK MH saat dikonfirmasi membenarkan ada kejadian pencurian di sebuah rumah yang ditinggal penghuninya.

“Iya benar,Tim mengamankan 2 orang tersangka pencurian didalam sebuah rumah yang ditinggalkan penghuninya,tersangka sudah kita amankan di Mako Polsek Medan Helvetia,"Kata Sah Udur,Kamis(09/10/2019)

"Dari hasil perbuatannya,tersangka dikenakan pasal 363 KUHP idana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,"lanjut Kapolsek menutup konfirmasi Wartawan.

(PS/RIADI)
Komentar Anda

Terkini: