WAHAPI Minta BPK RI Agar Segera Turun dan Melakukan Audit Khusus Tentang Rasio Karyawan Yang Tidak Sesuai Dengan Amanat SK KEMENDAGRI NOMOR 47 Tahun 1999

/ Senin, 21 Oktober 2019 / 23.10.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-
Aktivis Pergerakkan Wahana Anak Pinggiran Indonesia (WAHAPI) Kota Tanjungbalai lakukan aksi demo.
Dalam orasi nya,Ketua WAHAPI,Andrian Sulin SH menyebutkan sesuai dengan
Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 Menegaskan bahwa Bumi dan Air serta kekayaan alam yang terkandung didalam nya dikuasai oleh negara dan memanfaatkan sepenuhnya  untuk kesejahtraan rakyat.

Namun sangat disayangkan implementasi dan amanat Undang Undang Dasar 1945 tersebut tidak berjalan hampir diseluruh wilayah kesatuan Republik Indonesia. Kata Andrian Sulin

Menurutnya,terkhusus di Kota Tanjungbalai,ketika Sumber air telah dikomersilkan dalam sebuah Badan Usaha Milik Daerah,ternyata tidak mampu memberikan manfaat yang sebesar besarnya kepada masyarakat Kota Tanjungbalai.Bahkan Perusahaan Daerah Air Minum Tersebut Menjadi sarana diduga di kongkalikong penguasa untuk meraup pundi pundi uang dalam pusaran kekuasaan. Cetus Ketua WAHAPI

Para pendemo terus berteriak dalam aksi nya, menyatakan dengan itu problematika Multi Kompleks yang terjadi didalam sistem management Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo (PDAM TIRTA KUALO) Kota Tanjungbalai sudah dalam kondisi AKUT KRONIS. Ujarnya.

Lanjut nya,Andrian Sulin dan Rekan rekan nya mengatakan bahwa Direktur sebelumnya mengklaim akan memperbaiki kondisi PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai paling lama dalam tempo 2 tahun,Ternyata hanya omong kosong dan isapan jempol semata,bahkan kondisi Perusahaan Daerah tersebut semakin terpuruk dan terancam Kolep/Bangkrut. Beber Andrian Sulin.

Para pengunjuk rasa menuntut dan mengatakan beberapa point saat ini bahwa Sistem Pelayanan Terburuk yang dilakukan perusahaan terhadap Konsumen/Masyarakat.

Adanya dugaan Tumpang tindih harga meteran air sampai dengan penggelembungan denda Rekening Air yang dirasakan oleh Konsumen/Masyarakat.

Serta Kualitas air yang dinilai tidak layak untuk dikonsumsi oleh Konsumen/Masyarakat.

Dan Dugaan Pengutipan liar  jasa pasang Water Meter dan perbaikan pipa air di Rumah rumah konsumen.

Termasuk dugaan Over Kapasitas Karyawaan PDAM Tirta Kalo Kota Tanjungbalai dan Hak Gaji Karyawan yang terkesan  tidak mampu dibayarkan oleh perusahan sudah lebih dari 4 bulan.

Terakhir adanya dugaan Tunggakan Hutang Perusahaan kepada PLN yang sampai saat ini belum mampu terselesaikan.

Dengan ini,Wahana Anak  Pinggiran Indonesia (WAHAPI)Kota Tanjungbalai
Untuk Mendesak Pemerintah Kota Tanjungbalai,H.M.Syahrial SH MH Mencopot Direktur PDAM Tirta Kualo,karena dinilai telah gagal.

Mendesak Direksi PDAM Tirta Kualo untuk segera memperbaiki sistem pelayanan yang amburadul.

Mendesak Direksi PDAM Tirta Kualo untuk mendistribusikan Air yang layak pakai dan konsumsi tanpa macat dan tanpa mati karena konsumen/pelanggan tetap membayar tagihan meteran air

Serta meminta dan mendesak BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara untuk segera turun melakukan Audit Khusus Keuangan PDAM Tirta Kualo terkait Rasio Pegawai yang sangat merugikan konsumen karena Rasio Pegawai Over kapasitas dan bertentangan dengan peraturan.

Massa pendemo juga mendatangi Gedung DPRD Kota Tanjungbalai dan diterima Anggota Dewan Yakni,Surya darma AR,Andi Abdul Rahim,Daman Siarait,Martin,Neni Kosasih,Nurul.


Pejabat PDAM pada saat menerima Tanya jawab bersama WAHAPI dan Masyarakat mengatakan dengan jelas bahwa kondisi PDAM sedang Kacau Balau,diakibatkan oleh Banyak nya Karyawan/PDAM Tirta Kualo yang telah melewati batas Rasio sesuai amanat Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999,Selaras dengan Statmen yang disuarakan Oleh WAHAPI dan Masyarakat Tanjungbalai hari ini.

"Diketahui jumlah karyawan PDAM sebanyak 281 orang Yang diketahui juga  bahwa mereka sudah 4 bulan tidak gajian dan menerima tunjangan kinerja".


Dengan tekad yang bulat,Aktivis WAHAPI  Kota Tanjungbalai Menetapkan keberangkatan team pada Rabu, (23 /10/ 2019) menuju Kantor BPK RI dengan agenda Memberikan Surat laporan dan Permohonan dari Elemen Masyarakat untuk meminta BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera utara agar segera turun dan melakukan Audit Khusus tentang Rasio Karyawan yang tidak sesuai dengan Amanat SK KEMENDAGRI NOMOR 47 Tahun 1999 dan kami sampaikan kepada publik bahwa sampai saat ini Jumlah Karyawan PDAM Tirta Kualo sebanyak 281 orang,dan sudah 4 bulan tidak menerima hak mereka dalam bentuk gaji dan tunjangan kinerja.

Sementara itu,Direktur PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai,  Ruri Prihatini Lubis dikonfirmasi Via WhatsApp nya mem-block nomor nya dan Via Telepon Tidak dapat dihubungi untuk menjelaskan hal tersebut.(PS/SAUFI).
Komentar Anda

Terkini: