Aliansi Pemuda Pemerhati Rakyat Bersuara Terkait Kelangkaan BBM

/ Senin, 25 November 2019 / 10.11.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MAKASSAR-Aliansi pemuda pemerhati rakyat Bersuara dalam hal kelangkaan BBM Perintis Kemerdekaan, Senin ( 25/11/2019)

Informasi yang di terima Jurnalis Ibe bahwa Humas Aliansi Pemuda Pemerhati Rakyat Bersuara mengenai BBM, BBM merupakan kebutuhan pokok masyarakat untuk memenuhi keberlangsungan hidupnya sehari-hari.

 Berdasarkan UUD 1945 pasal 33 ayat 3 Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

BBM merupakan kebutuhan pokok masyarakat untuk memenuhi keberlangsungan hidupnya sehari-hari. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33 ayat 3 Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."

Saat di temui di kediaman nya Hasrul berkomentar bahwa dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 itu tidak sesuai dengan realitasnya, terkhusus yang terjadi saat ini dibeberapa daerah di Sulawesi Selatan  yang mulai mengalami kelangkaan BBM seperti Solar,

Belakangan ini kita dipertontonkan dengan panjangnya antrian yang terjadi di SPBU menunggu mendapatkan solar, dan kelangkaan ini sangat berdampak dan mengakibatkan kelumpuhan sektor ekonomi sebagian masyarakat, dimana sebagian masyarakat yang bergantung dan mencari nafkah menjadi sopir mobil yang menggunakan bahan bakar solar lumpuh akibat sulitnya mendapatkannya.

Hasrul Ketua Bidang Humas Aliansi Pemerhati Rakyat juga berpesan  bahwa  saat ini pemerintah pusat dalam hal ini kementerian ESDM lagi mempertontonkan drama siapa pemilik kursi komisaris Pertamina, dan melupakan bahwa ada tugas dan tanggungjawab besar yang harus diselesaikan pemerintah mengenai kelangkaan solar yang terjadi di berbagai daerah wilayah Sulawesi Selatan.

Menurutnya pemerintah Sulsel dalam hal ini pemerintah Sulsel, anggota DPRD PROV SULSEL dan pihak pertamina regional VII Sulawesi harus duduk bersama mencari dan bekerja sama dalam mengatasi kelangkaan bahan bakar minyak yang terjadi dimasyarakat saat ini bahwa dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 itu tidak sesuai dengan realitasnya, terkhusus yang terjadi saat ini dibeberapa daerah di Sulawesi Selatan  yang mulai mengalami kelangkaan BBM seperti Solar,

Belakangan ini kita dipertontonkan dengan panjangnya antrian yang terjadi di SPBU menunggu mendapatkan solar, dan kelangkaan ini sangat berdampak dan mengakibatkan kelumpuhan sektor ekonomi sebagian masyarakat, dimana sebagian masyarakat yang bergantung dan mencari nafkah menjadi sopir mobil yang menggunakan bahan bakar solar lumpuh akibat sulitnya mendapatkannya.

Apalagi saat ini pemerintah pusat dalam hal ini kementerian ESDM lagi mempertontonkan drama siapa pemilik kursi komisaris Pertamina, dan melupakan bahwa ada tugas dan tanggungjawab besar yang harus diselesaikan pemerintah mengenai kelangkaan solar yang terjadi di berbagai daerah wilayah Sulawesi Selatan.

Menurutnya pemerintah Sulsel dalam hal ini pemerintah Sulsel, anggota DPRD PROV SULSEL dan pihak pertamina regional VII Sulawesi harus duduk bersama mencari dan bekerja sama dalam mengatasi kelangkaan bahan bakar minyak yang terjadi dimasyarakat saat ini, " cetus Hasrul.

Penulis : ibe
Komentar Anda

Terkini: