Desa Fiktif di Nias Barat Bertambah, Dana Desa Miliaran Rupiah Lari Kemana...?

/ Selasa, 12 November 2019 / 18.50.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN – Mencengangkan..., desa fiktif alias desa ‘hantu’ di Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara bertambah. Selain Desa Kafokafo, kini ditemukan lagi desa-desa tak berpenghuni dan desa-desa yang nyaris tak berpenghuni namun mendapatkan aliran dana desa setiap tahunnya.

Terungkapnya kembali adanya desa-desa fiktif di Kabupaten Nias Barat, setelah Ombudsman RI Perwakilan Sumut menerima informasi dari masyarakat adanya penambahan jumlah desa tidak berpenghuni yang menerima kucuran dana desa ratusan juta hingga miliaran rupiah di Kecamatan Sirombu, Nias Barat. Ini setelah Ombudsman Sumut sebelumnya membuka keberadaan Desa Kafokafo yang tidak berpenghuni tapi tetap menerima dana desa.

“Ya, dalam empat hari terakhir ini kita terus menerima informasi dari masyarakat Nias Barat tentang beberapa desa yang tidak berpenghuni tapi menerima dana desa,” jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Selasa (12/11/2019) yang ditemui di Medan.

Dari informasi tersebut, terungkap bahwa selain Desa Kafokafo, ternyata masih ada beberapa desa yang diduga juga tidak berpenghuni tapi tetap menerima kucuran dana desa. Misalnya, Desa Pulau Bogi dan Desa Imana. Menurut laporan yang diterima Ombudsman RI Perwakilan Sumut, kedua desa ini sama sekali tidak berpenghuni. 

“Meski tidak berpenghuni, tapi sama seperti Desa Kafokafo, maka Desa Pulau Bogi dan Desa Imana selama ini menerima kucuran dana desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah setiap tahun,” jelas Abyadi Siregar.

Di samping itu, ada juga beberapa desa yang penduduknya sangat sedikit tapi menerima kucuran dana desa ratusan juta rupiah. Misalnya, Desa Simene’eto yang dihuni hanya oleh 1 kepala keluarga (KK), Desa Lahawa yang dihuni tidak lebih dari 10 KK, Desa Hanefa yang dihuni tidak lebih dari 13 KK. Kemudian, Desa Tuwatuwa yang dihuni tidak lebih dari 5 KK dan Desa Bawosalo’o yang dihuni tidak lebih dari 10 KK.

Namun begitu, meski jumlah penduduk yang menghuni desa itu sangat sedikit, tapi tetap menerima kucuran dana desa ratusan juta rupiah setiap tahun. Ini terlihat dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nias Barat No 17 tahun 2017 tentang Tatacara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Nias Barat TA 2017.

Dalam Perbub ini, terlihat bahwa untuk tahun 2017, Desa Kafokafo menerima dana desa sebesar Rp 755.023.688, Desa Pulau Bogi sebesar 756.821710 dan Desa Imana memperoleh sebesar Rp 757.922.632. Padahal, ketiga desa ini, menurut data yang diperoleh, sama sekali tidak berpenghuni.

Sedangkan Desa Sinene’eto yang dihuni 1 KK, tahun anggaran 2017 memperoleh dana desa sebesar Rp 755.919.518, Desa Lahawa yang dihuni 10 KK memperoleh dana desa sebesar Rp 752.855.251, Desa Hanofa yang dihuni 13 KK memperoleh dana desa sebesar Rp 771.317.578, Desa Tuwatuwa yang dihuni 5 KK memperoleh dana desa Rp 812.534.649, dan Desa Bawasolo’o yang dihuni sekitar 10 KK meraih dana desa Rp 787.366.873.

“Ini baru tahun 2017. Tahun 2018 dan 2019 desa-desa itu juga masih mendapatkan kucuran dana desa. Bahkan informasinya sejak tahun 2015. Ini kan akal akalan. Yang menghuni desanya sangat sedikit, tapi dana desanya ratusan juta rupiah setiap tahun. Bahkan, ada desa yang sama sekali tidak dihuni. Ini luar biasa mencengangkan. Lari kemana dana-dana desa yang dikucurkan miliaran rupiah itu,” kata Abyadi Siregar.

Karena itu, Abyadi mengharap agar masalah ini ditangani serius oleh aparat hukum. “Bagaimana penggunaan dana desa itu selama ini dilakukan? Bagaimana pertanggungjawabannya dibuat? Ini kan pertanyaan besar yang perlu dijawab dalam proses hukum,” kata Abyadi Siregar.

Abyadi berharap, aparat hukum harus berusaha menyelamatkan uang negara dari pengelolaan dana desa yang seperti ini. “Kalau ini terus dibiarkan tanpa ada pengusutan, itu sama artinya membiarkan uang negara ini digunakan tanpa tepat sasaran,” kata Abyadi Siregar.

Akan Undang Sekda Nias Barat

Ombudsman RI Perwakilan Sumut sendiri, dalam waktu dekat akan mengundang Sekda Pemkab Nias Barat untuk diminta klarifikasi. “Kita akan minta klarifikasi terkait soal adanya rekomendasi Sekda Nias Barat untuk membangun sarana parasarana olah raga milik Desa Kafokafo yang dibangun di Desa Sirombu. 

Selain itu, kita juga akan meminta klarifikasi penerimaan dana desa di desa-desa yang desanya tidak dihuni atau jumlah penduduk yang menghuni sangat minim, tidak lebih dari 10 KK. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Desa, syarat pembentukan desa itu harus ada minimal 400 KK.

“Kita mau ini jelas. Kalau memang tidak layak dapat dana desa, jangan diakal akali yang akhirnya masuk ke kantong pribadi. Pemerintah harus menghentikan pengucuran dana desa untuk desa-desa yang seperti ini,” tandas Abyadi. (PS/HASAN)

Komentar Anda

Terkini: