Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Jaringan Narkoba Internasional Malaysia-Indonesia

/ Selasa, 26 November 2019 / 16.58.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Ditnarkoba Polda Sumatera Utara mengungkap sindikat jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 48.815,2 Gram sabu dan 3.000 butir pil ecstasy serta serbuk ecstasy seberat 811 Gram.

"Total narkoba ini dari Empat kali pengungkapan jaringan narkoba yang diungkap Ditres Narkoba Polda Sumut," kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs Agus Andrianto SH MH,Selasa (26/11/2019) sekira pukul 10.00 Wib di Mapolda Sumut.


Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi tentang jaringan sindikat internasional yang akan mengedarkan sabu di wilayah hukum Polda Sumut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan secara intensif terhadap informasi tersebut.

"Penangkapan pertama pada hari Kamis tanggal 07 Nopember 2019 sekira pukul 20.00 Wib.Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut beserta anggota melakukan penangkapan terhadap Dua pelaku tindak pidana narkoba atas nama Iswandi als Aseng dan temannya Eko Lesmana als Eko tepatnya di Jalan Lintas Sumatera Utara Kota Pinang Kab.Labuhan Batu Selatan.Petugas Kepolisian Unit ll Subdit l Ditresnarkoba Polda Sumut memberhentikan 1 (Satu) Unit mobil Panther warna silver No Pol.BM 1399-JQ dan mendapatkan barang bukti berupa 10 (Sepuluh) bungkus plastik berwarna Hijau bertuliskan Guan yin Wang diduga sabu dengan berat masing-masing seberat 1 (satu) Kg dengan total keseluruhan seberat 10(Sepuluh) Kg," sebut Kapolda.


Setelah di introgasi dilakukan pengembangan tentang adanya jaringan Narkoba yang berada di Medan,petugas kemudian melakukan penangkapan kedua pada Selasa tanggal 12 Nopember 2019 sekira pukul 00.30 Wib.

"Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan terhadap Jaringan tersebut oleh anggota Subdit ll Ditresnarkoba Polda Sumut dan berhasil menangkap satu orang tersangka lagi an.Azwar als A di pintu tol Helvetia Kec.Sunggal Kab.Deli Serdang di berhentikan 1 (Satu) unit mobil Terios Warna Hitam No.Pol BL 1087 PG dan disita barang bukti berupa 1 bungkus Coffee Alicaffe di bawah Jok depan sebelah kiri yg didalamnya berisikan Narkotika Jenis Pil Ecstasy sebanyak 3.000 butir dan serbuk sebanyak 8 bungkus plastik klip seberat lebih kurang 811 gram," ucap Kapolda.


Setelah di introgasi dan dilakukan pengembangan dari Tersangka Azwar als A,Unit 2 Subdit ll Ditresnarkoba Polda Sumut,pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2019 sekira pukul 00.45 Wib,Tepatnya didepan pintu Tol Binjai Kota Binjai diberhentikan 1  Unit Mobil Toyota Avanza warna hitam No Pol.BL 1180- UL yang dikendarai oleh Sarifuddin M Jafar dan Saifudin.

"Hasil dari introgasi tersangka Azwar,dilakukan pengembangan dan mendapat informasi adanya pengiriman narkotika golongan I jenis sabu dari Aceh menuju Medan. Sehingga dilakukan penangkapan ketiga pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2019 tepatnya di depan Pintu Tol Binjai Kota atas nama Saripuddin M Jafar dan temannya atas nama Saifuddin,Selanjutnya petugas menyita barang bukti 1 Tas jinjing di bagasi belakang mobil yang terdapat didalamnya 30 bungkus teh berwarna hijau yang bertuliskan Gwanyiwang yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat 30 Kg," ucap Agus.


Penangkapan keempat lanjut Agus,pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2019,Sekira pukul 03.00 Wib dipimpin oleh Kasubdit Ill Ditresnarkoba dan anggota memberhentikan 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda CB 150 R warna hitam No Pol BK 5014-SAG.

"Dari hasil Interogasi tersangka Saifuddin M Jafar dan Saifuddin, petugas melakukan pengembangan dan menangkap Edy Syahputra als Edy dan menyita 2.747 gram,3 bungkus plastik bening tembus pandang yang di balut dengan lakban warna coklat yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kesrluruhan seberat 2.954 gram,1 bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan Cina QingShan berisikan diduga Narkotika jenis Sabu srberat 990 gram.Jumlah keseluruhan 6.691 Gram,"pungkas Kapolda.


Polisi kata Agus, akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjut terhadap para pengendali jaringan Internasional yang berada di Malaysia.

" Para tersangka dijerat dengan Pasal 114  Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman  Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah," tandas Agus

(PS/RIADI)
Komentar Anda

Terkini: