FSPMI Demo ke DPRD Sumut Meminta Panggil Pengusaha PT Indomarco Karena Berangus Serikat Pekerja di Perusahaan

/ Rabu, 06 November 2019 / 21.58.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), menggelar aksi unjuk rasa ke Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol No.5 Medan, Rabu (6/11/2019). 

Mereka menuntut dan meminta DPRD Sumut untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan memanggil pengusaha PT Indomarco Adi Prima karena telah memberangus serikat pekerja di perusahaan dan mem-PHK sepihak 38 pekerja anggota PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Adi Prima.

Sekretaris DPW FSPMI, Tony Rickson Silalahi, dalam orasinya menyatakan, sudah 1 bulan lebih buruh PT Indomarco melakukan mogok kerja untuk menuntut perlakuan adil perusahaan dalam pemenuhan hak-hak normatif buruh serta menuntut agar perusahaan mempekerjakan kembali 38 buruh yang di PHK secara sepihak karena mendirikan serikat pekerja di perusahaan.

“Mendirikan serikat pekerja adalah hak normatif buruh yang dijamin dalam undang-undang, namun hal itu sama sekali tidak diindahkan pengusaha PT Indomarco yang malah memberangus serikat pekerja dan mem-PHK 38 buruh anggota PUK SPAI FSPMI PT Indomarco Adi Prima. Tidak hanya itu, pengusaha PT Indomarco juga banyak melanggar hak-hak normatif buruh lainnya, seperti membayar upah lembur tidak sesuai ketentuan, penerapan K3 tidak sesuai ketentuan, pemberlakuan cuti-cuti tidak sesuai ketentuan, dan banyak pelanggaran lainnya,” ujar Tony.

Selain menuntut pemanggilan pengusaha PT Indomarco dan meminta dipekerjakan kembali buruh yang di PHK, dalam aksi itu FSPMI juga meminta penyelesaian kasus PHK sepihak di PT Perkebunan Sumut terhadap 2 orang pekerjanya, dan penyelesaian kasus PHK terhadap pekerja wanita yang hamil di PT Sumatera Timber Industri Tanjung Morawa.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan, FSPMI juga meminta Pemerintahan Jokowi untuk mencabut PP No.58/2015 tentang Pengupahan yang mereka nilai tidak memihak pada kepentingan buruh.

Kemudian, FSPMI juga meminta Menteri Tenaga Kerja yang baru untuk mencabut Surat Edaran Menaker No. B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Data Tingkat Inflasi Nasional dan PDB tahun 2019. Dalam surat edaran yang dikeluarkan Menaker Hanif Dhakiri itu menginstruksikan gubernur se-Indonesia agar menetapkan kenaikan upah tahun 2020 sebesar 8,51% berdasarkan perhitungan angka inflasi + angka pertumbuhan ekonomi nasional (x upah tahun berjalan).

Menurut FSPMI, ketetapan penentuan kenaikan upah tahun 2020 hanya sebesar 8,51% tanpa melalui perbaikan kualitas dan kuantitas kebutuhan hidup layak (KHL), survey harga KHL, dan diduga juga tanpa melalui proses pembahasan di Dewan Pengupahan. Mereka meminta pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kab./Kota (UMK) di Sumatera Utara sebesar 15%.

Selain persoalan upah, FSPMI juga menyatakan menolak rencana pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100%, yang akan efektif berlaku pada Januari 2020. Padahal, kata Tony, sehat merupakan hak dasar rakyat, seharusnya jaminan kesehatan gratis buat rakyat khususnya kaum buruh dan rakyat miskin.

Dalam tuntutan lainnya buruh dari FSPMI ini juga meminta pemerintah untuk menghapuskan sistem kerja ‘perbudakan’ seperti sistem kerja outsourcing, kontrak, harian lepas, borongan dan pemagangan.
Mereka juga meminta agar Gubernur Sumut memperkuat penegakan hukum ketenagakerjaan dengan menambah anggaran, kualitas dan kuantitas SDM Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Sumut agar mampu menyelesaikan kasus-kasus ketenaga kerjaan di Sumatera Utara yang begitu klasik dan terus terjadi.


Aksi unjuk rasa buruh FSPMI ini mendapat pengawalan puluhan aparat keamanan dari Polrestabes Medan. Pengunjuk rasa diterima oleh Muhammad Sofyan, selaku Staf Pelaksana Penerima Unjuk Rasa DPRD Sumut di depan gerbang gedung dewan. 

Kepada pengunjuk rasa Muhammad Sofyan menyampaikan, bahwa pada saat ini tidak ada anggota DPRD Sumut yang dapat menerima aspirasi mereka, karena seluruh anggota DPRD Sumut sedang mengikuti sosialisasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Berastagi.

“Sebagai pelaksana penerima pengunjuk rasa saya akan menyampaikan kepada pimpinan DPRD Sumut secara resmi apa yang menjadi aspirasi dan tuntutan adik-adik. Bila nantinya diterima usulan oleh anggota dewan untuk menggelar RDP, maka usulan itu akan dimasukkan ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk penjadwalannya, dan kesekretariatan dewan akan menghubungi FSPMI apabila nantinya akan digelar RDP,” jelas Sofyan.

Aksi unjuk rasa berjalan dengan damai, para pengunjuk rasa membubarkan diri secara tertib setelah diterima dan mendapatkan penjelasan dari Muhammad Sofyan. (PS/HASAN)




Komentar Anda

Terkini: