Luar Biasa! Baru 1 Bulan Menjabat Danlanal,TNI-AL Berhasil Tangkap Seorang TKI Ilegal Bawa Shabu Fari Malaysia Gunakan Kapal Berisi 21 TKI

/ Rabu, 27 November 2019 / 22.27.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-
Kapal F-I-Q-R lanal Tanjungbalai Asahan berhasil mengganggarkan penyeludupan 541 Gram Shabu yang dibawa seorang TKI Illegal Asal Bireun,Aceh diamankan diperairan Bagan Asahan saat sebuah kapal Motor tanpa nama membawa 21 TKI Illegal.

Keberhasilan kinerja Danlanal saat menjabat baru sebulan berhasil melakukan operasi pengamanan laut dari bentuk gangguan keamanan dari barang terlarang.

Komandan Lanal TBA, Letkol Laut Dafris, Rabu (27/11/2019), mengatakan,Petugas nya  berhasil menangakap TKI ilegal betinsial 'HM'warga Dusun Darul Aman, Desa Darussalam, Kecamatan Samalanga yang membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 541 gram dari Malaysia.

Penangkapan  tenaga  Kerja Indonesia/TKI ilegal pria yang kelahiran 1995 tersebut berawal ketika Tim Patroli Lanal mengamankan sebuah perahu bermotor tanpa nama yang mengangkut 21 orangTKI ilegal ketika berlayar di perairan Kuala Bagan Asahan, pada Selasa 26 November 2019 sekitar pukul 15.30 WIB.

"Hasil proses pemeriksaan secara menyeluruh terhadap badan dan barang bawaan TKI ilegal tersebut, dari tas milik HM  anggota kami menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu- sabu seberat 541gram, senilai kurang lebih Rp 540 juta," Ucap  Danlanal Letkol Laut Dafris kepada Wartawan saat Konferensi Pers


Dia menjelaskan, kemudian pihaknya berkoordinasi dengan Pihak BNNK Kota Tanjungbalai dan BNNP Sumut untuk mengidentifikasi paket tersebut, dan BNN menyatakan dua paket berisi kristal putih itu Positif mengandung Metamfetamin (sabu-sabu).

Hasil pemeriksaan awal, tersangka HM diduga merupakan kurir Narkoba jaringan internasional, sebab berdasarkan pengakuannya, ia dititipi temannya di Malaysia untuk menyerahkan barang tersebut kepada seseorang yang ada di Aceh dengan upah Rp25 juta apabila paketnya berhasil diserahkan kepada si penerima.

"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti 541 gram sabu-sabu dilimpahkan kepada BNNP Sumatera Utara untuk proses lebih lanjut. Sedangkan TKI ilegal lainnya diserahkan ke Kantor Imigrasi Tanjungbalai untuk dilakukan pendataan," kata Danlanal.

Kasi Penyidik BNNP Sumut, Kompol P. Pasaribu mengapresiasi Lanal TBA atas keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkotika (sabu-sabu) dari Malaysia.

"Terima kasih kepada Danlanal TBA. Tersangka dan barang bukti akan kami boyong untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Kompol P. Pasaribu.

Adapun Barang bukti yang diamankan Yakni,dua bungkusan Kemasan Shabu (541 gram),Pasport Nomor B1632083 yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Lhoksmauwe,Jam Tangan Alexander Christie,Handphone,Uang Malaysia dan Rupiah ,Tas Sandang dan Tas Ransel yang turut dibawa ke BNNP Sumut .(PS/SAUFI).
Komentar Anda

Terkini: