Miliki Ganja Kering 8 Bungkus Koran BG Di Tangkap Polisi

/ Kamis, 07 November 2019 / 11.53.00 WIB
Tersangka BG Dan Barang Bukti Saat Di Amankan. POSKOTA/BUDIMAN S 

POSKOTASUMATERA.COM - KARO - Jajaran Polres Karo amankan seorang Pria yang diyakini sebagai penguna dan pemilik Narkotika Jenis Ganja.

Informasi yang dihimpun, adapun Tersangka yaitu Bersatu Ginting (BG) (43) warga Desa Ujung Terang Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo.

Tersangka BG diamankan pada hari  Rabu Tanggal 06 November 2019 sekira Pukul 20.30 WIB oleh Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan SH beserta Personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo.

Tersangka diamankan di Desa Ujung Teran Kecamatan Merdeka Kabupaten  Karo tepatnya disebuah perladangan.

Adapun barang bukti yang di amankan 8 (Delapan) Bungkus Narkotika jenis Ganja Kering meliputi Ranting, Daun dan Biji Ganja yang dibalut dengan Kertas Koran. Setelah ditimbang, Berat keseluruhan Brutto 8,5 (Delapan Koma Lima) Kilogram, 1 (Satu) Keranjang terbuat dari bambu, 1 (Satu) Unit Handphone.

Informaai yang dihimpun, Penangkapan Tersangka pada Hari Rabu Tanggal 06 November 2019 sekira Pukul 19.00 WIB.

Kasat Narkoba AKP Ras Maju Tarigan  SH bersama Personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo mendapatkan informasi yang dapat dipercaya, bahwa di Desa Ujung Teran Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo, tepatnya disebuah perladangan ada Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja.

Saat itu juga, Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo menuju tempat yang dimaksud, sesampainya di tempat tersebut, selanjutnya Petugas melihat  dua orang laki - laki seperti ciri yang diinformasikan sedang berada di lokasi salah satu Perladangan.

Oleh Petugas mencoba mendekati kedua laki - laki tersebut secara perlahan, namun pada saat akan dilakukan Penangkapan. Karena ditemukan sebuah keranjang yang terbuat dari bambu diduga berisi Narkotika Jenis Ganja seperti yang diinformasikan. Kedua laki - laki tersebut pun berusaha melarikan diri mengetahui kedatangan petugas.

Petugas melakukan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali, namun kedua laki - laki tersebut tetap melarikan diri, sehingga Petugas melakukan tindakan tegas terukur dan mengenai salah satu laki - laki tersebut yang diketahui bernama BG.

Dalam pemeriksaan interogasi Petugas,  BG menerangkan bahwa temannya yang melarikan diri bernama Caya (Belum Tertangkap). Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Keranjang tersebut dengan disaksikan oleh BG, didalamnya berisi 8 (Delapan) Bungkus Narkotika Jenis Ganja Kering, meliputi Ranting Daun dan Biji Ganja yang  dibalut dengan kertas koran. Dan setelah ditimbang keseluruhan seberat Brutto 8,5 (Delapan Koma Lima) Kilogram.

Selain itu, turut juga dilakukan penyitaan terhadap 1 (Satu) Unit Handphone merk Nokia warna hitam milik BG. Petugas membawa BG ke Rumah Sakit untuk dilakukan pengobatan. Kemudian membawanya berikut Barang Bukti yang ditemukan ke Kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo. (PS/BUDIMAN S)
Komentar Anda

Terkini: