Kegiatan ini dilaksanakan sekira pukul 14.30 wib sampai dengan selesai di kantor Lurah Dwikora yang dihadiri oleh Lurah Dwikora Irfan Abdillah,SSTP, Bhabinsa Dwikora, Dinas Kesehatan Dwikora,Dinas Tatip Dwikora, dan yang bersiteru antara pemilik hewan berkaki empat (anjing) yaitu Lie Chan dan yang mewakili warga Komplek Taman Impian Indah.
Adapun permasalahan yang dihadapi :
- Dengan adanya pemeliharaan anjing di Komplek Taman impian indah pada
Jln .Amaluhur kel Dwikora, masyarakat merasa terganggu
1.Suaranya mengganggu warga di sekitarnya.
2.Kotorannya bau di seputar perumahan.
3.Kalau banjir sering kotoran kemana mana di parit warga setempat.
4. Sudah ada Warga yang terkena Virusnya.
Kesepakatan perdamaian /hasil musyawarah yang dicapai :
1. Pemilik anjing segera memindahkan anjing nya paling lama tgl 24 Januari 2020.
2.Sebelum di pindahkan agar menjaga kebersihan.
3.Membuat surat perjanjian dan di tanda tangani di saksikan oleh warga setempat.