Terlambat Hadir Rapat dengan DPRD Sumut, Kadis Sosial Diusir dari Ruangan

/ Selasa, 05 November 2019 / 09.46.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Rapat perdana Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut) diwarnai aksi pengusiran seorang kepala dinas karena terlambat. Sedang seorang kadis lainnya yang tak datang, akan dilaporkan pada Gubernur Edy Rahmayadi.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi E itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (4/11/2019). Tiga mitra kerja yang diundang, yakni BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Sumut dan Dinas Sosial Sumut. 

Agendanya, membahas realisasi serapan anggaran triwulan ketiga 2019, serta pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan nasional di Sumut. 

Ketika rapat dibuka Ketua Komisi Dimas Tri Adji, ternyata pimpinan mitra kerja yang datang hanya Mariamah, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut dan Aceh. Sedangkan Dinas Kesehatan Sumut yang hadir hanya Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Siti Railan, menggantikan Kepala Dinas (Kadis) Alwi Mujahit Hasibuan. 

Ketidakhadiran Kadis ini menjadi persoalan, sebab wakil dianggap tidak bisa mengambil keputusan. Sejumlah anggota komisi meminta agar rapat ditunda. 

Saat membicarakan penundaan ini, sekitar pukul 11.30 WIB, datang Kepala Dinas Sosial Sumut, Razali ke ruang komisi, namun belum sempat duduk, dia dipersilahkan keluar. Diusir karena datang sangat terlambat. 

Atas situasi ini, RDP pun ditunda hingga waktu yang belum ditentukan, dengan catatan OPD yang diundang harus hadir. Selain itu, laporan ihwal ketidakhadiran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini akan disampaikan kepada Gubernur Edy Rahmayadi.

“Pimpinan OPD harus hadir sebab dia kan penanggung jawab anggaran, yang mengambil keputusan. Nanti akan kita jadwalkan ulang," kata Dimas.

Sebelumnya, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting meminta Gubernur Edy untuk menghadirkan pejabat eselon dua saat RDP dengan DPRD, karena di waktu-waktu sebelumnya seringkali pejabat tidak hadir. (PS/DTK/HAS)

Komentar Anda

Terkini: