AKBP Putu Yudha :Pemusnahan Ungkap Kasus Tiga Bulan Terakhir Seberat 273,72 Gram Sabu Dimusnahkan

/ Jumat, 20 Desember 2019 / 11.22.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-
Pemusnahan Narkoba seberat 273,72 gram sabu-sabu, hasil ungkap kasus tiga bulan terakhir yakni, Oktober, November dan Desember 2019 dengan empat kegiatan yang melibatkan 3 tersangka diMapolres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK.MH,Kamis (19/12/2019).Menyebutkan saat Konferensi pers untuk memberantas peredaran narkoba itu membutuhkan komitmen bersama semua pihak.

Untuk itu, dukungan Pemerintah Kota Tanjungbalai, stakeholder terkait dan elemen masyarakat sangat dibutuhkan dalam mewujudkan Tanjungbalai yang bebas dan bersih dari pengaruh peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, pihaknya tetap tegas kepada pelaku baik itu pengguna atau pengedar narkotika jenis apapun.

Kita Tak peduli, siapapun yang menggunakan atau mengedarkan narkotika akan kami tindak tegas serta proses sesuai peraturan hukum yang berlaku.Tegas Kapolres dihadapan Insan pers.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Drs.H. Ismail Marpaung mengucapkan sekaligus mengapresiasi kinerja dan komitmen Polres Tanjungbalai dalam memberantas narkoba.

Kami Pemerintah Kota  Tanjungbalai mendukung penuh Kepolisian Polres Tanjungbalai dan semua pihak untuk memberantas peredaran narkoba. "Mari sama-sama kita ikrarkan tekad untuk memusuhi narkoba," Sebut Drs.H.Ismail Marpaung

Kepada para pelaku yang terlibat narkoba, kita menghimbau agar kembali ke jalan yang benar, sebab mengonsumsi atau mengedarkan narkoba tidak dibenarkan secara norma hukum, agama, adat dan sosial masyarakat.

Sesuai catatan, sebanyak 273,72 gram sabu-sabu yang dimusnahkan disita dari tiga tersangka yaitu, Pidong, Hendra Tarigan dan Cek Mat, serta barang tak bertuan/temuan Sat Narkoba Polres Tanjungbalai.

Turut hadir, Ketua DPRD Tanjungbalai, Tengku Eswin, ST, mewakili Kajari TBA, Bram Manalu, Pasi Intel Lanal TBA, Kaptel Laut (P) Yordan,
Kepala Pengadilan Agama Kota Tanjungbalai, Eldi Harponi, Pabung Dandim 0208 AS Mayor Inf. Indra Bakti, KPLP Lapas Tanjungbalai, Monang Saragih, mewakili Bea Cukai Tanjungbalai, Khairil Anwar, mewakili KSOP Syahbandar Kota Tanjungbalai Ali Mukti, para Kabag, Kasat, Kapolsek, Perwira Polres Tanjungbalai dan insan pers Media Cetak/Cyber maupun Elektronik (Televisi).

Keseluruh Serbuk kristal putih itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas selanjutnya dibuang ke closet.(PS/SAUFI).
Komentar Anda

Terkini: