Diduga Tidak Bayar PNBP, Aktifitas Pemanfaatan Kayu CV Marantika Rugikan Keuangan Negara

/ Selasa, 10 Desember 2019 / 11.29.00 WIB
Aktifitas Pengambilan Kayu Oleh CV Marantika Di Wilayah Desa Manau Sembilan Kecamatan Paguci Hulu Kabupaten Kaur. POSKOTA/TIM

POSKOTASUMATERA.COM - KAUR - Dugaan Kerugian Keuangan Negara Akibat Aktifitas Pemanfaatan Kayu oleh CV Marantika pada Izin Lokasi PT CHS diperkirakan mencapai Ratusan Juta Rupiah. Hal ini diakibatkan karena perusahaan Perambah Hutan tersebut disebut - sebut hingga kini belum memenuhi Kewajiban Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Disamping itu, Hutan Indonesia yang merupakan salah satu pusat keanekaragaman Hayati di dunia yang harusnya dipelihara dan dijaga, menjadi acak - acakan dan amburadul. 

Dan sebutan sebagai rumah tempat bernaung bagi ribuan jenis Flora dan Fauna yang banyak diantaranya adalah Endemik di Indonesia, sepertinya akan akan segera hilang, akibat banyaknya aktifitas Penebangan Liar yang merusak Ekosistem Hutan hingga mencapai jantung - jantung Kawasan Konservasi, Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Dimana, aktifitas nakal tersebut menunjukkan gejolak peningkatan Perambahan Hutan yang sangat signifikan dan parah.

Kegiatan Penebangan Kayu secara Liar (Illegal Logging) ini disebut - sebut juga telah melahirkan berbagai dampak negatif dalam berbagai aspek kehidupan Hutan dan Sumber Daya Hutan yang hancur. 

Adanya aktifitas dugaan Ilegal Logging di daerah Wilayah Desa Manau Sembilan Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur dan saat ini sedang berlangsung secara besar - besaran oleh CV Marantika dengan menggunakan Ijin Pemanfaatan Kayu, sama sekali juga telah merombak fungsi dan profil Hutan ke arah kehancuran Ekosistem Hutan sebenarnya.  

Menurut hasil analisis penelusuran pada situs resmi KLHK dengan website https://sipnbp.phpl.menlhk.go.id menunjukan, bahwa CV Marantika pada Tahun 2017, diketahui hanya melakukan pembayaran Dana Reboisasi kepada Negara sebesar USD 27,243.48, untuk nilai Pembayaran PSDH CV Marantika pada Tahun 2017 sebesar Rp. 20.699.700,-. 

Kemudian Tahun 2018, CV Marantika melakukan pembayaran PSDH kepada Negara sebesar Rp. 16.599.240. Namun, Tahun 2018 Dana Reboisasi CV Marantika nihil.
 
Selanjutnya, pada Tahun 2019, CV Marantika sama sekali belum melakukan Pemenuhan Kewajiban PNBP PSDH dan Dana Reboisasi kepada Negara.

Adapun Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) CV Marantika
PSDH Tahun 2017 Rp. 20,699,700,-. Tahun 2018 Rp. 16,599,240. Namun Tahun 2019 nihil.

Untuk Dana Reboisasi Tahun 2017 USG 27,243.48,-. Namun Tahun 2018 - 2019 nihil (Sumber : http//sipnbp.phpl.menlhk.go.id). 

Data lainnya yang diperoleh dari situs resmi KLHK tersebut juga menunjukan, bahwa ada indikasi Perusahaan CV Marantika yang memanfaatkan Pengambilan Kayu pada izin lokasi PT. Citra Sawit Hijau Subur diterangkan tidak melakukan Pemenuhan Kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun 2019, terhitung dari Bulan September hingga Desember 2019.

Dilihat dari Dokumen Perizinan  Izin Pemanfaatan Kayu CV Marantika yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu Nomor : 503/01.1040/08/DPMPTSP-P.1/2019 tentang Pemberian Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Pada Izin Lokasi PT Citra Sawit Hijau Subur Di Kabupaten Kaur Tanggal 26 September 2019, CV Marantika berkewajiban untuk melakukan pelunasan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR) dan Iuran Kehutanan lainnya. Namun realitanya dan faktanya, hingga saat ini perusahaan tersebut sama  sekali belum melakukan Pemenuhan Kewajiban.

Melihat kondisi ini, warga Padang Guci meminta kepada Unstansi Penegakan Hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap aktifitas Pemanfaatan Kayu CV Marantika di Kabupaten Kaur.

Karena terindikasi telah merugikan Keuangan Negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan ada indikasi Korupsi SDA dalam Penerbitan Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan tersebut. 

Keterangan yang diperoleh dari Pemerintah setempat yakni Camat Padang Guci Arbi Sairani dan Kepala Desa Manau Sembilan Ismanto juga BPD setempat Luhurman, aktifitas pengambilan kayu yang dilakukan oleh CV Marantika di wilayah Manau IX Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur itu, tanpa izin yang punya wilayah sama sekali. (PS/TIM)

Komentar Anda

Terkini: