DPRD Kota Padangsidimpuan Tetapkan APBD Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2020 Sebesar Rp. 880.014.654.974

/ Minggu, 29 Desember 2019 / 00.50.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-PADANGSIDIMPUAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padangsidimpuan dalam sidang paripurna dipimpin ketua Siwan Siswanto,SH menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 880.014.654.974 di aula DPRD Kota Padangsidimpuan Jumat (27/12/2019) malam.

Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution,SH  berterimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD beserta tim anggaran eksekutif. Karena telah membahas dan mencermati setiap anggaran, dan menetapkan R-APBD menjadi Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2020.

Berdasarkan hasil penetapan paripurna itu. APBD Pemko Padangsidimpuan tahun anggaran 2020 terdiri dari Pendapatan Rp871.214.654.974. Kemudian Belanja sebesar Rp880.014.654.974 atau terjadi kelebihan belanja (defisit) Rp8.800.000.000.

Namun, lebih tingginya belanja dibanding pendapatan itu tidak akan menjadi kendala. Sebab, tahun 2020 ini Pemko Padangsidimpuan memperoleh Penerimaan Pembiayaan Daerah dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp15.800.000.000.
Adapun Penerimaan Pembiayaan Daerah itu akan dipergunakan untuk Pengeluaran Pembiayaan Daerah berupa Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah sebesar Rp7.000.000.000.
Sementara sisa anggaran Penerimaan Pembiayaan Daerah yang Rp8.800.000.000 lagi dipergunakan menutupi kelebihan Belanja Daerah. Sehingga antara Pendapatan dan Belanja APBD Pemerintah Kota Padangsidimpuan TA 2020 menjadi seimbang.

Paripurna dihadiri Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution,SH, Wakil Ketua DPRD Erwin Nasution, 18 dari 30 anggota dewan, Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan H.Letnan Dalimunthe,SKM,M.Kes, Forkopimda, para Asisten, pimpinan OPD, Kabag dan Camat.(PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: