Dua Pria Babak Belur di Hajar Massa Akibat Merampok Minimarket di Marelan

/ Selasa, 10 Desember 2019 / 10.43.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MARELAN-Peristiwa perampokan terjadi di Jalan Platina Raya No. 8- AB lingkungan 20 Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, pelaku masing-masing berinisial RA alias J (49) warga Jalan Khaidi Blok EE No 06 Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan dan AL alias A (31) warga Jalan Platina lingkungan 21 Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli, nyaris tewas dihajar massa, Sabtu (7/12/2019) kemarin sekira pukul 22.00 Wib.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian berawal saat Salman Alfarizi (korban-red) bersama Wirda Nauli dan indah Asrina Andarsa sedang beres-beres persiapan tutup toko (minimarket-red), kemudian pelaku RA masuk ke dalam toko dan berpura-pura membeli barang.

Selanjutnya, korban melihat pelaku RA bergaya sangat mengerikan dan ternyata pada saku celana bagian depan sebelah kiri, Wirda Nauli melihat senjata tajam (Saham) satu buah pisau sehingga dengan seketika langsung mundur ketakutan.

Melihat hal tersebut, Salman Alfarizi (korban-red) dan Indah Asrina Andarsa juga langsung mulai ketakutan. RA pun melanjutkan aksinya dengan mengeluarkan serta memegang pisau tersebut dengan tangan kanannya, tanpa ada basa basi pelaku RA langsung menghunuskan ke arah perut korban. Namun, tidak mengenai korban.

Mengalami kejadian itu, korban pun seketika keluar dan meminta pertolongan sambil berteriak rampok. Teriakan korban mengundang massa dan langsung menghajar pelaku hingga nyaris tewas.

Tidak beberapa lama Polisi datang ke tempat kejadian perkara (TKP) yang sudah dikerumuni massa dan langsung meringkus pelaku, sesuai LP/769/XII/2019/SU/Pel Blw/Sek Mdn Labuhan, tanggal 7 Desember 2019.

Saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (8/12/2019), Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari SH menyampaikan, pelaku sudah diamankan beserta barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi perampokan.

"Pelaku RA dan AL alias A beserta barang bukti sudah diamankan personil Polsek Medan Labuhan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek sembari menambahkan bahwa akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 365 Jo Pasal 53 KUHP.(PS/RIADI)
Komentar Anda

Terkini: