Gawat..!! PT.WIKA Beton Cabang Medan Diduga Mendirikan Perusahaan Fiktif

/ Selasa, 17 Desember 2019 / 16.26.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-PT WIKA Beton Cabang Medan diduga mendirikan Perusahaan fiktif yang bergerak dibidang perekrutan tenaga kerja (Outshorcing), yakni PT RAM dan PT AJC. Hal itu terungkap usai adanya pemutusan tenaga kerja (pemecatan) yang dilakukan terhadap sejumlah buruh yang bekerja untuk PT WIKA Beton dibawah naungan PT RAM dan PT AJC.
Kuasa hukum para buruh, Alamsyah, SH menerangkan, adapun alasan pihak Perusahaan melakukan pemecatan alasannya sangat sepele, yakni karena mendirikan Serikat Buruh. 
“Setelah mendirikan Serikat, para buruh dipecat tanpa memberikan pesangon dan buruh sudah beberapakali melakukan aksi demo untuk menuntut haknya. PT RAM dan PT AJC itu diduga fiktif, kedua perusahaan itu adalah perusahaan Outsourching yang kami duga sengaja dibentuk oleh PT WIKA BETON untuk mengelabui, karena PT Wika Beton ini perusahaan BUMN, sudah pasti anggarannyapun dari APBN,” tegasnya.


Alamsyah juga menyayangkan sikap Management PT WIKA BETON yang terliha cucitangan atas perbuatan PT RAM dan PT AJC memecat para buruh.
Katanya, adapun upaya yang dilakukan Kuasa hukum bersama para buruh membuktikan bahwa perusahaan tersebut fiktif, yakni dengan menyurati pihak Kelurahan dimana alamat domisili yang tertera. Dan jawaban yang didapat, bahwa PT Ardi Jaya Cemerlang (PT AJC) tidak pernah ada di wilayah tersebut. “Anehnya, alamat domisili perusahaan, yakni Jl Wahidin Lingkungan 11, sementara menurut pihak Kelurahan bahwa Lingkungan 11 tidak ada, yang ada hanya sampai Lingkungan 10,” terang Kuasa Hukum buruh.
Kuasa hukum buruh juga mengatakan, kuat dugaan ada skandal besar dugaan terjadinya korupsi dengan diabaikannya hak buruh termasuk gaji, pesangon dan Jamsostek. Tim kuasa hukum juga kecewa terhadap pihak Kepolisian karena saat mereka mendampingi kliennya untuk melaporkan perusahaan tersebut,  mereka disuruh buat DUMAS (pengaduan masyarakat). Alasan Kepolisian (Poldasu) harus ada Kontrak Kerja ersama (KKB) antara PT Wika beton dengan PT RAM dan juga PT Wika Beton dengan PT AJC.
“Ketika dilaporankan resmi ke DISNAKER, saat dipanggil pihak-pihak terkait, termasuk para buruh, Tim kuasa hukum PT WIKA BETON mengatakan tidak mengetahui adanya perusahaan Outsourching yaitu PT AJC DAN PT RAM. Disini terkesan kuasa hukum menutupi bahwa klien kami ini bukan pekerja dan bukan karyawan di PT WIKA BETON,” ungkap Pengacara buruh.

Menurut Tim Kuasa Hukum buruh, banyak kejanggalan yang ditunjukkan pihak PT Wika Beton, salah satunya Tim Kuasa Hukum PT Wika Beton menjadi Kuasa Hukum kedua PT tersebut.
“Kan ada yang janggal bang, kami akan mempertanyakan pihak PT WIKA BETON mengakui atau tidak ada hubungannya, karena secara fakta kuasa hukum PT WIKA BETON juga menjadi kuasa hukum kedua perusahaan Outsourching itu. Jadi semakin kuat dugaan kami,” imbuhnya. (PS/TIM)
Komentar Anda

Terkini: