Penderita Apendic Perutnya Duakali Dibelah Diduga Korban Malpraktik dr FA

/ Sabtu, 21 Desember 2019 / 10.32.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABURA - RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara,  diduga telah melakukan malpraktek (Kelalaian Dalam Standar Profesional Yang Mengakibatkan Seseorang Menderita Kerugian) terhadap seorang pasien BPJS AHT (31) warga Perumahan Flamboyan Kampung Tarutung Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.

WP Istri korban AHT mengisahkan, awalnya pada Rabu 17 Juli 2019, saat suaminya AHT mengalami sakit perut, pergi untuk berobat ke RSUD Aek Kanopan, dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh dr FA terhadap AHT, maka AHT di Diagnosa oleh dr FA menderita Apendic (Usus Buntu) dan harus segera dilakukan tindakan operasi.

Maka pada saat itu  Rabu (17/7/2019), dilakukanlah operasi terhadap AHT, dengan membelah perut sebelah kanan AHT, untuk mengangkat usus buntu korban.

Saat WP istri AHT, meminta usus buntu hasil operasi, " mana usus hasil operasinya dok ?, " dr FA mengatakan, " ususnya telah hancur, telah menjadi nanah ", kata dr  FA sesuai keterangan WP.

Namun 5 (bulan) kemudian AHT kemabli mengalami sakit diperut, dan AHT bersama istrinya WP kembali menuju RSUD Aek Kanopan untuk berobat, pada Jumat (13/12/2019).

Saat diruangan IGD RSUD Aek Kanopan AHT dianjurkan oleh dr FA untuk dirujuk ke RS Swasta Tiga Saudara yang terletak di Kampung Pajak.
Namun korban yang sudah mengalami rasa sakit diperut, akhirnya meninggalkan RSUD Aek Kanopan dan pergi menuju RS Swasta Flora, yang letaknya persis disebelah RSUD Aek Kanopan.

Di RS Swasta Flora AHT yang ditangani dr  Sugiarso kembali di Diagnosa menderita Apendic dan harus segera melakukan operasi.

Perut AHT pun kembali dibelah untuk dioperasi, dan hasil operasi berjalan dengan baik dan berhasil mengangkat usus buntunya. Pihak RS Flora menunjukkan dan memberikan daging usus buntu hasil operasi yang berhasil diangkat. Dengan biaya operasi Puluhan Juta Rupiah.

Saat awak media ini, mencoba konfirmasi untuk meminta keterangan kepada dr Sugiarso dengan mendatangi RS Flora, pihak Rumah Sakit mengatakan beliau sedang berada di Medan, dan pihak RS Flora berjanji pada hari Senin (23/12/2019), untuk mempertemukan dengan awak media ini.

Direktur RSUD Aek Kanopan dr Hj Mestika Mayang, saat disambangi ke kantornya, staf dikantor dr Mayang mengatakan Direktur RSUD Aek Kanopan tersebut, sedang tidak berada ditempat.

Dokter yang menangani operasi pertama AHT dr FA yang telah diduga melakukan malpraktek  terhadap pasiennya AHT, saat dikomfirmasi awalnya hanya mau menerima istri korban diruangannya. Dan tidak mau menerima awak media ini hadir diruangannya, dengan mengutus Vina supervisor RSUD Aek Kanopan.
Namun akhirnya dr FA mau dikonfirmasi.

dr FA mengatakan Pasien menderita Apendic Mass, dimana usus buntunya bercampur dengan nanah, dan dr FA mengatakan rencana perut AHT mau dibelah ditengah, namun dia membelah dipinggir, dan saat itu memasang selang diperut korban untuk mengeluarkan nanah.

" Usus buntunya saat itu tidak ketemu, karena terbungkus dengan nanah dan disebut dengan Apendic yang mass, " ujar dr FA.

Hal ini sudah sangat bertentangan dengan hasil operasi kedua di RS Flora yang ditangani dr Sugiarso, dimana operasi berhasil mengangkat Apendic yang diderita AHT.

Saat ditanya kenapa dr FA saat itu merujuk pasien untuk berobat ke RS Tiga Saudara ke Kampung Pajak, yang jaraknya sangat jauh dari RSUD Aek Kanopan, dr FA menjawab, " karena kendala kekurangan tenaga medis di RSUD Aek Kanopan, dan di RS Tiga Saudara juga menerima BPJS atau gratis, " jelas dr FA.

WP Istri AHT akhirnya keluar dari ruangan dr FA dengan rasa kecewa dengan penjelasan yang tidak memuaskan dan terkesan berbelit.

AHT yang diduga korban malpraktek dr FA, berencana akan membawa masalah yang dialaminya ini keranah Hukum, untuk mencari keadilan atas derita yang dialaminya akibat kelalaian yang dilakukan dr FA, sehingga perutnya dibelah dua kali dan seharusnya biaya perobatannya ditanggung BPJS, namun harus membayar puluhan juta rupiah.

" saya akan membawa masalah ini bang ke ranah Hukum, untuk mencari keadilan, " kata AHT.(PS/BJS).
Komentar Anda

Terkini: