Penegak Hukum Diminta Tindak Pengusaha Pukat Trawl dan Centrang Yang Ada Di Belawan

/ Jumat, 27 Desember 2019 / 09.55.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - BELAWAN – Ribuan nelayan tradisional di kawasan Medan Utara, Kota Medan, Sumatera Utara, menolak keras beroperasinya pukat trawl dan pukat cantrang. Karena Kedua alat tangkap ini daoat merusak habitat serta menghabiskan biodata laut yang masih anakan, sehingga mengakibatkan mata pencaharian nelayan tradisional terganggu.

Para nelayan terlihat  kecewa, Karena walaupun kedua jenis pukat trawl tersebut dilarang beroperasi di Pelabuhan Perikanam Samudera Belawan (PPSB), Sampai saat  belum ada tindakan tegas penegak hukum terhadap pelaku usaha tersebut.

“Kami nelayan berharap Ditpolair Sumatera Utara untuk dapat menindak tegas terhadap kapal ikan yang mengunakan alat tangkap trawl dan cantrang,” kata Lian (49), nelayan kecil warga Jalan Young Panah Hijau, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (26/12/2019).

Dikatakan Lian, keberadaan kapal pukat trawl dan centrang jelas telah meresahkan para nelayan yang mencari nafkah di laut Belawan. Kapal-kapal pukat ini beroperasi dizona yang tidak sesuai, akibatnya merusak biota laut dan mengganggu tangkapan para nelayan kecil. Selain itu Kapal-kapal “keruk” ikan ini bahkan bebas keluar masuk di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum.

"Kita sama -sama mengetahui kalau pukat trawl  itu dilarang dan sekarang ini para pengusaha kapal ikan  yang berada di gabion Belawan akan mengoperasi pukat cantrang. Pengoprasian pukat trawl dan pukat cantrang sama, bedanya trawl mengunakan besi kura-kura sedangkan pukat cantrang mengunakan batu pemberat yang bisa hingga ke dasar laut," terang Lian.

Lianl serta para nelayan berharap Ditpolair Polda Sumut untuk menindak tegas para pelaku usaha pukat trawl dan centrang. “Jika tidak ada tindakan yang dilakukan, kami akan aksi ke kantor Ditpolair Polda Sumut di Belawan,” tegas Lian.(PS/DIAN)
Komentar Anda

Terkini: