Timsus Gurita Polres Tanjungbalai Bekuk Sindikat Komplotan Curanmor

/ Selasa, 10 Desember 2019 / 22.44.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-
Sindikat komplotan pencurian sepeda motor komplotan ompong Cs yang beraksi di wilayah hukum polres Tanjungbalai,Batu Bara,Pekan Baru.berhasil di bekuk Timsus Gurita Polres Tanjungbalai dalam operasi kancil.

Dalam konferensi hasil ungkap kasus 3 C yang di adakan Polres Tanjungbalai.Teamsus Gurita Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan 8 pelaku curanmor yakni Fitra Andika Panjaitan alias Ompong (24) warga Jl. Panili Lk. I Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan Diki ,24, warga Jl. Nangka Kota Tanjungbalai atas laporan LP Nomor : 75/XI/2019/Poldasu/Res T. Balai Sek Bandar tgl 3 November 2019.

Mhd. Syafii (23) warga Jl. Karya Lk. I Kel. TB. Kota I Kec. Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, Bima Sakti (19) warga Jl. Panili Lk. I Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai atas LP Nomor : 35/XI/2019 /Poldasu/Res T. Balai Sek S.T. Raso tgl 18 November 2019.

 Fahrurohi (24) warga Jl. Nangka Kota Tanjungbalai, Boy Prasetyo Manurung (35) warga Jl. Marelan V Gg. Pertama Kel. Renggas Pulau Kec. Medan Marelan, Binsar Napitupulu alias Kenken (42) warga Jl. Tuasan Kel. Sidoreja Hilir Kec. Medan Tembung Kota Medan atas laporan LP Nomor : 314/XII/2019/Poldasu/Res T. Balai tgl 02 Desember 2019.

Rivana alias Eri (23) warga Jl. Rel Kereta Api Lk. V Kel. TB. Kota IV Kec. TBU Kota Tanjungbalai, Soza Tulo Laoli (23) warga Dusun 4 Batu Pati Kel. Menduamas Kab. Tapteng dengan LP Nomor : 308/XI/2019/Poldasu/Res T. Balai tgl 25 November 2019. 
Dan Nasrun Tarigan (31) warga Jl. Sei Buluh Lk. III Kel. Sei Raja Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai dengan LP Nomor : 311/XI/2019/Poldasu/Res T. Balai tgl 28 November 2019

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha S.I.K SH dalam jumpa pers mengatakan komplotan ompong cs tidak hanya beraksi di wilayah hukum Polres Tanjungbalai saja.

"Komplotan pencurian sepeda motor ini,melakukan kejahatan tidak hanya di wilayah hukum polres Tanjungbalai,melain kan di wilayah hukum polres Batu Baru,dan pekan baru".

"Dari lima unit sepeda motor kami juga menyita uang tunai sebesar 5 juta rupiah,hasil penjualan dan kunci leter L,dan uang sebesar 5 juta rupiah hasil penjualan sepeda motor".

 Saat ini kita melaksanakan operasi kancil yang berlaku yang berlangsung selama dua minggu jadi operasi kancil ini berjalan baru berapa hari kita sudah berhasil mengungkap delapan tersangka delapan tersangka kasus curanmor di antaranya lima tersangka utama kemudian tiga  penadah .

 ini semua kelompok komplotan makanya tadi saya jelaskan ini adalah komplotan ompong cs selain di kota tanjung balai juga di beberapa kota di wilayah sumatera utara.

Barang Bukti berhasil diamankan
- 5 (lima) unit Sepeda Motor.
- 4 (empat) unit Handphone.
- Kunci Leter L (alat yg digunakan utk mencuri sepeda motor)
- Uang tunai sebesar Rp. 5. 200.000- (lima juta dua ratus ribu rupiah),"Pungkasnya.(PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: