Baru 2 Minggu Menjabat, Kapolres Belawan AKBP Dayan Sudah Berhasil Tangkap Bandar Besar Sabu Dan Ungkap Kasus Pembunuhan.

/ Senin, 13 Januari 2020 / 18.27.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - BELAWAN
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP M Dayan, SH MH pada tanggal 20 Desember 2019 mulai menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Belawan. Hingga tulisan ini diturunkan pada Senin 13 Januari 2020, Polres Belawan dibawah kepemimpinannya sudah berhasil membongkar/mengungkap beberapa kasus besar. Diantaranya kasus pembunuhan di Bulu Cina Hamparan Perak dan penangkapan pengedar besar narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,7 Kg lebih dan ribuan pil ekstasi.

Dalam pengungkapan kasus  pembunuhan petugas polres Belawan melumpuhkan salah seorang tersangka, dari 3 orang tersangka, dengan menembak  kakinya karena hendak melarikan diri. Sementara dalam penangkapan dua orang pengedar sabu, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak mati salah seorang  tersangka karena berusaha kabur melawan petugas.

Berlokasi di RS Bhayangkara Tk II Medan, Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Martuani Sormin didampingi Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. M. Rahmani Dayan, saat konferensi pers penangkapan kasus sabu mengatakan, “Saat penangkapan, salah seorang tersangka melawan petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas, keras, tepat dan terukur sehingga tersangka meninggal dunia,” Ucap Kapolda Sumut, Kamis (09/01/20).

Penangkapan pengedar besar sabu  yang dilakukan Kapolres Dayan dalam baru dua  minggu menjabat tersebut, bermula dari penangkapan Y (47), kemudian petugas melakukan pengembangan terhadap tersangka bernama DEN (35).


Penangkapan itu terjadi di kawasan Medan Marelan pada Rabu 8 Januari 2020 dini hari. Kedua pelaku yakni Y warga komplek TKBM Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan dan DEN warga Jalan Rahmad Budhin, Perumahan Marelan Residen 2, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan.

Dari kedua tersangka polisi mengamankan 1748 gram shabu-shabu (1,7 kg lebih), 1120 pil ekstasi, 80 butir pil happy five, dan 4 sachet narkotika mengandung Methamphetamine, satu bungkus plastik kosong, dua unit timbangan digital dan 3 unit Handphone.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika, Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.(PS/SYAMSUL)


Komentar Anda

Terkini: