Bupati Asahan, H.Surya BSc Resmikan Kantor Inspektorat Baru

/ Sabtu, 25 Januari 2020 / 20.28.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-ASAHAN-
Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Asahan yang baru di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota  Kisaran resmi di buka oleh Bupati Asahan H. Surya, BSc, Rabu, (22/01/2020).

Pada peresmian gedung kantor tersebut tampak hadir juga Inspektur Pembantu IV Provinsi Sumatera Utara, Kapolres Asahan, Kajari Kabupaten  Asahan, Kasdim 0208 Asahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, OPD, Camat se-Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan ini Inspektur Kabupaten Asahan Zulkarnain Nasution, SH pada laporannya menyampaikan bahwa keberadaan gedung baru ini merupakan suatu kebutuhan untuk menunjang kinerja dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Zulkarnain juga mengatakan gedung baru ini juga dilengkapi fasiltas penunjang kinerja pengawai, masing-masing pejabat struktural, auditor dan P2UPD menempati ruang tersendiri yang refresentatif. Gedung ini juga dilengkapi ruang pemeriksaan, 2 ruang aula, mushola dan gedung arsip.Ujarnya 

"Sesuai dengan amanat pasal 385 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pasal 1 angka 1, Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 4 dan pasal 7 ayat (1) huruf j kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Penjelasannya, gedung ini juga dilengkapi ruang koordinasi antara APIP dan APH", ucap Zulkarnain

Selanjutnya Zulkarnain menyampaikan dalam rangka menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat tentang dugaan penyimpangan peyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Desa. Seluruh ruangan memakai mobiler yang berkualitas dan dipasang alat pendingin ruangan.

"Gedung baru ini dijadikan spirit baru meningkatkan kinerja pengawai dan optimisme dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi APIP", tutup Zulkarnain

Sementara Inspektur Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Inspektur Pembantu IV Provinsi Sumatera Utara Drs. Rahmad Syafi'i, SH dalam sambutannya mengatakan bahwa Inspektorat sebagai pengawas merupakan garda terdepan dalam melakukan pengawasan di Pemerintahan dan arah pembangunan Pemerintah Daerah.

Selain itu Drs. Rahmad Syafi'i juga menyampaikan inspektorat harus mampu mereviuw rencana kerja setiap OPD dan ikut serta dalam penataan kelembangaan.

Menurutnya juga menyampaikan Inspektorat tidak hanya memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan di setiap OPD tetapi juga sebagai pendamping OPD dalam setiap pelaksanaan kegiatan dan mampu memberikan konsultasi kepada OPD Kata Drs. Rahmad Syafi'i

Diakhir sambutannya Drs. Rahmad Syafi'i
menyampaikan Aparatur Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) Sumatera Utara sangat berterima kasih kepada Bupati Asahan yang telah memperkuat APIP yang ada di Kabupaten Asahan dengan memberikan sarana dan prasarana yang cukup bagus di Kabupaten Asahan.

Ditempat yang sama Bupati Asahan H. Surya, BSc pada bimbingan dan arahannya mengatakan bahwa pengawasan sebagai salah satu fungsi pokok manajemen Pemerintahan, merupakan kegiatan untuk memastikan dan menjamin bahwa tujuan, sasaran serta tugas dan fungsi Pemerintahan terlaksana dengan baik, sesuai dengan rencana dan ketentuan perundang-undangan.

H. Surya, BSc juga mengatakan untuk meningkatkan kinerja APIP didalam melakukan pengawasan, Pemerintah Kabupaten Asahan memfasilitasi sarana dan prasarana yang baik, melalui dukungan APBD Kab. Asahan Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Kab. Asahan membangun Gedung Inspektorat Kab. Asahan yang baru ini.

"Pembangunan gedung ini sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan memperkuat peran Inspektorat Kabupaten Asahan sebagai APIP yang memiliki posisi sangat strategis dari fungsi manajemen untuk mewujudkan visi dan misi serta program Pemerintah Kabupaten Asahan," sebut H. Surya, BSc. 

Bupati  mengatakan berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah pada Pasal 43 dan Pasal 44 menyebutkan Bupati menetapkan status penggunaan barang milik daerah dan pengalihan status barang milik daerah. Maka pada hari ini berdasarkan Permendagri tersebut saya tetapkan penggunaan gedung ini kepada Inspektorat Kabupaten Asahan.

"Kepala OPD selaku pengguna barang milik daerah, saya harapkan agar gedung yang kita resmikan ini dapat dimanfaatkan dan dipelihara sebaik-baiknya untuk menunjang kinerja Inspektorat Kab. Asahan didalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan Pemerintahan dan pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah", harap Bupati Asahan.

Lebih lanjut dikatakan Pemerintah Kabupaten Asahan akan terus berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Asahan Tahun 2016-2021 adalah pemerataan dan percepatan penuntasan pembangunan sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Asahan. 

Disamping itu Pemerintah Kabupaten Asahan terus berkomitmen mewujudkan Pemerintah Good Governance dan Clean Government.

"Jangan manfaatkan jabatan pengawas yang diberikan ini dengan sewenang-wenang atau tidak sesuai dengan tupoksi kerja, tetapi jalankan amanah jabatan ini sesuai dengan tupoksi kerjanya", tutup Bupati Asahan

Pantauan kegiatan ini Bupati Asahan menandatangani Prasasti, pengguntingan pita sekaligus peninjauan ke Gedung Kantor Inspektorat Kabupaten Asahan yang baru diresmikan bersama dengan Inspektur Pembantu IV Provinsi Sumatera Utara, Kapolres Asahan, Kajari Asahan, Kasdim 0208 Asahan dan tamu undangan lainnya.(PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: