KHAIDIR SH MH
POSKOTASUMATERA.COM-Pemerintah
Romawi kuno dahulu menetapkan hukuman berupa pembayaran denda yang sangat
tinggi bagi setiap rakyat pelanggar hukum. Namun, para filsuf yang mahsyur pada
saat itu seperti Plato menyarankan
bentuk hukuman lain dan terciptalah hukuman penjara.
Awalnya hukuman ini hanya diberikan kepada
mereka yang tidak mampu membayar denda tersebut. Kemudian, bertahun-tahun
setelah keputusan ini Romawi Kuno dilanda gelombang kemiskinan sehingga semakin
banyak rakyat yang tidak mampu membayar dan dimasukkan ke penjara sebagai
gantinya.
Bentuk penjara tersebut dinilai sangat kejam
dimana tahanan ditempatkan di bawah tanah, saluran selokan dan tempat lain yang
kotor. Penjara dianggap sebagai tempat pembalasan dendam atas kesalahan yang telah
dilakukan. Sistem ini terus digunakan hingga abad pertengahan dimana hukuman
yang diberikan sangat menyiksa tahanan seperti perbudakan, bahkan perantaian.
Namun, jenis hukuman ini saat ini dipandang
melanggar Hak Asasi Manusia dan sisksaannya jauh melebihi kesalahan yang telah
dilakukan pelanggar. Sehingga konsep ini tidak layak digunakan terutama di
Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
Konsep yang dipahami oleh pemerintah
Indonesia adalah penjara merupakan suatu tempat pembinaan bagi para pelanggar
peraturan serta tempat untuk mempersiapkan para pelanggar agar diterima kembali
di masyarakat. Penyelenggaraan sistem penjara di Indonesia diemban oleh
Kementrian Hukum dan HAM
Penjara atau Lembaga Pemasyarakatan adalah suatu organisasi dibawah naungan Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jendral Pemasyarakatan dengan core bisnis pelaksanaan pembinaan masyarakat yang berdaya guna. Oleh karena itu menurut Amir Syamsuddin, Menteri Hukum dan HAM di era pemerintahan SBY, indikator utama keberhasilan pemasyarakatan terletak pada seberapa besar produksi yang dihasilkan dari tangan-tangan trampil warga binaannya.
Untuk
itu, kita harus mendorong kegiatan-kegiatan produksi di dalam Lapas. Dalam
pelaksaan fungsi ini, pemasyarakatan menjalankan beberapa prinsip pokok yang
tertera dalam Keputusan Menteri Kehakiman RI No M.02.PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan
Narapidana/ Tahanan, yaitu:
a.
Ayomi
dan berikan bekal hidup agar narapidana dapat menjalankan peranannya sebagai
warga masyarakat yang baik dan berguna.
b.
Penjatuhan
pidana tidak lagi didasari oleh latar belakang pembalasan.
c.
Berikan
bimbingan (bukannya penyiksaan) supaya mereka bertobat.
d.
Negara
tidak berhak membuat mereka menjadi lebih buruk atau lebih jahat daripada
sebelum dijatuhi pidana.
e.
Selama
kehilangan (dibatasi) kemerdekaan bergeraknya para narapidana dan anak didik
pidana tidak boleh diasingkan dari masyarakat.
f.
Pekerjaan
yang diberikan kepada narapidana dan anak didik pidana tidak boleh bersifat
sekedar pengisi waktu.
g.
Pembinaan
dan bimbingan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik pidana adalah
berdasarkan Pancasila.
h.
Narapidana
dan anak didik pidana bagaikan orang sakit perlu diobati agar mereka sadar
bahwa pelanggaran hukum yang pernah dilakukannya adalah merusak dirinya,
keluarganya, dan lingkungannya kemudian dibina/dibimbing ke jalan yang benar.
i.
Narapidana
dan anak didik pidana hanya dijatuhi pidana berupa membatasi kemerdekaannya
dalam jangka waktu tertentu.
j.
Untuk
pembinaan dan bimbingan para narapidana dan anak didik pidana, maka Negara
diharuskan untuk menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan.
Pelaksanaan pembinaan tersebut kini
mulai menuai kesuksesan. Beberapa Lapas telah
mampu menghasilkan karya luar biasa
hingga menembus pasar dunia. Lapas tersebut
antara
lain: Lapas Kelas I Surabaya di Porong mengekspor meubel ke Eropa,
Lapas
Kelas IIB Banyuwangi mengekspor kerajinan kayu ke Jepang dan
Korea Selatan. Lapas
Kelas I Cirebon, Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, dan Lapas
Kelas IIA Banceuy
Bandung mengekspor kerajinan rotan sintesis ke Perancis,
Jerman, Belanda, Italia, dan
Timur Tengah.
Pola hukuman yang berorientasi pembinaan itu terus dijalankan
oleh
Pemasyarakatan sehingga semakin diharapkan semakin banyak
narapidana yang
menghasilkan karya luar biasa meskipun mereka sedang berada
dalam masa hukuman. (##)
Penulis : Khaidir SH MH Pembimbing
Kemasyarakatan Ahli Muda pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan.