Core Bisnis Pemasyarakatan

/ Rabu, 01 Januari 2020 / 01.31.00 WIB

KHAIDIR SH MH

POSKOTASUMATERA.COM-Pemerintah Romawi kuno dahulu menetapkan hukuman berupa pembayaran denda yang sangat tinggi bagi setiap rakyat pelanggar hukum. Namun, para filsuf yang mahsyur pada saat itu seperti Plato  menyarankan bentuk hukuman lain dan terciptalah hukuman penjara.

Awalnya hukuman ini hanya diberikan kepada mereka yang tidak mampu membayar denda tersebut. Kemudian, bertahun-tahun setelah keputusan ini Romawi Kuno dilanda gelombang kemiskinan sehingga semakin banyak rakyat yang tidak mampu membayar dan dimasukkan ke penjara sebagai gantinya.

Bentuk penjara tersebut dinilai sangat kejam dimana tahanan ditempatkan di bawah tanah, saluran selokan dan tempat lain yang kotor. Penjara dianggap sebagai tempat pembalasan dendam atas kesalahan yang telah dilakukan. Sistem ini terus digunakan hingga abad pertengahan dimana hukuman yang diberikan sangat menyiksa tahanan seperti perbudakan, bahkan perantaian.

Namun, jenis hukuman ini saat ini dipandang melanggar Hak Asasi Manusia dan sisksaannya jauh melebihi kesalahan yang telah dilakukan pelanggar. Sehingga konsep ini tidak layak digunakan terutama di Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

Konsep yang dipahami oleh pemerintah Indonesia adalah penjara merupakan suatu tempat pembinaan bagi para pelanggar peraturan serta tempat untuk mempersiapkan para pelanggar agar diterima kembali di masyarakat. Penyelenggaraan sistem penjara di Indonesia diemban oleh Kementrian Hukum dan HAM

Penjara atau Lembaga Pemasyarakatan adalah suatu organisasi dibawah naungan Kementerian Hukum dan HAM  Direktorat Jendral Pemasyarakatan dengan core bisnis pelaksanaan pembinaan masyarakat yang berdaya guna. Oleh karena itu menurut Amir Syamsuddin, Menteri Hukum dan HAM di era pemerintahan SBY, indikator utama keberhasilan pemasyarakatan terletak pada seberapa besar produksi yang dihasilkan dari tangan-tangan trampil warga binaannya.

Untuk itu, kita harus mendorong kegiatan-kegiatan produksi di dalam Lapas. Dalam pelaksaan fungsi ini, pemasyarakatan menjalankan beberapa prinsip pokok yang tertera dalam Keputusan Menteri Kehakiman RI No M.02.PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/ Tahanan, yaitu:
a.     Ayomi dan berikan bekal hidup agar narapidana dapat menjalankan peranannya sebagai warga masyarakat yang baik dan berguna.
b.     Penjatuhan pidana tidak lagi didasari oleh latar belakang pembalasan.
c.      Berikan bimbingan (bukannya penyiksaan) supaya mereka bertobat.
d.     Negara tidak berhak membuat mereka menjadi lebih buruk atau lebih jahat daripada sebelum dijatuhi pidana.
e.     Selama kehilangan (dibatasi) kemerdekaan bergeraknya para narapidana dan anak didik pidana tidak boleh diasingkan dari masyarakat.
f.       Pekerjaan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik pidana tidak boleh bersifat sekedar pengisi waktu.
g.     Pembinaan dan bimbingan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik pidana adalah berdasarkan Pancasila.
h.     Narapidana dan anak didik pidana bagaikan orang sakit perlu diobati agar mereka sadar bahwa pelanggaran hukum yang pernah dilakukannya adalah merusak dirinya, keluarganya, dan lingkungannya kemudian dibina/dibimbing ke jalan yang benar.
i.       Narapidana dan anak didik pidana hanya dijatuhi pidana berupa membatasi kemerdekaannya dalam jangka waktu tertentu.
j.       Untuk pembinaan dan bimbingan para narapidana dan anak didik pidana, maka Negara diharuskan untuk menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan.

Pelaksanaan pembinaan tersebut kini mulai menuai kesuksesan. Beberapa Lapas telah
mampu menghasilkan karya luar biasa hingga menembus pasar dunia. Lapas tersebut
antara lain: Lapas Kelas I Surabaya di Porong mengekspor meubel ke Eropa, Lapas
Kelas IIB Banyuwangi mengekspor kerajinan kayu ke Jepang dan Korea Selatan. Lapas
Kelas I Cirebon, Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, dan Lapas Kelas IIA Banceuy
Bandung mengekspor kerajinan rotan sintesis ke Perancis, Jerman, Belanda, Italia, dan
Timur Tengah.

Pola hukuman yang berorientasi pembinaan itu terus dijalankan oleh
Pemasyarakatan sehingga semakin diharapkan semakin banyak narapidana yang
menghasilkan karya luar biasa meskipun mereka sedang berada dalam masa hukuman. (##)

Penulis : Khaidir SH MH Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan.

Komentar Anda

Terkini: