Dua Pelaku Pembawa Limbah PT Halindo Diamankan Warga Ke Kantor Polisi

/ Kamis, 23 Januari 2020 / 09.31.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-
Warga Masyarakat Sei Merbau mengamankan Dua Pelaku Pengangkut limbah PT Halindo Yang akan dibuang kan ke aliran sungai disalah satu gudang SBU menggunakan mobil pick up dengan nopol plat BK 9186 LU Rabu, (22/1/2020).

Yakni, Pelaku Supri (42) dan A-G(19) turut digiring ke Mapolsek Teluknibung. Kedua Pelaku masing masing dalam peranannya yakni sebagai supir(Supri-red) dan rekan disamping nya A-G.

Pantauan wartawan bahwa keramaian sempat terjadi dari pukul 20.00 Wib malam saat kerumunan warga memergoki niat jahat kedua pelaku ketika membuang limbah yang diduga berbahan bahaya tersebut mencemari aliran sungai.

Warga yang  melapor, Samsir (45) dan Jupri Amsar (45) yang merupakan warga lingkungan V kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluknibung, Kota Tanjungbalai mengungkapkan bahwa tindakan pembuang limbah ini sudah membuat kami resah akibat bau limbah yang menyerap ke lingkungan sekitar warga.


"Kami langsung membawa kedua pelaku kekantor polisi Polsek Teluknibung untuk menghindari adanya amukan massa," Sebut Warga. 


Diketahui limbah PT Halindo sehari hari membuang limbah nya dengan menggunakan mobil pick up menggunakan Polytank berukuran 1050 Liter setiap hari nya dibuang ke Aliran Sungai Asahan tepat nya dari Saluran Gudang SBU.

Selain mencemari limbah nya ke parit sekitar warga, niat jahat pengusaha PT Halindo secara tidak langsung hari ini akhirnya ketahuan dihadapan warga.


Polisi hingga saat ini olah TKP di lapangan yang berkaitan dengan kasus tersebut sedangkan untuk kedua pelaku dibawa Ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan proses penyelidikan.

Adapun barang bukti juga turut diamankan, berupa mobil pick up dengan Poly Tank yang berisikan limbah PT Halindo turut dibawa Ke Mapolres Tanjungbalai.(PS/SAUFI)


Komentar Anda

Terkini: