H.Zulkifli Bantah Sebut Itu Tidak Benar ,Kenapa Nama Saya Dibawa Bawa Pengusaha Pantai Galau ?

/ Sabtu, 04 Januari 2020 / 20.45.00 WIB

POSKOTASUMATERA-ASAHAN-Dengan adanya pemberitaan  Seorang pengusaha dari Kota Tanjungbalai yang ditangkap petugas Satreskrim Polres Asahan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan penggelapan terhadap pengusaha lembu dengan kerugian ratusan juta rupiah yang terbit dimedia online Bawa-bawa Nama Ayah Wali Kota H.M Syahrial,dan adanya juga tertulis  dimedia online dengan alasan disuruh Haji Zulkifli terbit pada Kamis (2/1/2020).H.Zulkifli melalui pernyataan anak kandung nya  membantah itu tidak benar adanya.

Kepada Wartawan- Langsung disikapi melalui Anaknya kandung nya sebagai putra kedua yakni  Mahyaruddin Salim Batubara  merupakan  anak kandung beliau ayahanda ,H.Zulkifli Amsar Batubara yang langsung sudah mengkonfirmasi,Sabtu(4/1/2020). Mengenai perihal dengan pemberitaan yang  kami lihat dan dengar dari media sosial terkait kasus jual beli lembu yang diketahui Tersangka nya sudah ditetapkan oleh Polres Asahan yang mana Tersangka tersebut menyebutkan dalam pemberitaan nya yang kami baca dalam media Massa diperintahkan ataupun diketahui oleh orang tua kami H.Zulkifli dalam jual beli atau dagang lembu itu benar adanya keterkaitan nya.

"Menurutnya,Setelah kami lakukan konfirmasi secara mendalam bahwasanya orang tua kami atas Nama H.Zulkifli  menyatakan tidak pernah menyuruh maupun tidak mengetahui bahkan tidak pernah berjumpa sama sekali dengan Tersangka tersebut".Sebut Mahyaruddin Salim

Maka dengan ini Saya Putra nya,Mahyaruddin Salim dan ayahanda kami H.Zulkfili berharap  menyampaikan  melalui saya putra kandung nya untuk itu meminta kepada Aparat Penegak Hukum Kepolisian Polres Asahan mengusut secara tuntas,sehingga persoalan tersebut ini terang dan motif serta tujuan maksud pelaku membawa dan mengikut ngikutkan nama orang tua kami H.Zulkifli dalam jual beli dagang lembu yang hari ini yang berujung status adanya pengusaha di Tanjungbalai menjadi  Tersangka .

Itu la penjelasan saya selaku putra kandung beliau (H.Zulkifli) yang disebut sebutkan nama nya dimedia online yang  dari pengakuan Tersangka yang sudah diamankan pihak kepolisian ,bahwasanya itu tidak benar adanya. Sebut Mahyaruddin yang juga  merupakan Anggota DPRD Sumut ini.

Berharap kepada masyarakat khususnya Kota Tanjungbalai dan Sekitarnya bahwasanya catutan nama ayahanda kami (H.Zulkifli) itu tidak benar dan orang tua kami yang juga kami tanyakan tadi menyangkut persoalan  pencemaran nama baiknya apakah perlu dilaporkan kembali secara hukum,beliau ayahanda kami menjawab menyatakan tidak perlu namun dengan konfirmasi cek dan ricek kebenaran yang kami lakukan memepertanyakan kepada beliau ayahanda kami H.Zulkifli bahwa itu semua tidak benar adanya.

Sebelumnya Kapolres Asahan AKBP.Faisal F.Napitupulu,SIK MH dalam keterangannya saat Konferensi pers dengan awak media di Mapolres Asahan, Kamis (2/1/2020) megatakan bahwa tersangka  Amiruddin Sinaga (56), warga jalan Pendidikan kelurahan Kuala Silau Bestari Kecamatan Tanjunbalai Utara,Kota Tanjung Balai, yang baru beberapa saat lalu bebas dari jeratan hukum kini kembali menghuni Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Asahan terkait  tindak pidana penipuan.

Amiruddin Sinaga tipu pemilik lembu hingga ratusan juta dikenakkan pasal berlapis dengan modus nya.

"Modusnya, tersangka membeli lembu, pembayaran dilakukan dengan memberikan bilyet giro rekening yang dananya tidak cukup kepada korbannya. Setelah itu tersangka pun berjanji akan segera melunasi, tapi sampai sekarang tidak juga dibayarkan," kata Kapolres.

Amiruddin Sinaga ini merupakan pemilik salah satu usaha kuliner di Kota Tanjungbalai yang  dilaporkan oleh Jonaidi dan Manten Aperi Simbolon atas kasus penipuan dan penggelapan jual beli lembu.

Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu  mengatakan, tersangka membeli lembu untuk dijual kembali dari kedua korban.
Masing-masing 25 ekor dari Jonaidi dan 59 ekor dari Manten Aperi Simbolon dengan modus berjanji akan melunasinya secara bertahap.

Namun, sampai tenggat waktu yang disepakati, tersangka tidak kunjung memenuhi janjinya.Padahal lembu telah berhasil dijual tersangka.
Akibatnya, Jonaidi mengalami kerugian sebesar Rp 280 juta dan Manten Asperi Simbolon menderita kerugian Rp 731 juta.

"Kerugaian korban mencapai ratusan juta. Hasil penyidikan kami, selain 2 LP ini. Ada juga  di Batubara, dan di Labuhanbatu.

Diketahui bahwa tersangka ini baru saja menghirup udara bebas.Sebelumnya ia baru saja menjalani hukuman di Lapas Pulau Simardan, Tanjungbalai atas kasus penganiayaan terhadap seorang anggota Polri.

"Tersangka ini baru keluar dari LP, kasus penganiayaan terhadap anggota Polri. Masih berkaitan dengan penipuan lembu, orang tua anggota Polri itu dijanjikan yang akan dilunasi uang lembunya. Bilyet giro yang diberikan tidak ada isinya. Jadi korban disuruh datang, saat datang itu, anggota Polri dikeroyok," jelasnya.

Sementara, ketika ditanya kapolres soal lokasi puluhan ekor lembu milik korban yang telah berhasil dijual, tersangka terus berkelit.

"Saya jual ke Padang. Selebihnya lupa," ucap Amiruddin.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHPidana juncto Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dan Penipuan.

Selain itu pasal yang diterapkan terhadap tersangka yaitu Pasal 379 A serta Pasal 64 KUHPidana.(PS/SAUFI).
Komentar Anda

Terkini: