Inspektorat Sebut Belum Terima Surat Dari Walikota Terkait Dugaan Mesum PNS PUPR Tanjungbalai

/ Kamis, 16 Januari 2020 / 15.25.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI
Dugaan Perselingkuhan Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  (PUPR) Kota Tanjungbalai didapati sejumlah warga di komplek perumahan Cemerlang Asri II, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, kediaman APR.

Keduanya digrebek warga pada Senin (13/1) dalam dugaan hubungan mesum yang  telah membuat surat pernyataan. Dugaan perselingkuhan dengan temuan mesum hubungan  oknum PNS (SA) dengan CPNS PUPR (APR) berbuntut panjang.

Kepada wartawan poskotasumatera.com Kepala Inspektorat Daerah,Susanto SE Kamis,(16/1/2020) mengatakan pihaknya sampai saat ini belum ada menerima surat apa pun.

Kalau mengenai hal proses dari pemerintahan , proses nya itu harus terlebih dahulu kepada Kepala Dinas PUPR, Tety Juliany Siregar terlebih dahulu, yakni dimana tempat kedua PNS itu bertugas.  

Ditambahkan Susanto lagi, karna itu harus dari atasan dulu proses nya".Sebut Kepala Inspektorat Tanjungbalai. 

Kalau pun ada sudah surat sampai kepada Walikota Tanjungbalai, paling itu nanti di disposisikan kepada kami(Inspektorat).

Jadi sejauh ini surat disposisi apa pun belum ada diterima, jika sudah ada diterima baru la nanti kita akan lihat proses nya .

Apakah itu pun nanti melanggar kode etik dan kami kembalikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tanjungbalai untuk mengambil sikap.

Sementara itu, Kadis PUPR Kota Tanjungbalai, Tety Juliany Siregar melalui Sekretaris, Agus Salim membenarkan bahwa kedua PNS itu merupakan pegawai di instansi tersebut.

"kami belum ada menerima surat apa pun dari mana-mana mengenai hal tersebut" kata Agus.

Bahwa isi dalam surat pernyataan disebut kan bahwa kedua nya sedang berada didalam rumah dan posisi didalam kamar lebih kurang 1 jam dimulai dari pukul 09.00 Wib dan sebelum ini terjadi ibu Ita tetangga dari penghuni rumah tersebut sudah beberapa kali menasehati untuk tidak melakukan tindakan asusila dilingkungan komplek, namun tindakan oleh mereka berdua .

Oleh karena itu,kami masyarakat dari lingkungan perumahan meminta kepada meminta kepada Bapak Walikota agar melakukan tindakan disiplin PNS yang berlaku.

Surat pernyataan nya tersebut didasarkan  Materai Rp.6000 diketahui nama Andini Putri Rambe,ST bersama Said Alfan berbentuk tertulis.(PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: