PADANGSIDIMPUAN- Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya SIK.MH, salah seorang personel atas nama Briptu Riki Nando NRP 84101383 Jabatan Brigadir Sat Sabhara Polres Padangsidimpuan, setelah melakukan pelanggaran Desersi yakni pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi selama 30 hari kerja berturut turut.
Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya SIK.MH, mengatakan Desersi itu berseberangan dengan komitmen disiplin, karena meninggalkan kerja tanpa alasan,
“Pemberhentian Tidak dengan hormat dilakukan dalam sebuah upacara, tanpa dihadiri yang bersangkutan (in absensia).
Ini Merupakan salah satu wujud dan realisasi Komitmen Pimpinan Polri, dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota, yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian,” terangnya, usai upacara pemberhentian tidak dengan hormat, senin (/20/01/2020) kemarin
AKBP Hilman Wijaya mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat terhadap yang bersangkutan telah ditinjau dari beberapa asas seperti, asas kepastian yaitu dengan berdasarkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya.
“Berikutnya, asas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisas Polri, dan anggota yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut. Serta asas keadilan yaitu memberikan reward kepada personel yang berprestasi, dan memberikan punishment hukuman kepada personil yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, Riki Nando tidak masuk kerja selama 30 hari berturut turut tanpa Ada keterangan .
“saya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan tetapi juga kepada keluarga besarnya, akan tetapi tentunya putusan ini tidak diambil dalam waktu singkat, namun telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” ulasnya.
Sebelumnya sambung Kapolres yang bersangkutan sudah dipanggil dengan harapan bisa berubah menjadi lebih baik dan disiplin dalam berdinas, pemeriksaan oleh Propam, dan pelaksanaan sidang kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri. Keputusan PTDH ini sudah jelas sebagaimana petikan keputusan Kapolda Sumatera Utara nomor : KEP/1279/X/2019 tanggal 23 Mei 2019, tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri atas nama Briptu Riki nando,” terangnya.
Pada kesempatan Kapolres juga menyampaikan pesan kepada Riki Nando , semoga dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada, walaupun sudah tidak menjadi anggota Polri, tetapi pernah dididik dan mengabdi menjadi anggota Polri. Sehingga diharapkan agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri serta menjadi mitra dalam mewujudkan kamtibmas yang kondusif di tengah-tengah masyarakat.
“Semoga kedepannya dapat menjalani hubungan yang lebih baik sehingga menjadi orang yang lebih sukses dalam keluarga maupun di tengah masyarakat. Kepada seluruh personil Polres Padangsidimpuan dan Polsek jajaran sebagai pribadi maupun sebagai pimpinan pastinya, diharapkan tidak ada lagi upacara seperti ini di masa yang akan dating, untuk itu mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini, jadikan introspeksi diri dan cerminan agar bias menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara Profesional dan melaksanakannya dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” tukasnya.(PS/BERMAWI)