Kasus Lembu Giring Pengusaha Pantai Galau Kembali Masuk Penjara

/ Kamis, 02 Januari 2020 / 17.17.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-ASAHAN-Tersangkut Kasus Jual Beli Lembu, Amirudin Sinaga, warga Kodya Tanjung Balai kembali harus berurusan dengan pihak Kepolisian.

Bila sebelumnya bermasalah karena kasus pemukulan salah seorang personil Kepolisian dari Polres Asahan, kali ini, pria setengah baya berusia 56 tahun yang biasa dipanggil dengan sebutan Pak Haji itu disangkakan Kasus Penipuan Jual beli Lembu.

"Modus pelaku ini beli lembu warga trus dibayar pake bilyet giro senilai Rp 280 juta, sisanya dibayar pake uang tunai kalau lembu tersebut sudah laku dijual. Tapi pas korban menukarkan biyet giro ke Bank, ternyata kosong. Korban lantas mendatangi tersangka, namun kembali tersangka berjanji akan mengganti. Tapi sampai sekarang tersangka tidak juga dipenuhi," terang Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu SIK dalam pres rilis pengungkapan kasus, Kamis (2-1-20) siang.

Atas perbuatan pelaku, masih dari Faisal didampingi Wakapolres Kompol M Taufik, Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja S.IK, pihaknya menyangkakan Pasal 378 jo Pasal 379 A Subs Pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Total kerugian korban sekitar 700 juta lebih. Kita minta kepada masyarakat yang merasa ditipu oleh tersangka untuk segera melapor ke pihak Kepolisian," akhir Faisal di Mapolres Asahan.

"Gak ada kutipu. Kalaupun ada gak sampai 700 juta. Paling sekitar 200an juta lagi. Kamipun sudah berdamai, aku janji mau bayarkan," kilah tersangka, yang diketahui sebagai pemilik Usaha Kuliner Pantai Galau ini pada wartawan. (PS/KHAIRUL )
Komentar Anda

Terkini: