Ketua BPPRI Jati Rejo Minta Pembangunan Tembok Yayasan Budha Panti Jompo Dihentikan

/ Jumat, 10 Januari 2020 / 22.05.00 WIB
 

POSKOTASUMATERA.COM-PERCUT-Budi Darmansyah Ginting Ketua Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indoneaia (BPRPI) Kampong Jati Rejo meminta kepada Muspika Percut Sei Tuan dan Satpol PP Kabupaten Deli Serdang menghentikan pembangunan tembok Yayasan Budha Panti Jompo di daerah itu.

"Muspika terdiri dari Camat, Kapolsek dan Danramil Kecamatan Percut Sei Tuan dan Satpol PP Deli Serdang diminta menghentikan kegiatan pembangunan pagar Yayasan Budha Panti Jompo karena tak mengantongi izin bangunan," kata Budi Darmansyah, Senin (10/1/2020).

Selain itu, aktivis petani ini meminta pemerintah  mengambil langkah- langkah penyelesaian di Tanah Adat Ulayat BPRPI Kampong Jati Rejo dan kami  bersedia dipanggil untuk berdiskusi dengan membawa bukti- bukti yang ada.

Dia mengultimatum, sebelum ada hal yang tidak diinginkan terjadi kami minta kepada pihak terkait segera melakukan tindakan.

Dijelaskannya, pada hari Kamis 9/1/2020 di lokasi dalam kesepakatan secara lisan antara Pengurus BPRPI dan Bodong (orang suruhan) Asun ( pemilik bangunan) yang disaksikan oleh warga, sebelum ada kesepakatan kegiatan pembangunan pemagaran dihentikan.

Namun hari ini, Jumat (10/1/2020), lanjutnya kesepakatan itu telah dilanggar oleh pemilik bangunan melakukan kegiatan pembangunan yang pengerjaannya sudah 60 persen.

Masih katanya, pengurus tidak mengetahui dari mana Asun bisa mendapatkan tanah seluas 1,8 hektar. "Sebagai pengurus BPRPI di Kampong Jati Rejo ini saya keberatan jika di wilayah saya ini ada di tumpangi orang-orang yang bukan dari masyarakat BPRPI," katanya

Dia mengaku, tidak mengetahui keberadaan Asun sebagai Anggota atau Masyarakat Adat BPRPI (tidak terdaftar) dan warga saat ini sudah resah dengan adanya pembangunan Yayasan Budha Panti Jompo.

Dia mengingatkan, demi menjaga Kondusif dan Kamtibmas agar tidak terjadi keributan di wilayah Kampong Jati Rejo diminta agar pihak terkait hal ini segera mengambil tindakan. "Bila hal ini tidak ada tanggapan kami bersama warga akan melakukan aksi unjuk rasa ke Mapolsek Percut Sei Tuan," ujar Budi.


Terpisah, Camat Percut Sei Tuan saat diminta tanggapannya Via Watshap (WA) tentang Surat Izin Mendirikan  pembangunan tembok / Pemagaran milik Yayasan Budha Panti Jompo   tersebut mengatakan, kalau di lahan Eks PTP Izin tidak bisa dikeluarkan.

Pantauan awak media di lokasi  pekerjaan kegiatan bangunan tembok milik Yayasan Budha Panti Jompo yang membuat bingung dan mengundang tanda tanya banyak orang itu masih terus berjalan walau sudah disoroti Warga sekitarnya juga

Terlihat tumpukan material bangunan dan para pekerja terus melakukan aktivitasnya.(PS/TIM)
Komentar Anda

Terkini: