KNPI Datuk Bandar : Kerugian Miliyaran Pengusaha Hiburan Tresya Hotel Harus Disesuaikan Dengan Kewajiban Setoran Pajak Daerahnya,Pemko Perlu Ambil Sikap
POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-
Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Datuk Bandar, Syafrizal Manurung mendesak Pemkot Tanjungbalai melakukan kroscek setoran pajak Tresya Hotel beserta Hiburan Malam KTV/PUB nya terkait pengakuan pengusaha hotel tersebut bahwa mereka mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah akibat aksi unjuk rasa.
Sesuai pengakuan pengusaha Tresya Hotel (Toga Sitorus) yang dilansir melalui pemberitaan media online maupun cetak, bahwa akibat sering didemo mahasiswa, dua tahun tetakhir ini ia menanggung kerugian miliaran rupiah dan melakukan pengurangan 50 persen dari jumlah karyawan.
Syafrizal Manurung,Selasa (7/1/2020)
menambahkan bahwa terhadap pengakuan pengusaha Tresya Hotel yang mengalami kerugian kita prihatin. Namun, di sisi lain, Pemerintah Kota Tanjungbalai diminta mengambil sikap tegas dari kejujuran pengusaha hotel tersebut dengan tanggung jawab pengusahanya dalam membayar Pajak Daerah.Tegas Syafrizal.
Menurutnya, jika selama ini pengusaha Tresya Hotel meraih pendapatan miliaran rupiah, apakah sesuai dengan besaran setoran pajak daerah berdasarkan Perda Kota Tanjungbalai Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah. Sebab, ini menyangkut sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungbalai.
"Apabila pengusaha Tresya Hotel jujur mengalami kerugian, maka juga harus berani jujur terhadap penghasilan yang persentasenya berkaitan dengan kewajiban membayar pajak daerah,"Sebut Syafrizal Manurung,SH yang merupakan juga mantan Aktivis Fakultas Hukum UNA
Kemudian, apabila laporan atau setoran pajak Tresya Hotel tidak sesuai persentase dengan besaran penghasilan, Pemerintah Kota Tanjungbalai harus memberikan sanksi tegas atas ketidak jujuran pihak pengusaha.
Disambung Syafrizal Manurung mengenai aksi unjuk rasa yang kian meningkat terhadap hotel tersebut semua pihak harus bijak menafsirkannya, karena para aktivis pemuda penggiat sosial meminta Pemerintah Kota Tanjungbalai memberikan sanksi tempat hiburannya bukan hotelnya.
"Jika adanya pelanggaran yang telah disepakati pihak pengusaha dan forkopimda sebelumnya mengenal tempat hiburan malam Tresya Hotel tentu sangat kita sayangkan. Jika itu memang benar, Pemkot Tanjungbalai wajib memberi sanksi tegas sesuai kesepakatan yang sudah dibuat pengusaha dan berita acara rapat Forkominda yang tertera beberapa point itu tersebut" Pinta Bung Izal
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendapatan, Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Tanjungbalai belum dapat dikonfirmasi.(PS/SAUFI).