Korupsi Pengadaan Mesin Pengolah Sampah Milyaran Rupiah, Mantan Kadis Dan Rekanan di Tahan Polres Tanjungbalai

/ Sabtu, 18 Januari 2020 / 23.29.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI
Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan dan mengungkap tersangka perkembangan Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan mesin pengolah sampah anorganik pada Dinas Kebersihan dan Pasar Kota Tanjung Balai T.a 2015, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/133/V/2018/SU/RES T. BALAI, tanggal 8 Mei 2018.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK MH,Sabtu (18/1/2020) mengatakan  dari proses penyidikan yang dilakukan, telah ditetapkan 2 (dua) orang tersangka dan tidak tertutup kemungkinan bertambah jumlahnya. Sebut Kapolres 

Ha (61) warga Jalan Sei Raja, Kota Tanjung Balai merupakan Pensiunan PNS (mantan Plt. Kadis Kebersihan dan Pasar Kota Tanjung balai sekaligus sebagai PA/PPK pada kegiatan pekerjaan proyek tersebut).

AB (54), warga Jalan Meranti, Kabupaten Asahan merupakan Wakil Direktur II CV. Noprizal Azari selaku rekanan dari pengadaan pekerjaan proyek tersebut.

Ditambahkan Kapolres, masing masing tersangka punya peran yakni, Ha berperan sebagai PA/PPK pada kegiatan pekerjaan proyek dan AB berperan sebagai Wakil Direktur II CV. Noprizal Azari selaku rekanan dari pengadaan pekerjaan proyek tersebut. Kata AKBP Putu Yudha kepada wartawan 

Adapun jumlah kerugian keuangan negara dari dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi senilai Rp.1.514.993.578 (satu miliyar lima ratus empat belas juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah).

Yakni,modus para tersangka melakukan tindak pidana korupsi tersebut dengan melakukan mark up dari nilai pekerjaan tersebut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

Sedangkan untuk mesin pengolahan sampah tersebut berikut dengan kelengkapan yang telah diadakan dalam proyek tersebut tidak dijadikan barang bukti dalam kasus ini, sehubungan mesin pengolahan sampah telah menjadi barang inventaris milik Negara 
(milik Pemko Tanjung Balai).

Kepada ke dua tersangka dalam perkara ini dilakukan penangkapan oleh Penyidik Satreskrim pada tanggal 15 Januari 2020 dan selanjutnya dilakukan penahanan TMT 16 Januari 2020.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya kini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Sel Tahanan Polres Tanjung Balai.

Dijerat Pasal 2 dan atau pasal 3 dari UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: