Lagi Enak Enaknya Tidur,Pengedar Sabu di Ciduk Team Opsnal Satres Narkoba Polres Belawan di Kamar Kostnya

/ Minggu, 12 Januari 2020 / 23.19.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN-Satu orang pengedar sabu berhasil dibekuk Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan,Sabtu (11/01/2020) sekira pukul 14.00 wib Saat dibekuk, polisi juga berhasil menyita sabu dengan berat kotor 20,81 gram.

Adalah Ramadan Pane alias Niko (44) warga Jln.Ileng,Gg.Telkom,Link.l,Kel.Rengas Pulau,Kec.Medan Labuhan,yang berhasil dibekuk Team Opsnal Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan di kosnya.

“Pelaku selama ini menjadi pengedar sabu, kami amankan saat pengerebekan di dalam kamar kostnya. Penggerebekan ini merupakan hasil lidik tim di lapangan, sekitar satu pekan terakhir,” terang Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi Sembiring SH.

Saat pengerebekan berlangsung, pelaku tak sempat melarikan diri. Karena kamar kostnya sudah dikepung Team Opsnal Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.Pelaku juga tak sempat membuang atau menghilangkan barang bukti miliknya. Kini, semuanya berhasil diamankan dan berada di Mapolres Pelabuhan Belawan.

Selain sabu dengan berat kotor 20,81gram, barang bukti lainnya diamankan petugas di TKP terdiri dari Sepeda Motor Vario tanpa pelat warna hitam,Kemudian satu buah timbangan elektrik, satu buah hp merek Samsung warna putih, dan satu buah dompet warna merah muda.


Awalnya,Team Opsnal Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berdasarkan hasil lidik bahwa telah mencurigai orang dengan panggilan Ramadhan Pane alias Niko ada memiliki dan menjual Narkoba jenis sabu,sehingga di lakukan penggerebekan yang mana saat itu tersangka sedang tidur di dalam rumah kontrakannya dan pada saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah kontrakannya tersebut ditemukan barang bukti berupa 1(satu) dompet warna merah muda berisi plastik klip kosong,1(satu) buah timbangan elektrik di simpan di bawah jok sepeda motor merk Vario warna hitam dan pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut yang mana mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari laki laki berinisial D sebanyak 25 (dua puluh lima)gram,tersangka juga mengaku sudah sempat menjualkan sabu tersebut lebih kurang 5 (lima) gram hingga barang bukti yang telah berhasil diamankan kuran lebih sebanyak 21(dua puluh satu) gram.

Kemudian setelah di temukannya barang bukti tersebut,pelaku dan barang bukti langsung di amankan ke Mako Polres Pelabuhan Belawan.

(PS/RIADI)
Komentar Anda

Terkini: