Pelanggan Komplain, Outsoursing PLN Cabut Meteran Listrik Tanpa Didamping Pegawai dan Polisi

/ Kamis, 09 Januari 2020 / 01.31.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pelanggan PLN Unit Medan Helvetia komplain atas kesewenang-wenangan pegawai kontrak atau outsoursing PT PLN Persero yang mencabut meteran pelanggan tanpa izin dan tidak didampingi pegawai PLN maupun aparat kepoli sian.

Safi'i Siregar sebagai pelanggan PLN warga Jalan Veteran Pasar 6 Desa Manunggal, Rabu (8/1/2020) memapaparkan, dia  menyewa sebuah rumah yang sekaligus di buatnya sebagai usaha sebuah percetakan kecil-kecilan di Pasar 6 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.

Pada 28 Agustus 2019, Safi'i dikejutkan, dengan kedatangan beberapa orang yang mengaku Petugas dari PLN Unit Helvetia. Setelah menunjukan surat tugas mereka pun masuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap arus listrik dan Meteran listrik di rumah yang disewa Safi'i dari Tince Silalahi.

Selesai memeriksa arus Listrik dan meteran salah seorang Perugas mengatakan jika Meteran tidak berputar.Lalu Safi'i pun menanyakan kepada petugas tersebut kenapa bisa tidak berputar padahal pembayarannya setiap bulan normal saja tidak ada penurunan biaya pembayaran rekening Listriknya.

"Kami tidak tau Bang, ini (KWH Meter,red) kami copot dulu sementara biar dicek di kantor atau di Laboratorium PLN," kata Safi’i menirukan ucapan salah seorang petugas PLN.

Lantas meteran listrik pun di bawa oleh petugas PLN sambil menyerahkan berita acara pencopotan meteran listrik ke Safi'i.

Ditanya poskotasumatera.com berapa orang jumlah personil petugas PLN pada saat itu dan apakah petugas pln ada di didampingi pegawai PLN dan kepolisian, dijawab Safi’i, ada sekitar 5-7 orang yang masuk ke rumah 3 orang, berpakaian pake rompi dan baju seperti mekanik tanpa pengawalan polisi dan pegawai PLN.

Dijelaskannya lagi, 11 September 2019 Safi’i menerima surat hasil laboratorium PLN yang menyatakan Piringan KWH meter tidak berputar disebabkan baut klem spaning tegangan di longgarkan maka pelanggan dianggap bersalah dan di kenakan denda sebesar Rp. 6.522.000,-.

Safi’i komplain ke PLN Unit Medan Helvetia, namun apa daya Manager PLN Unit Helvetia yang berkantor di Jalan Kemuning Raya Helvetia Medan hanya memberikan keringanan boleh dicicil selama setahun atau 12 kali pembayaran.

Manager PLN Unit Medan Helvetia melalui Supervisor Penindakan Surya dihubungi poskotasumatera.com, Rabu (8/1/2020) mengaku, pelaksanaan pencopotan meteran pelanggan tidak harus ada pejabat PLN  atau pihak kepolisian. “Tidak perlua Pegawai PLN dan Polisi, cukup pihak ke tiga dari Rekanan PLN yang sudah diberi surat kuasa oleh PT PLN Persero. Itu sudah sesuai Standart Operasional Perusahaan,” ujar Surya.

Ditanya kenapa petugas pada saat itu kenapa tidak mengerti tentang Baut Spaning tegangan yang longgar sehingga berakibat Piringan KWH Meter tidak berputar.  Dengan enteng dia menjawab, syukur anggota di lapangan tidak mengerti jadi meteran dicopot aja biar Laboratorium aja yang menguji jika ada kerusakan di meteran pelanggan.

Sementara Bidang Pelayanan Pelanggan PT PLN UP3 Medan Hary dihubungi, Rabu (8/1/2020) di kantor nya Jalan Listrik Medan mengaku tak memiliki kewenangan menjawab wartawan.

Disinggung tentang Keputusan Direksi PT.PLN nomor 1486.K/DIR/2011 yang menyatakan Petugas P2TL yang mengambil tindakan pencopotan meteran pelanggan harus didampingi pengawai dan polisi, Hary enggan berkomentar dan meminta wartawan melayangkan surat permintaan konfirmasi ke kantornya.

Sementara mengutip Keputusan Direktur PT.PLN(persero)Nomor1486.K/DIR/2011 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik(P2TL) dan di Sahkan Oleh Direktur Jendral Ketenagalistrikan Nomor 33-12/23/600.1/2012  sudah dijelaskan tentang pelaksanaan lapangan oleh petugas P2TL.

BAB III ayat 3 di jelaskan : Petugas pelaksana lapangan P2TL merupakan regu yang terdiri dari Pejabat PLN/petugas-petugas PLN yang melaksanakan pemeriksaan P2TL di lapangan.
Ayat 4 : Petugas pelaksana Lapangan P2TL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus berbadan sehat dan memiliki Sertifikat Pelatihan dibidang P2TL dari PLN Unit Pendidikan dan Pelatihan atau Lembaga Pendidikan dan Pelatihan lainnya yang di tunjuk PLN.Materi pelatihan antara lain:
a.Pengetahuan dasar ilmu kelistrikan.
b.Keterampilan pemeriksaan instalasi listrik.
c.Pengetahuan mengenai P2TL.
d.Pengetahuan dasar-dasar hukum.
e.Pengetahuan etika dan komunikasi.
f.Pengetahuan tentang perlindungan konsumen listrik.

Ayat 7: Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah petugas pelaksana lapangan P2TL,maka pelaksana P2TL dapat di lakukan dengan alternatif sebagai berikut:
a.Outsourcing tenaga bantu dari perusahaan penyedia Jasa Tenaga Kerja(PJTK) yang memiliki sertifikat pelatihan,dengan syarat:
  1.Ketua Regu petugas pelaksana lapangan P2TL harus dari Pegawai PLN.
   2.Tanggung Jawab pelaksana P2TLsepenuhnya pada PLN.
   3.Dokumen P2TL di tandatangani  oleh ketua regu Petugas pelaksana Lapangan P2TL.

b.Outsourcing jasa pekerjaan pelaksanaan/pemeriksaan di lapangan kepada perusahaan jasa dengan petugas pelaksana lapangan P2TL yang memiliki Sertifikat Kompetensi di bidang P2TL dari Lembaga yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut:
3.Lingkup kerja pihak Outsourcing P2TL hanya terbatas pada kegiatan pemeriksaan di lapangan sesuai dengan surat penugasan harian dari Penanggung Jawab P2TL. (PS/IWAN GINTING)



Komentar Anda

Terkini: