Pembinaan Moral Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

/ Kamis, 02 Januari 2020 / 23.21.00 WIB



POSKOTASUMATERA.COM-Lembaga pemasyarakatan merupakan suatu lembaga pemerintahan yang menaungi orang-orang yang terlibat kejahatan pidana (Narapidana).

Di Indonesia, peran lembaga pemasyarakatan diatur dalam UU No. 12 Tahun 1995. Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun 1995 yang tertulis “Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

Dapat diartikan bahwa para narapidana setelah keluar diharapkan untuk memiliki moral yang lebih baik lagi agar diterima kembali di masyarakat. Petugas pemasyarakatan memiliki andil penting untuk melaksanakan pembinaan dalam perubahan para terpidana. Pelaksanaan pembinaan tersebut diatur dalam KUHP, UU No 12 tahun 1995, PP No 31 tahun 1999.

Salah satu pembinaan yang dapat diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan adalah pembinaan moral, adapun pembinaan moral dapat diimplementasikan dengan cara memberikan pengalaman spiritual, motivasi dan pembinaan mental.

Pemberian pembinaan moral ini diharapkan dapat merubah sikap negatif yang ada pada warga binaan pemasyarakatan menjadi seseorang berakhlak lebih baik lagi dan dapat diterima oleh masyarakat. Pembinaan berupa spiritual dapat diberikan dengan cara membantu warga binaan pemasyarakatan agar lebih mengenal agama yang dianutnya, apa yang dibolehkan dan yang dilarang oleh agama agar mereka menyadari kesalahannya.

Pemberian motivasi dan pembinaan mental dapat dilakukan dengan cara bersikap adil dengan semua warga binaan pemasyarakatan, tidak memberikan fasilitas yang lebih kepada warga binaan pemasyarakatan tertentu karena pada dasarnya mereka harus mendapatkan pelayanan dan fasilitas yang sama.

Untuk itu para petugas pemasyarakatan diharapkan mampu memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk mendapatkan pelayanan itu semua, dan juga mampu bersikap profesional terhadap mereka dengan merangkul mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

Pembinaan untuk narapidana/dewasa dilakukan dalam empat tahap, dalam tahap pembinaan tersebut dibawah ini, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) berperan aktif pada keempat tahap tersebut yang meliputi :
1.     Tahap Pembinaan Awal
Pada tahap awal PK berperan sebagaimana tugas dan fungsinya yaitu pembuatan litmas, pendampingan, dan pengawasan.

a.     Pembuatan litmas dimaksudkan untuk penyusunan rencana program pembinaan awal dan lanjutan pertama;
b.     Pendampingan dilaksanakan bersama sama dengan petugas pemasyarakatan lainnya (pembina dan pengaman pemasyarakatan) yang berfungsi sebagai wali melalui kegiatan pengamatan, evaluasi kepada narapidana yang sedang menjalani masa pengenalan lingkungan, yang kesemuanya itu akan digunakan sebagai data dalam sidang TPP untuk evaluasi keberhasilan dari program pembinaan tahap awal ini dan sebagai pertimbangan perencanaan program berikutnya;
c.      Peran pengawasan, dilaksanakan bersama-sama dengan petugas pemasyarakatan lainnya untuk jaminan kepastian bahwa program pembinaan berjalan sesuai rencana, dalam hal ini termasuk melakukan tindakan apabila terdapat penyimpangan:
d.     Menghadiri sidang TPP untuk mengevaluasi program pembinaan yang telah dilaksanakan dan merencanakan program pada tahap selanjutnya.  

2.     Tahap Pembinaan Lanjutan Pertama
Pada tahap pembinaan ini peran PK dalam melaksanakan pendampingan lebih menonjol dari pada peran lainnya, karena dapat menunjang keberhasilan dalam pelaksanaan program pembinaan tahap ini, peran pengawasan tetap diharapkan sebagai upaya menjamin keberhasilan pelaksanaan program pembinaan. Menjelang akhir tahap pembinaan pembuatan litmas untuk persiapan pelaksanaan program tahap lanjutan kedua, peran PK dalam kecermatan dan ketepatan analisa kebutuhan dan resiko pembinaan dalam membuat litmas sangat diharapkan mengingat tahap berikutnya dilaksanakan sebagian di luar tembok Lapas.
Pada akhir pelaksanaan program PK menghadiri sidang TPP untuk evaluasi dan perencanaan program berikutnya.

3.     Tahap Pembinaan Lanjutan Kedua
Pada pelaksanaan program ini peran PK lebih dominan dalam melaksanakan kegiatan fungsi pendampingan, pembimbingan dan pengawasan, karena pelaksanaan program pembinaan ini sebagian sudah dilaksanakan di lingkungan luar tembok Lapas, disamping peran yang optimal dalam pembuatan litmas untuk program pembinaan tahap integrasi. Pada akhir program, PK berperan dalam sidang TPP untuk mengevaluasi program pembinaan tahap ini dan merencanakan program tahap berikutnya.

4.     Tahap Pembinaan Akhir
Pada tahap ini peran PK sangat dominan karena tahap ini sudah menjadi ranah PK sepenuhnya. Peran dalam pelaksanaan kegiatan pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan serta  pengakhiran terhadap warga binaan pemasyarakatan/klien sepenuhnya berada dalam tanggung jawab Bapas/PK. (##)

Penulis : Khaidir SH MH Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan.



Komentar Anda

Terkini: