POSKOTASUMATERA.COM-Lembaga pemasyarakatan merupakan
suatu lembaga pemerintahan yang menaungi orang-orang yang terlibat kejahatan
pidana (Narapidana).
Di Indonesia, peran lembaga pemasyarakatan diatur dalam UU No. 12 Tahun 1995. Pasal 1 angka 2 UU
No. 12 Tahun 1995 yang tertulis
“Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara
pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki
diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh
lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup
secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Dapat diartikan bahwa para narapidana setelah keluar
diharapkan untuk memiliki moral yang lebih baik lagi agar diterima kembali di
masyarakat. Petugas pemasyarakatan memiliki andil penting untuk melaksanakan
pembinaan dalam perubahan para terpidana. Pelaksanaan pembinaan tersebut diatur
dalam KUHP, UU No 12 tahun 1995, PP No 31 tahun 1999.
Salah satu pembinaan yang dapat diberikan kepada warga
binaan pemasyarakatan adalah pembinaan moral, adapun
pembinaan moral dapat diimplementasikan dengan cara memberikan pengalaman
spiritual, motivasi dan pembinaan mental.
Pemberian pembinaan moral ini diharapkan dapat merubah
sikap negatif yang ada pada warga binaan pemasyarakatan menjadi seseorang berakhlak lebih baik lagi dan dapat
diterima oleh masyarakat. Pembinaan berupa spiritual dapat diberikan dengan cara
membantu warga binaan pemasyarakatan
agar lebih mengenal
agama yang dianutnya, apa yang dibolehkan dan yang dilarang
oleh agama agar mereka menyadari kesalahannya.
Pemberian motivasi dan pembinaan mental dapat
dilakukan dengan cara bersikap adil dengan semua warga binaan pemasyarakatan, tidak memberikan fasilitas yang lebih kepada warga
binaan pemasyarakatan tertentu karena pada dasarnya mereka
harus mendapatkan pelayanan dan fasilitas yang sama.
Untuk itu para petugas pemasyarakatan diharapkan mampu
memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk mendapatkan pelayanan itu
semua, dan juga mampu bersikap profesional terhadap mereka dengan merangkul
mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
Pembinaan untuk
narapidana/dewasa dilakukan dalam empat tahap, dalam tahap pembinaan tersebut
dibawah ini, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) berperan aktif pada keempat
tahap tersebut yang meliputi :
1. Tahap
Pembinaan Awal
Pada tahap awal PK berperan sebagaimana
tugas dan fungsinya yaitu pembuatan litmas, pendampingan, dan pengawasan.
a. Pembuatan
litmas dimaksudkan untuk penyusunan rencana program pembinaan awal dan lanjutan
pertama;
b. Pendampingan
dilaksanakan bersama sama dengan petugas pemasyarakatan lainnya (pembina dan
pengaman pemasyarakatan) yang berfungsi sebagai wali melalui kegiatan
pengamatan, evaluasi kepada narapidana yang sedang menjalani masa pengenalan
lingkungan, yang kesemuanya itu akan digunakan sebagai data dalam sidang TPP
untuk evaluasi keberhasilan dari program pembinaan tahap awal ini dan sebagai
pertimbangan perencanaan program berikutnya;
c.
Peran pengawasan, dilaksanakan bersama-sama dengan petugas pemasyarakatan
lainnya untuk jaminan kepastian bahwa program pembinaan berjalan sesuai
rencana, dalam hal ini termasuk melakukan tindakan apabila terdapat
penyimpangan:
d. Menghadiri
sidang TPP untuk mengevaluasi program pembinaan yang telah dilaksanakan dan
merencanakan program pada tahap selanjutnya.
2. Tahap
Pembinaan Lanjutan Pertama
Pada tahap pembinaan ini peran
PK dalam melaksanakan pendampingan lebih menonjol dari pada peran lainnya,
karena dapat menunjang keberhasilan dalam pelaksanaan program pembinaan tahap
ini, peran pengawasan tetap diharapkan sebagai upaya menjamin keberhasilan
pelaksanaan program pembinaan. Menjelang akhir tahap pembinaan pembuatan litmas
untuk persiapan pelaksanaan program tahap lanjutan kedua, peran PK dalam
kecermatan dan ketepatan analisa kebutuhan dan resiko pembinaan dalam membuat
litmas sangat diharapkan mengingat tahap berikutnya dilaksanakan sebagian di
luar tembok Lapas.
Pada akhir pelaksanaan program PK menghadiri sidang TPP untuk
evaluasi dan perencanaan program berikutnya.
3. Tahap
Pembinaan Lanjutan Kedua
Pada pelaksanaan program ini
peran PK lebih dominan dalam melaksanakan kegiatan fungsi pendampingan,
pembimbingan dan pengawasan, karena pelaksanaan program pembinaan ini sebagian
sudah dilaksanakan di lingkungan luar tembok Lapas, disamping peran yang
optimal dalam pembuatan litmas untuk program pembinaan tahap integrasi. Pada
akhir program, PK berperan
dalam sidang TPP untuk mengevaluasi program pembinaan tahap ini dan
merencanakan program tahap berikutnya.
4. Tahap
Pembinaan Akhir
Pada tahap ini peran PK sangat
dominan karena tahap ini sudah menjadi ranah PK sepenuhnya. Peran dalam
pelaksanaan kegiatan pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan serta pengakhiran terhadap warga binaan
pemasyarakatan/klien sepenuhnya berada dalam tanggung jawab Bapas/PK. (##)
Penulis : Khaidir SH MH Pembimbing
Kemasyarakatan Ahli Muda pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan.