Politisi Muda Fraksi PPP Angkat Bicara : Persoalan Hiburan Malam di Tanjungbalai Perlu disikapi Serius oleh Walikota

/ Sabtu, 04 Januari 2020 / 09.10.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP),DPRD Kota Tanjungbalai,Andi Abdul Rahim SE angkat bicara menyikapi  Hiburan  malam  Tresya Hotel PUB/KTV dan Hiburan malam lainnya  diTanjungbalai.

Menurutnya, hal ini sudah  terhidang sebenarnya.Apakah mau di selesai kan atau dibiarkan hingga menjadi busuk. Karena Aksi-aksi demonstrasi sudah banyak didengar serta telah dibawa RDP dengan sejumlah DPRD di aula DPRD dari beberapa lembaga maupun Aliansi dengan tuntutan polemik di Tempat hiburan malam Ada yang mati Overdosis,ada yang terzaring razia  ditest urine positif Narkoba,dan lain sebagainya yang melanggar hukum.

Politisi muda,Anggota DPRD Kota Tanjungbalai dari partai PPP ini Sabtu,(4/1/2020) Menegaskan  Dalam hal ini eksekutor nya ada di eksekutif yakni Walikota Tanjungbalai,H.M.Syahrial SH MH sebagai pemangku dan pengambil kebijakan di pemerintahan Kota Tanjungbalai.

 Kita secara garis besarnya kan hanya fungsi controling,jika suara kita pun tidak didengar oleh pihak eksekutif maka tunggulah kehancuran Kota ini,yakni semakin tidak produktif nya  SDM masyarakat di Kota ini.Sebut Bung Andi AR.

Dirinya meminta  kepada Walikota dan Forum Kordinasi Pimpinan Daerah(Forkopimda)Kota Tanjungbalai  mari bersama  segera melakukan dan menindak lokasi hiburan malam PUB/KTV , maupun Karoke Cafe Remang Remang  di Kota Tanjungbalai.

Jika ada persoalan hukum ya itu kembali ke Penegak Hukum.Mengenai masalah izin hiburan malam,Kita disini meminta jangan hanya hiburan Malam tresya Hotel  saja yang di fokuskan tetapi semua usaha hiburan malam yang ada diTanjungbalai ini juga harus dievaluasi.

Bahkan warung remang-remang itu juga harus di cek izin nya dan operasional nya. Karena usaha hiburan malam jika masih beroperasi diatas jam 00.01 Wib (malam) wajib di beri peringatan,jika masih melanggar maka sanksinya penutupan.
Apalagi tempat-tempat hiburan malam PUB/KTV tersebut diduga menjadi tempat konsumsi barang terlarang peredaran dan penyalahgunaan Narkoba maupun diduga menjadi tempat maksiat maka harus di tindak lanjuti.

Nah, Kembali ditegaskan,kuncinya ada di Walikota. Percuma ada Camat, Lurah Setempat, Satpol-PP,Asisten Bidang Hukum dan dinas terkait lainnya yang seharusnya bisa difungsikan Walikota untuk mengurus itu. Jika sudah melanggar dan tidak mematuhi aturan, ya harus di cabut izinnya atau di TUTUP. Tegas Politisi Muda ,Bung Andi AR kepada media.

Namun jangan hanya Tresya saja, harus semua usaha hiburan malam yang ada dikota ini Yang kira-kira itu rawan dan memungkinkan bisa merusak Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat kota Tanjungbalai harus diawasi operasionalnya dan dievaluasi izinnya kembali.Cetus Bung Andi

Politisi dari partai PPP  ini juga berharap kepada waga Tanjungbalai khususnya generasi pemuda kita  agar tidak kelokasi tempat seperti  itu dan tidak menggunakan narkoba karena dapat merusak diri.

Pantauan bahwa beberapa lokasi hiburan malam PUB/KTV maupun Cafe  yang beroperasi di Kota Tanjungbalai yang menjadi perbincangan yakni tepat berada diKilometer 7 Kecamatan Datuk Bandar  di pintu masuk selamat Datang Kota Tanjungbalai yang sebelumnya didemo sejumlah aliansi pemuda Pada  Malam pergantian  Tahun Baru (1 janurai 2020) Sekira pukul.24.00 Wib Malam.

Berlangsung aksi unjuk rasa di tempat hiburan malam tersebut tidak satu pun pihak pengusaha yang berani keluar untuk mengklarifikasi menjawab tuntutan   pendemo.

Sampai berita ini diterbitkan,Jawaban dari Walikota Tanjungbalai,
H.M.Syahrial SH MH menanggapi hal ini   tersebut belum dapat dikonfirmasi.

(PS/SAUFI).
Komentar Anda

Terkini: