PT HBP Serobot Tanah Warga di Paluta, Ahli Waris Minta Keadilan pada Jokowi

/ Selasa, 07 Januari 2020 / 14.32.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN - Untuk mencari keadilan, Tetty Harahap binti Sappit Harahap, warga Desa Hite Urat, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), selaku ahli waris (alm) Patuan Muda Harahap, meminta bantuan Presiden Joko Widodo agar dapat mengembalikan hak dan penguasaan lahan warisan keluarganya seluas 619 hektar yang diserobot PT Hutan Barumun Perkasa (PT HBP) secara tidak sah sejak tahun 1995.

Kepada wartawan, Selasa (07/01/2020) di Medan, Tetty Harahap menceritakan, pada tahun 1936, oppungnya (alm) Patuan Muda Harahap membeli lahan seluas 619 hektar di Sijabi-jabi Tapanuli Selatan, dan saat ini telah masuk wilayah Paluta setelah pemekaran.

"Lahan seluas 619 hektar itu terdiri dari lahan pesawahan dan ladang. Sejak tahun 1936 lahan itu sudah diusahai oleh keluarga dengan bertanam padi, palawija serta berkebun karet dan menjadi sumber penghasilan keluarga," ujarnya.

Namun, sebut Tetty, pada tahun 1995, lahan persawahan dan ladang yang menjadi tumpuan hidup keluarganya itu dirampas dan dicaplok secara paksa serta diratakan oleh PT HBP sebagai perusahaan patungan PT Inhutani dengan alasan lahan itu masuk dalam izin prinsip areal HTI yang diberikan Menteri Kehutanan.

"Keluarga dan warga lainnya yang lahannya juga dicaplok PT HBP saat itu tidak mampu memberikan perlawanan karena terus mendapatkan intimidasi. Dalam perampasan lahan, PT HBP juga mendapat pengawalan dari aparat, sehingga warga tidak dapat berbuat apa-apa menyaksikan lahannya dirampas tanpa ada konfensasi apa pun. Kini lahan kami telah ditanami PT HBP dengan tanaman karet dan sawit," papar Tetty.

Lebih jauh Tetty menjelaskan, sudah 20 tahun lebih dirinya dan keluarga telah berjuang untuk mendapatkan kembali haknya. Berbagai instansi juga telah mereka datangi dan sampaikan persoalan yang dihadapi termasuk pengaduan ke Kantor Staf Kepresidenan di Jakarta, namun hingga kini belum ada tindakan dari negara untuk memberi keadilan pada masyarakat yang haknya di rampas, sehingga ia pun berharap Presiden Jokowi bisa membantu dan menyelesaikan persoalan ini.

Tetty juga menyatakan, klaim dan penyerobotan lahan mereka oleh PT HBP sebenarnya tidak memiliki dasar. Sebab, berdasarkan ijin prinsip yang diberikan Kementerian Kehutanan tahun 1995 dan Keputusan Menteri Kehutanan (depenitif) sesuai Keputusan Nomor 320/Kpts-II/1998 jo Nomor 324/Menhut-II/2004 yang memberikan ijin HPH-TI kepada PT HBP seluas 11.845 hektar di Kabupaten Tapanuli Selatan, setelah dilakukan peninjauan dan pengukuran oleh tim dari GAKUM KLHK RI dan BPN Sumut ke lokasi,  ternyata areal HPH-TI PT HBP berada di lokasi lain, dan tanah milik (alm) Patuan Muda Harahap seluas 619 hektar di Sijabi-jabi tidak termasuk dalam areal HPH-TI PT HBP.

"Tapi meskipun secara terang GAKUM KLHK RI dan BPN Sumut mengakui lahan di Sijabi-jabi seluas 619 hektar tidak masuk dalam HPH-TI PT HBP, yang artinya PT HBP telah jelas melakukan penyerobotan tanah masyarakat. Namun, hingga kini PT HBP tetap bebas dan leluasa menguasai lahan warga," sebut Tetty.

"Kami selaku pemilik yang sah atas lahan tersebut selama ini hanya menjadi penonton dengan segala ketidakberdayaan kami. Karena PT HBP tidak pernah memberikan ganti rugi ataupun kompensasi dalam bentuk apapun kepada kami. Bahkan yang lebih menyakitkan malah kami mengalami intimidasi dari berbagai pihak," lanjutnya.

Karena itu, sebutnya, pihaknya berharap bantuan dari Presiden Joko Widodo agar bisa memberikan keadilan bagi masyarakat dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang telah melakukan perampasan tanah rakyat.

"Kami yakin dan percaya kepada Bapak Joko Widodo sebagai pemimpin yang baik dan selalu membantu rakyat kecil dapat memberikan keadilan pada kami," harapnya. (PS/HASAN)

Komentar Anda

Terkini: