POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Pembangunan
ratusan kios diduga liar dan tak memiliki Surat Izin Mendirkan Banguna (SIMB)) marak dengan pengawasan para oknum preman di
kawasan Simpang Pasar 7 Simpang Jodoh Tembung dan Simpang Pasar 8, Kecamatan
Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang terkesan ‘tutup mata’ terhadap menjamurnya
pembangunan ratusan kios liar tersebut. Para oknum preman tersebut seperti
penguasa yang tidak peduli dengan melanggar aturan yang ada.
Beberapa
waktu lalu, dengan alasan untuk pelebaran jalan dan melanggar roiland jalan,
Tim terpadu Pemkab Deli Serdang yang dipimpin Camat Percut Sei Tuan menurunkan
dua unit excavator untuk menggusur dan merubuhkan puluhan kios-kios pedagang di
kawasan simpang pasar 7 dan Simpang pasar 8 tersebut.
Tetapi,
pasca penggusuran itu, para oknum preman dengan leluasa menguasai kawasan yang
digusur tersebut dan membangun lagi kios-kios dengan melanggar roiland jalan.
"Dulu
katanya kios kami digusur karena untuk pelebaran jalan dan melanggar roiland
jalan, tetapi sekarang dibangun lagi oleh tukang diawasi oleh para oknum preman
di bekas penggusuran itu dan diatas roiland lagi," ujar salah seorang
sumber yang tak mau namanya ditulis kepada wartawan, Kamis (16/1/2020).
Camat
Percut Sei Tuan Khairul Azman ‘BUNGKAM’ saat di konfirmasi wartawan terkait
munculnya lagi kios-kios baru yang dibangun dengan pengawasan para oknum preman
itu.
Saat
dikonfirmasikan kepada camat apa tanggapannya tentang maraknya bangunan diduga
liar dikawasan simpang pasar 7 dan Simpang Pasar 8 Tembung, Desa Bandar Klippa,
Khairul Azman enggan menjawab Whats App wartawan.
Dengan
penguasaan para oknum preman dan menjamurnya kios kios yang diduga liar dibangun tanpa ada Surat Izin Mendirikan
Bangunan (SIMB) dan tidak menghasilkan PAD di kawasan simpang Pasar 7 dan Simpang Pasar 8 Tembung, para kalangan pun
berkomentar miring terhadap Pemkab Deli Serdang dan khususnya kinerja Camat
Percut Sei Tuan Khairul Azman.
Terkait
viralnya pemberitaan di media cetak maupun media online Zamal Arifin Harahap selaku ketua LSM
DPW Gebrakk Sriwijaya Sumatera Utara angkat bicara.
Dikatakannya,
Pemkab Deli Serdang khususnya Camat Percut Sei Tuan Khairul Azman Harahap jangan melakukan pembiaran pembangunan
kios-kios diduga liar itu yang tanpa IMB
di kawasan simpang Pasar 7 dan Simpang Pasar 8 Tembung itu.
"Gubernur
Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Kapolda Sumut harus turun tangan dalam penguasaan
para preman di lahan eks HGU di simpang Pasar 7 dan simpang Pasar 8 Tembung,
karena kalau ini dibiarkan akan terjadi konflik di lapangan, apa lagi itu tanah
eks HGU, yang harus jelas peruntukannya berdasarkan RUTRK, " tegas Zamal
Arifin Harahap kepada wartawan, Kamis
(16/1/2020).
Sambung
Zamal, Gubernur harus memanggil Bupati Deli Serdang terkait hal tersebut.
Bupati juga harus mengevaluasi kinerja Camat Percut Sei Tuan Khairul Azman yang
dinilai tebang pilih terhadap pengusuran puluhan kios pedagang beberapa waktu
lalu dan melakukan pembiaran munculnya lagi kios-kios baru di lahan yang baru
digusur tersebut.
Masih
katanya, ratusan kios baru di kawasan Simpang Jodoh Tembung harus digusur dan
para oknum preman yang mengusai lahan di simpang Pasar 7 dan Pasar 8 Tembung
juga harus ditangkap. “Bangunan ini berdiri di lahan eks HGU yang diduga
dikuasai para oknum preman tersebut adalah tanah negara, jadi ada aturannya,
jangan main rampas begitu saja," tandasnya.
Terpisah
Irfansyah selaku Ketua Team Reaksi Cepat Aliansi BPAN Sumatera Utara meminta,
polisi menangkap oknum-oknum yang terlibat daam pembangunan kios liar di atas
lahan eks HGU PTPN II dan dia berjnaji akan menyurati Gubernur Sumatera Utara
dan Kapoldasu agar tidak ada yang membeckingi bangunan liar tersebut.
Pantauan
poskotasumatera.com di lokasi tampak terlihat para pekerja sibuk melakukan pembangunan kios-kios tampa ada hambatan dari
pihak manapun dan menurut info dari warga setempat yang namanya tidak mau
disebutkan,kios - kios tersebut disewakan kepada para pedagang sebesar 10 juta
per tahunnya. (PS/IG)