Saut Limbong Akan Gugat Bupati Samosir Ke PTUN

/ Selasa, 07 Januari 2020 / 07.28.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - SAMOSIR -  Terkait SK Bupati Samosir pada pelantikan yang dilaksanakan senin (06/01/2020), Mantan sekretaris dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Saut Limbong akan mengg menggugat ugat Bupati Samosir ke PTUN. Sebab tanpa alasan Saut dinonjobkan dari sekretaris, sehingga dianggap tidak taat azas. 

Dalam waktu dekat ini "saya akan konsultasi ke BAKN dan komisi ASN di jakarta. Setelah itu baru masuk ke PTUN. Karena kita merasa dirugikan dan dilecehkan, tanpa ada surat teguran atau pelanggaran displin, kita langsung dinonjobkan "  Kata Saut Limbong senin (06/01/2020) di terminal onan baru Pangururan. 

Saut mengakui bahwa mutasi atau penempatan  ASN memang menjadi kewenangan Bupati dan Baperjakat, namun tidak bisa semena mena, tetap harus taat pada azas dan peraturan. Sebagai pedoman atau aturan kan ada PP No 53 tahun 2010 tentang displin Pegawai Negeri Sipil.  

" Saya berharap kiranya Bupati Samosir yang kedepanya adalah orang yang mengetahui dan mematuhi aturan perundang- undangan. Serta tidak semena mena dan arogan "Harap Saut. 

Menanggapi hal tersebut, auditor Badan Kepegawaian Nasional (BKN) regional Sumut, Hotlan Sitorus, SE, mengatakan bahwa Pembebasan dari jabatan adalah merupakan jenis hukuman disiplin tingkat berat. Dan pembebasan itu harus melalui prosedur dan mekanisme yg diatur dalam PP 53 thn 2010.

"Apabila ada pejabat yg dibebaskan dari jabatanya harus memiliki alasan yg kuat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan jadi saya sarankan, sebaiknya pejabat yg di non jobkan tanpa alasan dapat berkonsultasi ke BKN dan ASN serta Menpan. Saran Hotlan. (PS/PARDIMAN LIMBONG)
Komentar Anda

Terkini: