Terkait Maraknya Judi Berkedok Games, Kapolda Sumut Diminta Tegakkan Hukum Seadil-Adilnya

/ Selasa, 07 Januari 2020 / 21.24.00 WIB

TUNGGU: Aksi judi berkedok games ketangkasan ditangkap polisi di beberapa daerah di Indonesia. Kita tunggu ketegasan aparat hukum di Medan??????? POSKOTA/NET 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN- Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera  Utara Al Ustad DR H Ardiansyah LC MA meminta Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin dan jajaran di bawahnya menegakkan hukum seadil-adilnya terkait maraknya judi berkedok games ketangkasan di Kota Medan

Ustad Ardiansyah pada poskotasumatera.com, Senin (6/1/2020) meminta Kapolda Sumut menegakkan hukum pada siapapun, karena sesuatu yang kita lakukan akan dipertanggungjawabkan kepada Sang Pencipta sesuai ajaran dan agama masing-masing.

“Kalau kita sadar jabatan yang kita emban akan kita pertanggungjawabkan kepada Allah jika seorang Muslim dan kepada Sang Pencipta sesuai kepercayaan dan agama masing-masing,” kata Dosen Universitas Islam Negeri ini.

Masalah judi, lanjut Ustad muda ini, dilarang semua agama yang ada hingga jika akan berdosanya setiap umat beragama yang berjudi atau mendiamkan maksiat yang terjadi. “Judi dilarang setiap agama, karena merusak tatanan moral masyarakat. Siapapun yang berjudi atau membuka usaha judi merupakan merusak diri sendiri dan mengundang bala,” tegasnya.

Dipaparkannya, jika datang bala atau bencana akibat perbuatan manusia maka semua akan merasakan akibatkanya, baik pelaku maupun penganut agama yang sholeh.

Atas maraknya judi berkedok games ketangkasan di Utara Kota Medan, Ustad Ardiansyah amat menyesalkan, karena masyarakat di daerah ini dikenal rejilius sejak dahulu dibuktikan dengan adanya Makam Syekh Maulana Ambia yang merupakan teman dan sama-sama berguru dengan Ulama Abdul Wahab Rokan dan banyak Ulama hebat dahulu diantaranya Tuan Usman Maksum adik Ulama Besar Ustad Hasan Maksum.

Disinggung apakah upaya membuka usaha judi merupakan aksi pengusaha nakal merusak kerelijiusan daerah Utara Kota Medan, lulusan Universitas Kairo menyatakan, aksi usaha judi menjerumuskan diri pengusaha sendiri dan masyarakat setempat.
    
Sanksi Pencabutan TDUP
Terkait banyaknya usaha games ketangkasan yang digunakan sebagai ajang judi di Kota Medan, Kasi Hiburan Dinas Pariwisata Medan Baginda Uno Harahap mengaku, Pemko Medan akan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) jika memang usaha tersebut memiliki izin jika telah dilakukan langkah hukum dan terbukti mempraktekkan judi.

“Kalau memang usahanya memiliki TDUP akan kami cabut izinnya jika terbukti menjadi ajang judi. Itu komitmen kami,” kata ASN yang dikenal supel dan ramah dengan media ini.

Dia merinci, izin yang diberikan Pemko Medan pada usaha permainan berdasarkan ajuan dan akan ditindak kalau memang menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Jika memang menyalahgunakan perizinan akan kita tindak,” pungkasnya.  

Pantauan poskotasumatera.com, Senin (6/1/2020) aksi judi berkedok games ketangkasan marak di Utara Kota Medan. Puluhan tempat games ketangkasan ini dipadati pemain dari berbagai usia, etnis dan profesi. Meski masyarakat meneriakkan keberatan di sekitar lokasi judi ini, namun entah mengapa hingga saat ini kegiatan maksiat ini masih berlangsung.

Terlihat 2 lokasi games ketangkasannya beroperasi di Komplek Marelan Point Jalan M Basir Lingkungan 32 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan. Lokasi games ketangkasan ini yang dikelola WNI Turunan berinisial AH ini terlihat banyak dikunjungi pemain dari berbagai kalangan.



Keramaian pengunjung games ketangkasan ini juga terlihat di Jalan Marelan Raya Pasar 2 Lingkungan 25 Kelurahan Rengas Pulau dan Pasar 1 dekat simpang Jalan Platina di kelola WNI Turunan berinisial ALM. Bahkan di Jalan Marelan Raya Pasar 3 Lingkungan 10 Kel. Rengas Pulau, lokasi ajang judi ini berada persis di depan sekolah Harapan Mekar dan Sekolah Bina Taruna tempat anak-anak menimba ilmu. Selain itu, kegiatan ini juga terlihat di Jalan Mangaan Mabar Medan Deli serta beberapa tempat di wilayah Medan Labuhan dan Medan Belawan. (PS/TIM)



    




  








Komentar Anda

Terkini: