THL Pemkab Tapsel Wajib Tes Urine Perpanjang Kontrak Kerja

/ Senin, 13 Januari 2020 / 19.00.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-Tenaga harian lepas atau honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan , wajib melakukan tes urine sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.Bupati Tapanuli Selatan H.Syahrul M.Pasaribu,SH melalui Kadis Kesbangpol Hamdy S.Pulungan  mengatakan di ruang kerjanya Senin (13/1).
Dikatalnnya," tes urine tersebut dilakukan agar seluruh THL  yang bertugas di daerah ini terbebas dari pengaruh narkoba," pungkas Hamdy S.Pulungan.

Menurut  Hamdy ," apabila THL  nanti terbukti Positif mengkonsumsi narkoba, Pemerintah Daerah akan menggugurkan tidak memperpanjang SK THL tersebut lagi. Tindakan tegas ini dilakukan sebagai bentuk nyata sikap tegas Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di kalangan pegawai tenaga harian lepas (THL) yang bekerja di sejumlah lembaga pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.

Sebelumnya, Kata Hamdy, Bupati Tapanuli Selatan H Syahrul M Pasaribu,SH menegaskan akan mengambil tindakan tegas berupa sanksi pemecatan dan pemberhentian dari Tenaga harian lepas (THL) atau honorer  dan tidak diperpanjang SK lagi. Tujuan Bupati Tapanuli Selatan agar THL  terbebas dari pengaruh narkoba. Kebijakan tersebut dilakukan agar seluruh pegawai THL yang bekerja di jajaran pemerintah setempat diharapkan agar benar-benar bersih dari pengaruh narkoba. Hamdy Mengapresiasi Pemkab Tapanuli Selatan yang telah membuat tes urine ini sebagai syarat perpanjangan SK"Ujarnya.

Menurut pantauan POSKOTASUMATERA.COM, terlihat Staf dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapanuli Selatan melakukan tes urine bagi seluruh THL yang bertugas di Pemkab Tapanuli Selatan dengan cara mengambil urine THL bertempat di Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Tapanuli Selatan.(PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: