DESAK: Pengurus LPM Kelurahan se Kecamatan Medan Marelan menemui Sekcam Suhariadi S.Sos mendesak kejelasan penyaluran Dana Kelurahan di daerah itu. POSKOTA/DIAN
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Sebanyak
3,2 miliar Dana Kelurahan yang bersumber dari APBN 2019 dan APBD Kota Medan
2019 tak tersalurkan guna pemberdayaan dan pembagunan sarana prasarana di 5
Kelurahan se Kecamatan Medan Marelan.
Berdasarkan
data yang diterima poskotasumatera.com, Kamis (9/1/2020) alokasi Dana Kelurahan
berdasarkan Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan dari APBN 2019 dan Pendamping DAU
Tambahan dari APBD Medan 2019 yang ditampung dalam kode rekening
4.01.4.01.18.47 dengan judul kegiatan Peningkatan dan Pemberdayaan Kecamatan
dan Kelurahan yang dibagi dalam 4 item yakni 2 item Pembangunan Sarana dan
Prasaran Kelurahan dan 2 item Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dengan total
anggaran Rp. 3.287.970.000,-.
Menyikapi
hal ini DPC LPM Kecamatan Medan Marelan diketuai H Zulkifli Sunara dan
Sekretarisnya Jepri Ananta bergerak cepat. Pengurus wakil masyarakat ini, Kamis
(9/1/2020) mengumpulkan pengurus LPM Kelurahan di Medan Marelan guna
mengkonsultasikan masalah itu.
“Kami
telah melakukan rapat koordinasi bersama pengurus LPM Kelurahan se Kecamatan
Medan Marelan menyikapi tak tersalurkan dana kelurahan. Kami akan
mempertanyakan masalah ini kepada Camat Medan Marelan serta para Lurah di
jajarannya,” pungkasnya.
Sementara
Sekretaris Camat Medan Marelan Suhariadi S.Sos disela pertemuan dengan pengurus
LPM se Kecamatan Medan Marelan, Kamis (9/1/2020) menyampaikan, tak digunakannya
anggaran Dana Kelurahan karena mundurnya 5 Bendahara Kelurahan di penghujung
tahun 2019 hingga tak teratasi pengganti ke 5 Bendahara yang mundur secara
serentak ini.
“Saya
tidak tahu persis mengapa ke 5 Bendahara Kelurahan yang dimutasi dari Dinas
Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan ini secara serentak. Hingga
realisasi penggunaan Dana Kelurahan tak bisa dilaksanakan. Mundurnya para
Bendahara ini saya perkirakan saat akan membuka rekening penggunaan anggaran
Dana Kelurahan,” paparnya.
Sekcam
yang akrab disapa Goden ini membenarkan anggaran yang tak digunakan senikai 3,2
miliar lebih dan dia tak mengerti bagaimana nasib anggaran yang tak digunakan
itu di dalam perjalanan penyaluran Dana Kelurahan mendatang.
“Kalau
masalah bisa tidak digunakan lagi anggaran saya kurang paham. Hal ini akan kami
sampaikan dengan pimpinan untuk mengetahui kelanjutan penggunaan Dana Kelurahan
mendatang,” jelasnya.
Menanggapi
hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
(BKD&PSDM) Pemko Medan Muslim Harahap terkesan heran. Dia menyatakan, dia
bertanya atas mundurnya 5 Bendahara Kelurahan di Medan Marelan ini.
“Kalau
5 bendahara mundur ada apa, sebagai atasan langsung Lurah dan Camat seharusnya
bisa meyakinkan Bendahara bahwa proyek tersebut bukan macam2, masa semua
mundur, kecamatan lain dana kelurahan jalan,” tulis Muslim Harahap di laman
Whats App nya diterima poskotasumatera.com, Kamis (9/1/2020).
Sikap
keras juga disampaikan politisi Partai Golkar Mulia Asri Rambe. Anggota DPRD
Medan asal Dapil I yang akrab disapa Bayek ini menyatakan, pengguna anggarannya
(Camat) harus bertanggungjawab atas tak terealisasinya Dana Kelurahan ini.
“Pengguna
anggarannya (camat) juga harus bertanggungjawab. Kenapa penyelengara (lurah)
tdk merealisasikannya. Karna masyarakat membutuhkan DAU dari APBN tsb. Butuh
penjelasan dari keduanya,” tulis Ketua AMPI Kota Medan ini di Whats App nya.
Diberitakan
sebelumnya, Badan Pengawas Kota atau Inspektorat Kota Medan akan memeriksa tak
disalurkannya Dana Kelurahan ke 5 kelurahan di Kecamatan Medan Marelan pada
tahun 2019 lalu.
Pasalnya,
dari 21 Kecamatan di Kota Medan hanya Kecamatan Medan Marelan yang tak
merealisasikan penggunaan dana kelurahan yang dialokasikan bersumber dari APBN
Tahun 2019 guna dialokasikan untuk 30 % untuk Pemberdayaan Masyarakat dan 70 %
lagi untuk pembangunan insfrastruktur di kelurahan.
“Sesuai
dengan pertemuan dan rapat-rapat yang digelar menyangkut penggunaan Dana
Kelurahan di Kota Medan tak ada kendala. Tapi menyangkut tak digunakannya Dana
Kelurahan di 5 Kelurahan se Kecamatan Medan Marelan masih ditelusuri
masalahnya. Inspektorat lagi mengkaji masalahnya,” kata Kepala Bagian Tata
Pemerintahan (Kabag Tapem) Pemko Medan Ridho Nasution pada poskotasumatera.com,
Rabu (8/1/2020) via ponselnya.
Mantan
Kabag Humas Pemko Medan ini menyatakan, tidak lazim penggunaan Dana Kelurahan
tak terealisasi karena aturan pendukungnya mulai Peraturan Menteri, Peraturan
Daerah (Perda) Kota Medan dan Peraturan Walikota (Perwal) Medan nya telah jelas
dan dibantu dengan konsultan dari pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan.
Menyangkut
perkembangan hasil pemeriksaan atas terkendalanya penyaluran Dana Kelurahan di
Kecamatan Medan Marelan, Ridho Nasution berjanji akan menyampaikan info
terbarunya kepada wartawan. (PS/RYANT/RED)