Tiga Miliar Lebih Dana Kelurahan Tak Tersalurkan di Medan Marelan

/ Kamis, 09 Januari 2020 / 22.14.00 WIB

 
DESAK: Pengurus LPM Kelurahan se Kecamatan Medan Marelan menemui Sekcam Suhariadi S.Sos mendesak kejelasan penyaluran Dana Kelurahan di daerah itu. POSKOTA/DIAN 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Sebanyak 3,2 miliar Dana Kelurahan yang bersumber dari APBN 2019 dan APBD Kota Medan 2019 tak tersalurkan guna pemberdayaan dan pembagunan sarana prasarana di 5 Kelurahan se Kecamatan Medan Marelan.

Berdasarkan data yang diterima poskotasumatera.com, Kamis (9/1/2020) alokasi Dana Kelurahan berdasarkan Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan dari APBN 2019 dan Pendamping DAU Tambahan dari APBD Medan 2019 yang ditampung dalam kode rekening 4.01.4.01.18.47 dengan judul kegiatan Peningkatan dan Pemberdayaan Kecamatan dan Kelurahan yang dibagi dalam 4 item yakni 2 item Pembangunan Sarana dan Prasaran Kelurahan dan 2 item Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dengan total anggaran Rp. 3.287.970.000,-.

Menyikapi hal ini DPC LPM Kecamatan Medan Marelan diketuai H Zulkifli Sunara dan Sekretarisnya Jepri Ananta bergerak cepat. Pengurus wakil masyarakat ini, Kamis (9/1/2020) mengumpulkan pengurus LPM Kelurahan di Medan Marelan guna mengkonsultasikan masalah itu.

“Kami telah melakukan rapat koordinasi bersama pengurus LPM Kelurahan se Kecamatan Medan Marelan menyikapi tak tersalurkan dana kelurahan. Kami akan mempertanyakan masalah ini kepada Camat Medan Marelan serta para Lurah di jajarannya,” pungkasnya.

 TAK DISALURKAN: Ketua DPC LPM Medan Marelan memimpin rapat koordinasi membahas tak tersalurkannya dana kelurahan di 2019 lalu hingga mengakibatkan kerugian masyarakat. POSKOTA/DIAN

Sementara Sekretaris Camat Medan Marelan Suhariadi S.Sos disela pertemuan dengan pengurus LPM se Kecamatan Medan Marelan, Kamis (9/1/2020) menyampaikan, tak digunakannya anggaran Dana Kelurahan karena mundurnya 5 Bendahara Kelurahan di penghujung tahun 2019 hingga tak teratasi pengganti ke 5 Bendahara yang mundur secara serentak ini.

“Saya tidak tahu persis mengapa ke 5 Bendahara Kelurahan yang dimutasi dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan ini secara serentak. Hingga realisasi penggunaan Dana Kelurahan tak bisa dilaksanakan. Mundurnya para Bendahara ini saya perkirakan saat akan membuka rekening penggunaan anggaran Dana Kelurahan,” paparnya.

Sekcam yang akrab disapa Goden ini membenarkan anggaran yang tak digunakan senikai 3,2 miliar lebih dan dia tak mengerti bagaimana nasib anggaran yang tak digunakan itu di dalam perjalanan penyaluran Dana Kelurahan mendatang.

“Kalau masalah bisa tidak digunakan lagi anggaran saya kurang paham. Hal ini akan kami sampaikan dengan pimpinan untuk mengetahui kelanjutan penggunaan Dana Kelurahan mendatang,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKD&PSDM) Pemko Medan Muslim Harahap terkesan heran. Dia menyatakan, dia bertanya atas mundurnya 5 Bendahara Kelurahan di Medan Marelan ini.

“Kalau 5 bendahara mundur ada apa, sebagai atasan langsung Lurah dan Camat seharusnya bisa meyakinkan Bendahara bahwa proyek tersebut bukan macam2, masa semua mundur, kecamatan lain dana kelurahan jalan,” tulis Muslim Harahap di laman Whats App nya diterima poskotasumatera.com, Kamis (9/1/2020).

Sikap keras juga disampaikan politisi Partai Golkar Mulia Asri Rambe. Anggota DPRD Medan asal Dapil I yang akrab disapa Bayek ini menyatakan, pengguna anggarannya (Camat) harus bertanggungjawab atas tak terealisasinya Dana Kelurahan ini.

“Pengguna anggarannya (camat) juga harus bertanggungjawab. Kenapa penyelengara (lurah) tdk merealisasikannya. Karna masyarakat membutuhkan DAU dari APBN tsb. Butuh penjelasan dari keduanya,” tulis Ketua AMPI Kota Medan ini di Whats App nya.  

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Kota atau Inspektorat Kota Medan akan memeriksa tak disalurkannya Dana Kelurahan ke 5 kelurahan di Kecamatan Medan Marelan pada tahun 2019 lalu.

Pasalnya, dari 21 Kecamatan di Kota Medan hanya Kecamatan Medan Marelan yang tak merealisasikan penggunaan dana kelurahan yang dialokasikan bersumber dari APBN Tahun 2019 guna dialokasikan untuk 30 % untuk Pemberdayaan Masyarakat dan 70 % lagi untuk pembangunan insfrastruktur di kelurahan.

“Sesuai dengan pertemuan dan rapat-rapat yang digelar menyangkut penggunaan Dana Kelurahan di Kota Medan tak ada kendala. Tapi menyangkut tak digunakannya Dana Kelurahan di 5 Kelurahan se Kecamatan Medan Marelan masih ditelusuri masalahnya. Inspektorat lagi mengkaji masalahnya,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Pemko Medan Ridho Nasution pada poskotasumatera.com, Rabu (8/1/2020) via ponselnya.

Mantan Kabag Humas Pemko Medan ini menyatakan, tidak lazim penggunaan Dana Kelurahan tak terealisasi karena aturan pendukungnya mulai Peraturan Menteri, Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan dan Peraturan Walikota (Perwal) Medan nya telah jelas dan dibantu dengan konsultan dari pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan.

Menyangkut perkembangan hasil pemeriksaan atas terkendalanya penyaluran Dana Kelurahan di Kecamatan Medan Marelan, Ridho Nasution berjanji akan menyampaikan info terbarunya kepada wartawan. (PS/RYANT/RED)




 

Komentar Anda

Terkini: