Kapolda Sumut, Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si di dampingi Kapolres P. Belawan,Personil Ditresnarkoba Polda Sumut dan Para Insan Pers yang hadir
Kapolda Sumut mengatakan bahwa sesuai dengan moto Polda Sumut, "Tidak ada tempat bagi penjahat di Sumatera utara" , sesuai janji Kapolda tidak ada toleransi terhadap pelaku tindak pidana Narkotika.
Kapolda Sumut juga menyampaikan bahwa Sat Resnarkoba Polres Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka Yudianto (Y) yang merupakan gembong narkoba, yang kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka Dedi Ernanda Nasution (DEN) yang dimana berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakuan tindakan tegas, keras, tepat, dan terukur sehingga tersangka meninggal dunia.
Total Barang Bukti yang di amankan antara lain:
- 1.748 Gram Shabu-Shabu
- 1.120 Pil Ekstasi
- 80 Butir Pil Happy Five
- 4 Saset Narkotika mengandung Mathampetamine
- 1 Bungkus Plastik Kosong
- 2 Unit Timbangan Digital
- 3 Unit Handphone
Pasal yang dilanggar 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Peredaran Narkotika dengan ancaman Pidana Hukuman Mati Atau Penjara Seumur Hidup. Dilanjutkan dengan Sesi Tanya Jawab.(PS/RIADI)