Apek dan Adek Diringkus Polisi Kedapatan Transaksi Narkoba

/ Selasa, 04 Februari 2020 / 01.46.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-
Dua orang pelaku kasus narkoba jenis sabu sabu dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Tanjungbalai hasil tangkapan dari Polsek Tanjungbalai Utara.

Kapolres Tanjungbalai,AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH ,Senin,(3/2/2020) mengatakan bahwa kedua pelaku narkoba , Abna Agung  Saragih Alias Adek,(23 ) warga Jalan Jendral Sudirman Lingkungan 1, Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Sedangkan kawan nya Rudi Darma Alias Apek, (30) warga Jalan Jendral Sudirman Gang HJ.Oki Kelurahan Pahang ,Kecamatan Datuk Bandar,Kota Tanjung Balai berhasil diringkus di Jalan Anwar Idris Lingkungan 1, Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar ,Kota Tanjung Balai sekitar pukul 22.20 wib.

Barang bukti yang diamankan,1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,42 (nol koma empat dua) gram,1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram,1 (satu) lembar potongan plastik assoy warna hitam,1 (satu) lembar potongan timah rokok,1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam beserta Uang tunai Rp 62.000,-. Kata Kapolres .

Sebelumnya nya , Ditambahkan AKBP Putu Yudha bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan Anwar Idris Lingkungan I Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar,Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

"Hasil informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil mendatangi TKP dan melihat 2 (dua) orang laki-laki sedang melakukan transaksi narkotika jenis shab," tegas Mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan ,AKBP Putu Yudha.

Melihat ke 2 (dua) pelaku tersebut petugas langsung melakukan penangkapan, dan petugas menemukan 2 (dua) bungkus plastik yang berisi diduga narkotika jenis shabu yang dibalut dalam 1 (satu) lembar timah rokok yang terbungkus dalam1 (satu) lembar potongan plastik assoy warna hitam.

"Petugas kami menginterogasi pelaku dan pelaku menerangkan bahwa narkotika jenis Shabu tersebut adalah benar miliknya," sebut AKBP Putu Yudha 

Lanjutnya, pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini mendekam disel Tahanan Mapolres Tanjungbalai dan terancam Hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 subs pasal 132 undang undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika.(PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: